Kemenkeu Terima Pengganti Kerugian Negara Rp13,255 Triliun, Wujudkan Komitmen Pemulihan Keuangan Negara. (Sumber: Kemenkeu)
Jakarta, Info Publikasi - Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa, yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum Negara, menerima penyerahan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp13,255 triliun dalam kasus tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO).
Penyerahan tersebut dilakukan oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin di Gedung Utama Kompleks Kejaksaan Agung RI pada Senin (20/10). Total kerugian negara yang ditimbulkan dalam kasus ini mencapai Rp17 triliun.
Presiden Prabowo Subianto yang hadir langsung dalam acara tersebut memberikan apresiasi atas kerja keras jajaran Aparat Penegak Hukum dalam memulihkan kerugian negara.
"Bangsa Indonesia sangat kaya. Kalau kita bisa kelola dengan baik, kalau kita punya keberanian, Indonesia akan cepat bangkit. Saya percaya itu, saya yakin itu," tegas Presiden Prabowo.
Dalam kesempatan sebelumnya, Jaksa Agung, ST Burhanuddin, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya untuk memulihkan sebagian besar kerugian negara yang melibatkan sejumlah korporasi besar. Sebagian sisanya, sekitar Rp4,4 triliun, masih akan dibayar melalui mekanisme penundaan dengan jaminan aset perusahaan.
Pemerintah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan keuangan negara demi kesejahteraan rakyat. Kolaborasi antara Kejaksaan Agung dan Kementerian Keuangan akan terus diperkuat untuk mencegah, mendeteksi, dan menindak segala bentuk penyimpangan yang merugikan negara.***