Sidang Permohonan Uji Keabsahan Penghentian Penyidikan dalam KUHAP Ditunda. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)
Jakarta, Info Publikasi - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang uji materiil Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Kamis (5/11/2026). Sidang keempat untuk Permohonan Nomor 345/PUU-XXIV/2026 ini beragendakan mendengarkan keterangan Presiden dan Ahli/Saksi Pemohon. Namun, Presiden belum siap memberikan keterangan. Pemohon juga belum siap menghadirkan Ahli/Saksi, sehingga meminta penundaan persidangan.
“Karena belum siap, untuk Pemohon belum siap dengan ahli/saksi yang akan diajukan dan untuk Presiden juga belum siap dengan keterangannya. Oleh karena itu, Majelis Hakim menunda persidangan ini pada Kamis, 12 November 2026 pukul 10.30 WIB. Agendanya mendengarkan keterangan presiden dan ahli/saksi dari Pemohon. Terima kasih,” jelas Ketua MK Suhartoyo yang memimpin jalannya sidang pleno.
Sebagai informasi, permohonan ini diajukan dua orang advokat yakni Erlanda Juliansyah Putra dan Ahmad Yani. Para Pemohon mengujikan Pasal 27 dan Pasal 164 ayat (2) KUHAP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945. Erlanda menuturkan berlakunya Pasal 27 KUHAP menutup ruang baginya untuk bisa mengajukan praperadilan terhadap Surat Ketetapan Penghentian Penyidikan atas Laporan Kepolisian yang diajukan oleh Pelapor, yang memberikan kuasa khusus kepada para Pemohon untuk mengajukan praperadilan terhadap sah atau tidaknya penghentian Penyidikan atau penghentian penuntutan sesuai dengan Pasal 158 huruf b KUHAP.
Di samping itu, sambung Erlanda, ketentuan yang terdapat dalam pasal a quo secara lex certa dan lex stricta dikhususkan hanya untuk penyidik. Sebab rangkaian "gelar perkara" hanya menjadi kewenangan absolut dari penyidik untuk menentukan tindak pidana atau bukan tindak pidana dari suatu laporan kepolisian. Terlebih dalam Pasal 62 ayat (2) KUHAP disebutkan "gelar perkara" hanya ditujukan untuk penyidik, pengawas penyidik, penuntut umum, pengawas penuntut umum dan ahli.
Sehingga, penghentian penyidikan yang dilakukan oleh penyidik untuk menindaklanjuti keputusan gelar perkara hanya memberikan ruang secara limitatif kepada "penyidik". Dalam hal ini untuk mengajukan permohonan ke pengadilan negeri dalam memeriksa sah atau tidaknya penghentian Penyidikan, dengan meniadakan hak para Pemohon guna memastikan hasil gelar perkara tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum acara pidana atau peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk Peraturan Kepolisian.
Sementara itu, berlakunya Pasal 164 ayat (2) KUHAP dinilai para Pemohon memberi ruang secara limitatif "khusus" untuk penyidik mengajukan banding ke pengadilan tinggi terhadap putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan. Hal ini juga memunculkan ruang ketidakpastian hukum bagi pelapor/korban, yang diwakili oleh para Pemohon untuk melanjutkan penyidikan terhadap laporan kepolisian melalui gelar perkara khusus.
Sebab pada kasus praperadilan, terhadap penghentian penyidikan diadili di pengadilan negeri kemudian pada amar putusannya menyatakan tidak sahnya penghentian penyidikan yang dilakukan penyidik, maka ketentuan yang terdapat dalam Pasal 164 ayat (2) KUHAP masih membuka ruang bagi penyidik untuk meyakinkan pengadilan tinggi melalui memori bandingnya. Sehingga penghentian penyidikan, kemungkinan besar akan tetap dihentikan dan sangat merugikan para Pemohon.
Sebab ketentuan yang terdapat dalam norma a quo tidak membuka ruang untuk para Pemohon mengajukan upaya hukum ke tingkat kasasi. Karena KUHAP hanya membatasi pada tingkatan pengadilan tinggi, sehingga ketentuan yang terdapat dalam pasal a quo sangat merugikan kepentingan para Pemohon selaku advokat.***
