Literasi Masuk Agenda Pembangunan Daerah, Natuna Siapkan Perda Perpustakaan. (Sumber: Perpusnas)
Natuna, Info Publikasi - DPRD Kabupaten Natuna tengah mengawal penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang perpustakaan sebagai landasan hukum untuk memastikan program literasi tetap berkelanjutan, apabila ke depannya terjadi pergantian kepemimpinan.
Sekretaris Panitia Khusus A DPRD Kabupaten Natuna dari Fraksi PKS, H. Ahmad Sapuari menjelaskan bahwa kedatangannya ke Gedung Fasilitas Layanan Perpustakaan Nasional Republik Indonesia (Perpusnas) dilakukan untuk meminta masukan teknis terkait penyusunan Perda tersebut.
"Kami sedang menyusun Peraturan Daerah tentang perpustakaan. Karena itu kami ingin mendengarkan masukan teknis dari Perpustakaan Nasional agar perda yang kami susun sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diterapkan secara efektif di daerah," ujarnya Kamis (30/7/2026).
Anggota Panitia Khusus A DPRD Kabupaten Natuna Fraksi Golkar, M. Erimuddin menambahkan bahwa hingga saat ini Natuna belum memiliki Perda yang secara khusus mengatur penyelenggaraan perpustakaan. Padahal, pemerintah pusat telah memberikan dukungan melalui APBN untuk pembangunan gedung perpustakaan.
"Kami mendukung penuh penyusunan perda ini. Kalau tidak segera dilakukan pembenahan, perpustakaan kita akan hidup segan mati tak mau. Contohnya perpustakaan kecamatan, bangunannya sudah ada, tetapi koleksi bukunya banyak yang lama dan tidak diperbarui sehingga masyarakat enggan berkunjung," katanya.
Menurutnya, tantangan yang dihadapi adalah koleksi yang belum mengikuti perkembangan kebutuhan masyarakat. Di tengah meningkatnya penggunaan media digital, pembaruan bahan bacaan dinilai menjadi kebutuhan mendesak agar perpustakaan tetap diminati. Hingga pertengahan 2026, jumlah kunjungan ke perpustakaan daerah tercatat sekitar 6.000 pengunjung.
Sekretaris Utama Perpusnas, Joko Santoso menyambut baik inisiatif penyusunan Perda tersebut. Menurutnya, regulasi menjadi fondasi penting agar pengembangan perpustakaan dan literasi tidak berhenti sebagai program jangka pendek.
"Regulasi ini akan memberikan kepastian sekaligus kesinambungan program. Hal itu sangat penting, meskipun kepemimpinan pemerintahan daerah terus berganti, program-program terkait penguatan budaya baca dan kecakapan literasi tetap dapat dikawal bahkan terus dikembangkan," ujarnya.
Joko menjelaskan bahwa penyusunan Perda perlu mengatur sejumlah aspek strategis, mulai dari pengalokasian anggaran, pengelolaan layanan perpustakaan, pengembangan sarana dan prasarana, hingga penyelenggaraan perpustakaan secara menyeluruh. Menurutnya, regulasi tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), serta kebijakan nasional yang menempatkan penguatan literasi sebagai prioritas pembangunan sumber daya manusia.
Selain memperkuat regulasi, Joko juga mendorong transformasi layanan perpustakaan agar mampu menjawab perubahan perilaku masyarakat di era digital. Pertumbuhan koleksi digital dan layanan daring dinilai perlu menjadi perhatian pemerintah daerah dalam merancang pengembangan perpustakaan ke depan.
"Saat ini persoalannya bukan lagi bagaimana masyarakat mencari atau mendapatkan informasi. Yang menjadi persoalan adalah bagaimana masyarakat dapat membedakan informasi yang benar, kredibel, dan dapat dipercaya," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Perpusnas juga memaparkan berbagai dukungan yang telah diberikan kepada Kabupaten Natuna, antara lain Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik untuk pembangunan gedung perpustakaan pada 2019 dan DAK Nonfisik untuk penguatan program literasi, bantuan bahan bacaan bermutu, serta Program Transformasi Perpustakaan Berbasis Inklusi Sosial (TPBIS).
Joko menilai Natuna merupakan salah satu daerah yang aktif mengembangkan perpustakaan berbasis inklusi sosial. Ia juga menekankan bahwa ukuran keberhasilan perpustakaan tidak lagi hanya dilihat dari jumlah koleksi atau bangunan, melainkan dari manfaat yang dirasakan masyarakat. Karena itu, penyusunan Perda ini diharapkan dapat turut memperkuat pengembangan perpustakaan sekolah, perpustakaan desa, kompetensi pustakawan, serta layanan digital agar semakin mudah diakses masyarakat.
Menutup pertemuan, Sekretaris Utama yang didampingi oleh Deputi Bidang Pengembangan Bahan Pustaka dan Jasa Informasi, Suharyanto dan jajaran, berharap Perda yang tengah disusun dapat menjadi pijakan kuat bagi pembangunan sumber daya manusia di Natuna.
"Dengan cara itu, masyarakat benar-benar dikelilingi oleh sumber bacaan yang mudah ditemukan sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak membaca. Upaya-upaya seperti inilah yang perlu diperkuat melalui Peraturan Daerah tersebut," tutupnya.***
