MA Hormati Ralat dan Permohonan Maaf Komisi Yudisial Terkait Laporan Dugaan Pelanggaran KEPPH Semester 1 Tahun 2026. (Sumber: Mahkamah Agung)
Jakarta, Info Publikasi - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menghormati langkah Komisi Yudisial (KY) yang secara resmi menyampaikan ralat serta permohonan maaf terkait penyiaran rilis pers Laporan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) Semester 1 Tahun 2026.
Ketua Kamar Pengawasan MA sekaligus Juru Bicara MA, Prof. Dr. Yanto, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa kabar mengenai ralat dan permohonan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Pimpinan KY saat Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum. menghadiri agenda di gedung KY.
"Yang pertama, dikarenakan sudah ada ralat dari Komisioner KY dan tadi pagi kebetulan Pak WKMA Yudisial juga hadir di KY dalam rangka tes calon hakim agung, barusan telpon saya bahwa Pak Ketua KY sudah meralat terkait dengan pers rilis yang disampaikan dan beliau juga sudah minta maaf kepada masyarakat dan anggota IKAHI," ujar Prof. Yanto saat konferensi pers di Media Center MA, Jakarta Pusat, Senin, 03 Agustus 2026.
Menanggapi iktikad baik tersebut, Prof. Yanto yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI) menyatakan menerima permohonan maaf dari pimpinan KY atas ralat rilis pers laporan etik hakim yang sempat bergulir.
"Berkaitan dengan permintaan tersebut, saya selaku Ketua Umum IKAHI dan orang Indonesia tentunya juga memaafkan berkaitan dengan pers rilis yang disampaikan beberapa hari yang lalu," tutur Prof. Yanto.
Dengan disampaikannya ralat resmi serta permohonan maaf secara langsung kepada publik dan organisasi profesi hakim, Prof. Yanto menegaskan bahwa persoalan terkait rilis pers laporan dugaan pelanggaran etik hakim tersebut tidak perlu lagi diperpanjang.
"Jadi intinya karena sudah diralat dan juga pimpinan KY sudah minta maaf baik kepada publik maupun kepada IKAHI, tentunya ralat pers rilis tidak menjadi relevan lagi. Jadi intinya karena sudah diralat dan sudah ada pernyataan maaf dari pimpinan KY, sehingga presilis tidak perlu lagi," tegasnya.
Turut hadir mendampingi Ketua Kamar Pengawasan, Kepala Badan Pengawasan MA, Muh. Djauhar Setyadi, S.H., M.H. dan Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H.***
