Notification

×

Iklan

Iklan

Sikapi Insiden di PN Pati, Mahkamah Agung Tegaskan Komitmen Perlindungan Aparatur dan Kehormatan Lembaga Peradilan

Senin, 12 Oktober 2026 | Oktober 12, 2026 WIB Last Updated 2026-10-12T11:20:37Z

Sikapi Insiden di PN Pati, Mahkamah Agung Tegaskan Komitmen Perlindungan Aparatur dan Kehormatan Lembaga Peradilan. (Sumber: Mahkamah Agung)

Jakarta, Info Publikasi - Mahkamah Agung RI menegaskan sikap tegas untuk tidak mentoleransi segala bentuk kekerasan, intimidasi, maupun perbuatan yang merendahkan keluhuran martabat peradilan (contempt of court) menyusul insiden penyiraman air terhadap Hakim sekaligus Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pati, Retno Lastiani, S.H., M.H., pada Jumat (9/10/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Juru Bicara MA yang juga Sekretaris Umum PP IKAHI, Dr. H. Heru Pramono, S.H., M.Hum., didampingi Kepala Badan Pengawasan, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H., dan Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H., dalam konferensi pers di Media Centre Mahkamah Agung, Jakarta, Senin (12/10/2026).

Mewakili Pimpinan MA, Heru Pramono menyampaikan keprihatinan dan penyesalan mendalam atas peristiwa yang terjadi saat audiensi penanganan perkara di PN Pati tersebut. Ia menegaskan MA mendukung penuh proses hukum yang telah dilaporkan ke kepolisian setempat agar ditindaklanjuti secara tuntas.

"Pimpinan Mahkamah Agung menyesalkan kejadian tersebut dan tidak akan mentoleransi tindakan intimidasi maupun kekerasan terhadap hakim dan aparatur pengadilan yang sedang menjalankan tugas kedinasan. Ketidakpuasan terhadap penanganan perkara hendaknya disalurkan melalui mekanisme hukum yang sah, bukan dengan tindakan yang mencederai keluhuran lembaga peradilan," tegas Heru.

Menjawab pertanyaan media mengenai tudingan suap Rp1 miliar yang dilontarkan pihak penyiram, Heru memastikan tuduhan tersebut tidak berdasar. Berdasarkan penelusuran Badan Pengawasan (Bawas) MA, hakim yang bersangkutan memiliki rekam jejak bersih tanpa catatan pelanggaran etik, dan hasil klarifikasi Bawas tidak menemukan adanya indikasi suap. Terlebih, PN Pati merupakan satuan kerja yang telah meraih sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) dengan predikat Paripurna.

Terkait jaminan keamanan, MA terus mengevaluasi implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) mengenai pengamanan pengadilan dan persidangan. Menutup keterangannya, Heru mengimbau seluruh aparatur peradilan di Indonesia untuk tetap teguh menjalankan tugas.

"Satu insiden tidak boleh menjadi alasan untuk menurunkan profesionalisme, kualitas pelayanan, maupun komitmen dalam menjalankan tugas dan tanggung jawab. Setiap aparatur pengadilan harus tetap bersikap tenang, menjaga integritas, serta menjalankan tugas sesuai ketentuan hukum dan kode etik yang berlaku," pungkasnya.***
×
Berita Terbaru Update