Notification

×

Iklan

Iklan

Ahli Pemohon Bahas Pengajuan Praperadilan Berulang

Kamis, 05 November 2026 | November 05, 2026 WIB Last Updated 2026-11-05T15:07:13Z
Ahli Pemohon Bahas Pengajuan Praperadilan Berulang. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)

Jakarta, Info Publikasi - Dua ahli hukum pidana memberikan keterangan dalam sidang pengujian materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025) pada Kamis, (05/11/2026). Kedua ahli tersebut dihadirkan oleh Pemohon untuk Permohonan Nomor 316/PUU-XXIV/2026 dan 317/PUU-XXIV/2026 terkait objek praperadilan.

Hasrul Buamona, ahli hukum pidana yang diajukan oleh Pemohon dalam Permohonan Nomor 316/PUU-XXIV/2026 menjelaskan persoalan frasa “untuk hal yang sama” sebagaimana termaktub dalam norma yang dimohonkan pengujian. Menurut Hasrul, pengaturan norma Pasal 160 ayat (3) KUHAP bersifat individual-konkret yang secara tegas telah membatasi terkait dengan upaya paksa sebagai objek praperadilan mengatur hanya 1 (satu) kali tanpa bisa ditafsirkan karena bersifat restriktif.

Hasrul menilai frasa “untuk hal yang sama” tak kalah memunculkan ambiguitas dikarenakan ketidakjelasan konteks bentuk dan jenis objek dari “untuk hal yang sama”. Dalam pandangannya, frasa “untuk hal yang sama” dapat diberikan penafsiran menjadi “diajukan dalam satu peristiwa pidana yang sama”.

“Menurut ahli, frasa “hanya dapat diajukan dalam satu peristiwa pidana yang sama” inheren dengan ajaran hukum pidana di mana dalam satu peristiwa pidana sudah jelas siapa pelaku, siapa korban, siapa sebagai alat bukti, saksi, dan apa saja barang bukti,” kata Hasrul.  

Ahli dalam pandangannya mengatakan, jika norma tersebut dimaknai “dalam satu peristiwa pidana yang sama” maka dapat menyelesaikan ambiguitas norma yang mengatur bentuk upaya paksa yang selama ini diartikan secara terpisah/parsial, bukan kumulatif dalam satu peristiwa pidana, yang mengakibatkan pengulangan permohonan praperadilan dalam peristiwa pidana dengan subjek hukum yang sama.

“Maka secara hukum, komponen-komponen upaya paksa tidak bisa diajukan sendiri-sendiri atau pengulangan dalam permohonan praperadilan,” ujar Hasrul.

Berikutnya Beniharmoni Harefa, ahli pidana yang diajukan Pemohon Permohonan Nomor 317/PUU-XXIV/2026 dalam keterangannya menjelaskan perlunya penafsiran konstitusional terhadap frasa “hal yang sama”. “Praperadilan bertujuan menguji keabsahan tindakan aparat penegak hukum, bukan menunda pemeriksaan perkara, sehingga penggunaannya perlu dijaga agar tidak melahirkan ketidakpastian status hukum, terlebih bagi tersangka yang sedang ditahan dan berhak mengetahui secara pasti kapan perkaranya diperiksa dan diputus,” kata Beniharmoni.

Ahli dalam keterangannya berpandangan pembatasan pengajuan permohonan "satu kali untuk hal yang sama" perlu disertai kejelasan mengenai ruang lingkup pemeriksaan dan makna "hal yang sama". Menurutnya harus ada kepastian hukum dalam hukum acara pidana yang mencakup kepastian proses, yaitu kepastian mengenai tahapan, jangka waktu, dan akibat hukum dari setiap upaya hukum yang ditempuh.

Ahli dalam keterangannya menyebut Pasal 160 ayat (3) belum memberikan batasan yang tegas mengenai kapan suatu permohonan dianggap menyangkut hal yang sama.

“Persoalan ini penting karena setiap bentuk Upaya Paksa berpotensi dipandang sebagai objek yang berdiri sendiri, sehingga tersangka atau kuasanya dapat mengajukan permohonan secara bertahap terhadap penetapan tersangka, penyitaan, penggeledahan, dan tindakan lainnya,” kata Beniharmoni.

Beniharmoni menjelaskan berlakunya norma tersebut berpotensi digunakan untuk menunda pemeriksaan pokok perkara selama proses praperadilan berlangsung. Menurut Ahli, setiap permohonan baru kembali menangguhkan pemeriksaan pokok perkara, maka jika pengajuan praperadilan dapat dilakukan secara bertahap akan berpotensi dimanfaatkan untuk mengulur waktu dan memperlambat penyelesaian perkara pidana.

Dalam persidangan kali ini, Pemohon 313/PUU-XXIV/2026 tidak mengajukan ahli atau pun saksi untuk memberikan keterangan dalam persidangan.

Sebelumnya, Mahkamah menggelar sidang gabungan untuk memeriksa tiga permohonan, yakni Permohonan Nomor 313/PUU-XXIV/2026, Permohonan Nomor 316/PUU-XXIV/2026, dan Permohonan Nomor 317/PUU-XXIV/2026.

Permohonan Nomor 313/PUU-XXIV/2026 mempersoalkan tidak adanya kejelasan batasan bolak-balik pelimpahan berkas dari penyidik kepada penuntut serta pengajuan penuntutan ke persidangan. Pemohon menguji Pasal 62 ayat (5) dan ayat (6) KUHAP 2025. Pemohon menilai kedua norma yang diuji itu berpotensi merugikan hak konstitusionalnya, mengingat posisi pemohon saat ini sedang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Pemohon, kedua norma yang diuji itu tidak memiliki batasan yang jelas kapan seseorang dapat diproses sebagai tersangka dan terdakwa karena tidak memiliki kejelasan terkait batasan dan terdapat indikator penilaian yang berbeda dari dua institusi penegak hukum khususnya terkait kelayakan suatu perkara untuk dituntut. Pemohon berpandangan norma yang diuji tersebut tetap membuka ruang untuk penyerahan tersangka itu akan berakibat pada terjadinya ketidakjelasan status kelengkapan perkara dan menyebabkan ‘ambiguitas’ kedudukan tersangka.

Permohonan Nomor 316/PUU-XXIV/2026 mengujikan Pasal 163 ayat (1) huruf e yang dinilai tidak selaras dengan huruf a, c, dan huruf g, dan Pasal 160 ayat (3) akibat hukum dari praperadilan yang berulang yang mempunyai daya tangguh pada setiap adanya praperadilan berikutnya atas pemeriksaan pokok perkara dalam tahap yang sama. Pemohon beranggapan Pasal 163 ayat (1) huruf e KUHAP memberikan akibat hukum berupa penangguhan pemeriksaan pokok perkara selama pemeriksaan praperadilan berlangsung.

Sedangkan Permohonan Nomor 317/PUU-XXIV/2026 mengujikan Pasal 160 ayat (3), Pasal 158 huruf a, Pasal 163 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut para Pemohon, ketentuan Pasal 158 huruf a KUHAP memberikan kewenangan kepada pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus objek praperadilan, namun belum memberikan batasan yang cukup jelas mengenai pengajuan praperadilan secara berulang terhadap satu perkara pidana dan satu rangkaian penanganan perkara yang sama. Tidak adanya pembatasan praperadilan terhadap satu perkara pidana menyebabkan tertundanya kepastian hukum dan berpotensi mengganggu proses penegakan hukum.***
×
Berita Terbaru Update