Delegasi Mahkamah Agung RI Hadiri 4th ASEAN–CHINA Justice Forum di Vietnam, Perkuat Kerja Sama Peradilan Regional di Era Digital. (Sumber: Mahkamah Agung)
Vietnam, Info Publikasi - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia mengirimkan delegasi tingkat tinggi ke 4th ASEAN–China Justice Forum yang diselenggarakan Mahkamah Rakyat Agung Vietnam di Da Nang pada 10 Oktober 2026. Forum tahun ini mengusung tema "Enhancing Regional Judicial Cooperation in the Context of International Integration and the Digital Era".
Delegasi dipimpin oleh Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. dengan anggota delegasi terdiri atas Ketua Kamar Pidana, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., Ketua Kamar Militer, Hidayat Manao, S.H., M.H., Staf Khusus Ketua MA RI, Dr. Aria Suyudi, S.H., LL.M., serta ajudan Suhendar.
Forum ini merupakan mekanisme tingkat tinggi untuk dialog dan kerja sama peradilan antara Mahkamah Agung negara-negara anggota ASEAN dan Mahkamah Rakyat Agung Republik Rakyat Tiongkok (RRT). Sebelumnya, forum telah diselenggarakan pada 2014, 2017, dan 2022. Ketiga forum terdahulu seluruhnya digelar di Nanning, Daerah Otonom Guangxi Zhuang, RRT, dengan forum ketiga pada 2022 dilaksanakan secara hibrida.
Dengan demikian, forum keempat di Da Nang menjadi yang pertama diselenggarakan di luar Tiongkok dan dengan tuan rumah negara anggota ASEAN. Penyelenggaraannya juga bertepatan dengan peringatan lima tahun Kemitraan Strategis Komprehensif ASEAN–Tiongkok.
Forum dihadiri delegasi dari 12 lembaga peradilan, yaitu Vietnam, RRT, Brunei Darussalam, Kamboja, Indonesia, Laos, Malaysia, Myanmar, Filipina, Singapura, Tailan, dan Timor-Leste. Forum dibuka oleh Ketua Mahkamah Rakyat Agung Vietnam, Nguyen Van Quang, dan Presiden Mahkamah Rakyat Agung RRT, Zhang Jun.
Dua Sesi, Dua Kontribusi Indonesia
Forum terbagi dalam dua sesi tematik, dan Indonesia berkontribusi di keduanya. Pada sesi pertama, Suharto memfokuskan paparannya pada penyelesaian sengketa perdata dan komersial lintas batas. YM Suharto menyoroti besarnya skala kemitraan ASEAN–Tiongkok, yang mencakup hampir seperempat PDB dunia dan sekitar dua miliar penduduk. Pada 2025, perdagangan dua arah kedua kawasan untuk pertama kalinya melampaui USD 1 triliun. Menurutnya, integrasi ekonomi sebesar ini harus diimbangi dengan integrasi sistem penyelesaian sengketa.
Ia kemudian memaparkan reformasi yang telah ditempuh Indonesia, termasuk e-Court dan e-Litigasi, pembaruan UU Kepailitan dan PKPU yang merujuk pada UNCITRAL Model Law on Cross-Border Insolvency, serta peningkatan kapasitas hakim melalui CACJ. YM Suharto lalu mengajukan tiga usulan:
- Kerangka yang disederhanakan untuk saling pengakuan dan pelaksanaan putusan komersial.
- Pedoman bersama tentang autentikasi dan keberterimaan bukti digital lintas batas.
- Dialog teknis menuju pemahaman regional tentang kepailitan lintas batas.
Pada sesi kedua, Prim Haryadi memaparkan modernisasi MA RI yang dibangun secara bertahap sesuai kemampuan anggaran. Tahapannya dimulai dari Direktori Putusan pada 2007, kemudian E-Court pada 2018 dan e-Litigasi pada 2019, hingga perluasannya ke perkara kepailitan dan PKPU pada 2022. Dengan sekitar 932 pengadilan yang tersebar di lebih dari 17.000 pulau, setiap tahap diuji terlebih dahulu sebelum diperluas. Kini Direktori Putusan memuat lebih dari delapan juta putusan dan bertambah sekitar 80.000 putusan setiap bulan.
Pendekatan bertahap yang sama juga diterapkan pada kecerdasan artifisial (AI). Di MA RI, AI diposisikan sebagai alat bantu, bukan pengambil keputusan. Penerapannya antara lain untuk penunjukan majelis hakim secara otomatis, sistem deteksi dini perkara serupa yang tengah dikembangkan, dan transkripsi otomatis rekaman persidangan yang telah digunakan sejak 2016.
Prim Haryadi menegaskan bahwa AI tidak memiliki rasa keadilan maupun hati nurani, sehingga kendali harus tetap berada di tangan hakim. Ia juga menyampaikan bahwa MA RI tengah mempertimbangkan penyusunan pedoman penggunaan generative AI. Indonesia kemudian mengusulkan tiga hal:
- Platform tetap untuk bertukar pedoman dan pembelajaran.
- Prinsip bersama tentang kendali manusia dan proporsionalitas.
- Pertukaran pengalaman tentang urutan dan penganggaran adopsi AI.
Da Nang Joint Statement 2026
Forum ditutup dengan pengesahan Joint Statement of the 4th ASEAN–China Justice Forum dalam bahasa Inggris dan Mandarin. Dalam pernyataan bersama tersebut, para peserta menegaskan bahwa kerja sama peradilan semakin penting untuk membangun landasan hukum yang kokoh serta lingkungan kerja sama yang stabil dan transparan.
Para peserta sepakat untuk terus memperkuat kerja sama penyelesaian perkara pidana, perdata, dan komersial di era digital, melalui pendekatan baru yang sejalan dengan hukum nasional dan perjanjian internasional masing-masing negara. Forum juga mengapresiasi capaian pengadilan peserta dalam membangun pengadilan elektronik, pengadilan cerdas, dan penerapan AI. Capaian tersebut dinilai membuka peluang modernisasi peradilan, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses keadilan.
Pertemuan Bilateral dengan RRT dan Vietnam
Di sela-sela forum, delegasi MA RI berkesempatan untuk mengadakan pertemuan Bilateral dengan Mahkamah Rakyat Agung RRT yang dipimpin oleh Chief Justice Zhang Jun. Pertemuan ini menjajaki penguatan kerja sama bilateral yang telah lama terjalin antara kedua lembaga. YWakil Ketua MA Bidang Yudisial menyampaikan bahwa saat ini terdapat 15 hakim Indonesia yang menempuh studi doktoral (S3) dengan beasiswa di Southwest University of Political Science and Law (SWUPL), Chongqing. Setelah bertukar informasi, kedua pimpinan Mahkamah Agung tersebut kedua pihak sepakat menindaklanjuti pembahasan di tataran teknis agar rencana kerja sama dapat direalisasikan suatu Nota Kesepahaman Bilateral yang lebih konkrit.
Delegasi juga mengadakan pertemuan bilateral dengan Mahkamah Rakyat Agung Vietnam, yang diwakili Deputy Chief Justice Pham Quoc Hung. Ia menilai hubungan bilateral Indonesia–Vietnam sudah sangat baik, sehingga terbuka peluang besar untuk meningkatkan kerja sama di bidang yudisial.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial secara khusus menyampaikan kebutuhan untuk memperoleh informasi tentang International Financial Center Court yang baru dibentuk di Da Nang. Hal ini penting karena Indonesia juga baru saja mengesahkan Undang-Undang Pusat Finansial Internasional yang mengamanatkan pembentukan Pengadilan PFI. Sebagai sesama negara dengan tradisi civil law, kedua negara perlu bertukar pikiran agar memperoleh hasil terbaik.
Dukungan KBRI Hanoi
Selama kegiatan, delegasi MA RI didampingi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Vietnam di bawah pimpinan Duta Besar Adam M. Tugio. KBRI memberikan dukungan teknis sekaligus pendampingan langsung kepada delegasi selama forum berlangsung.
Kehadiran MA RI di forum ini menegaskan komitmen peradilan Indonesia untuk berperan aktif dalam kerja sama peradilan regional. Komitmen tersebut dijalankan melalui mekanisme multilateral seperti CACJ dan ASEAN–China Justice Forum, maupun melalui penguatan hubungan bilateral dengan mitra-mitra strategis di kawasan.***
