Gakkum Kehutanan Tetapkan Pemilik Usaha Jual Beli Kayu Olahan Tanpa Dokumen Sebagai Tersangka. (Sumber: Kemenhut)
Kalimantan Timur, Info Publikasi - Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan melakukan penangkapan terhadap tersangka B (47 tahun) pemilik usaha jual beli kayu olahan yang diamankan di lokasi kejadian pada hari Kamis, tanggal 7 Agustus 2025, sekitar Pukul 21.45 WITA. Pelaku diamankan oleh Polisi Kehutanan Taman Nasional Kutai di Jalan Poros Bontang-Sangatta Km.23 wilayah Sangatta Kabupaten Kutai Timur.
Tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Kota Samarinda, sedangkan barang bukti berupa 1 unit Pick Up, 2 lembar STNK, kayu olahan jenis Ulin ukuran 6 x15 panjang 2 meter sejumlah 120 batang, 2 (dua) telepon genggam, dan 1 (satu) buku catatan berisi ukuran kayu dan bukti transfer penerimaan uang penjualan kayu olahan dari beberapa perusahaan mebel, dengan nilai total Rp 147.550.000 diamankan di Kantor Seksi Wilayah II Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dan akan disita sebagai barang bukti.
Kayu ulin (Eusideroxylon zwageri) dikenal juga sebagai “kayu besi”, adalah salah satu jenis kayu terkuat dan paling awet di dunia, banyak digunakan untuk konstruksi jembatan, rumah adat, dan dermaga. Pohon ulin hanya tumbuh di hutan Kalimantan dan butuh ratusan tahun untuk mencapai ukuran besar, sehingga penebangan liar dapat mengancam kelestariannya. Jika populasinya habis, kita akan kehilangan warisan alam yang bernilai tinggi, sekaligus mengganggu keseimbangan ekosistem hutan. Karena itu, penggunaan kayu ulin harus selalu disertai dokumen sah dan berasal dari sumber legal demi menjaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang.
Penyidik menjerat Tersangka dengan Pasal 16 Jo Pasal 88 ayat (1) huruf a Undang– Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 2,5 miliar rupiah.
Pengungkapan kasus ini berawal pada 7 Agustus 2025, ketika Tim Patroli Balai TN Kutai melakukan patroli pengamanan kawasan di SPTN Wilayah I Sangatta. Tim menerima informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan pengangkutan kayu olahan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan roda 4 (empat) di Jalan Poros Bontang–Sangatta Km.23, wilayah Resort Sangkima SPTN Wilayah I Sangatta. Tim melakukan pelacakan dan melakukan pemeriksaan barang bawaan berupa kayu olahan jenis ulin. Tim menanyakan asal-usul kayu yang dibawa dan dokumen kayunya, namun pelaku sebagai pemilik kayu olahan tidak dapat menunjukkan dokumen tersebut. Selanjutnya, pelaku B (47 th) dan saksi F (19 th) diamankan beserta mobil yang bermuatan kayu olahan ke Kantor Taman Nasional Kutai di Bontang.
Kepala Balai Gakkum Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom mengatakan: “Terungkapnya kasus ini merupakan kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin baik antara Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan dengan Balai TN Kutai dan BPHL Wilayah XI Samarinda”.
Leonardo menegaskan bahwa Kementerian Kehutanan berkomitmen penuh untuk memberantas praktik illegal logging di seluruh wilayah Indonesia. Menurutnya, penegakan hukum akan dilakukan secara tegas dan konsisten melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah daerah, dan masyarakat. Ia menambahkan, pemberantasan pembalakan liar bukan hanya demi menjaga kelestarian hutan, tetapi juga untuk melindungi keanekaragaman hayati, mencegah bencana ekologis, dan memastikan keberlanjutan sumber daya alam bagi generasi mendatang.***