Kementrans: Dari Lahan Tandus Menjadi Rumah Orangutan. (Sumber: Kementrans)
Kutai Kartanegara, Info Publikasi - Kementerian Transmigrasi menegaskan komitmennya dalam mendukung pelestarian lingkungan dengan menyiapkan kepastian hukum bagi sekitar 500 hektare lahan transmigrasi yang berada di kawasan konservasi Samboja Lestari, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dukungan ini diberikan untuk memperkuat upaya konservasi yang telah dilakukan Yayasan Penyelamatan Orangutan Borneo (Borneo Orangutan Survival Foundation/BOSF) selama lebih dari dua dekade.
Menteri Transmigrasi M. Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, langkah tersebut merupakan bagian dari transformasi kebijakan transmigrasi yang kini tidak hanya berfokus pada pembangunan wilayah, tetapi juga mendukung pelestarian lingkungan dan pembangunan berkelanjutan.
“Kita ingin memberikan pesan yang sangat kuat kepada seluruh masyarakat Indonesia. Jika dulu program transmigrasi selalu dipersepsikan tidak ramah lingkungan, maka hari ini kita telah melakukan sebuah transformasi transmigrasi menjadi program yang sangat ramah lingkungan,” kata Menteri Transmigrasi saat meninjau kawasan Samboja Lestari, Jumat (12/6).
Mentrans menjelaskan, pada periode 1988–1993 kawasan tersebut masih berupa lahan terbuka, padang ilalang. Saat itu pemerintah daerah bersama masyarakat menawarkan lahan tersebut kepada pemerintah pusat untuk pengembangan program transmigrasi. Sebanyak 221 kepala keluarga kemudian ditempatkan di Desa Tani Bhakti dan memperoleh Sertipikat Hak Milik (SHM) atas lahan seluas hampir 500 hektare dari total sekitar 2.500 hektare Hak Pengelolaan Lahan (HPL) transmigrasi.
Seiring berjalannya waktu, sebagian besar lahan HPL yang tersisa, sekitar 2.000 hektare, dikuasai masyarakat dan kemudian diperjualbelikan kepada BOS Foundation. Lahan tersebut selanjutnya direstorasi menjadi kawasan konservasi.
“Mulai tahun 2000, BOS Foundation di kawasan ini secara bertahap membeli tanah dari masyarakat dan diberikan hak pakai oleh negara kurang lebih sekitar 1.800 hektare. Tahun 2004, mereka mendapatkan sertipikat hak pakai untuk waktu 20 tahun. Nah kemudian alhamdulillah melalui program konservasi hutan tadi, pada tahun 2020 sudah kelihatan sekali, kalau tadi dari gardu pandang kita bisa lihat, cukup tinggi sekali pohon-pohonnya. Jadi betul-betul sudah kembali, hutan yang tadinya dulu pohon itu tinggal hanya 1-2 dalam kawasan per 1 hektare. Nah sekarang sudah kembali menjadi hutan,” tutur Mentrans.
Hasil restorasi tersebut kini terlihat nyata. Samboja Lestari telah berubah menjadi kawasan hutan yang menjadi habitat berbagai satwa liar dilindungi, termasuk sekitar 110 orangutan dan 76 beruang madu.
Namun, saat BOS Foundation mengajukan perpanjangan sertipikat hak pakai pada tahun 2024, muncul persoalan terkait status lahan. Sebagian kawasan yang selama ini dikelola BOS Foundation diketahui masih berada di atas HPL milik Kementerian Transmigrasi.
“Persoalannya tahun 2024, ketika sertipikat hak pakai yang dimiliki oleh BOS Foundation itu berakhir dan akan diperpanjang, ternyata baru disadari, Kementerian ATR/BPN menyampaikan tidak bisa diberikan seluruhnya, 1.800 hektare tersebut, karena yang 500 hektare sekian itu dimiliki oleh Kementerian Transmigrasi,” tutur Mentrans.
Menanggapi persoalan tersebut, Kementerian Transmigrasi menyatakan siap memberikan dukungan penuh agar aktivitas konservasi yang telah berjalan selama bertahun-tahun dapat terus berlanjut.
“Mencermati apa yang sudah dilakukan oleh BOS Foundation, maka Kementerian Transmigrasi dalam rangka juga mengimplementasikan amanah dan arahan dari Bapak Presiden untuk menghutankan kembali Indonesia pada tempat-tempat yang memang harus dihutankan kembali. Maka kami dengan komitmen yang kuat akan memberikan dukungan penuh kepada BOS Foundation agar bisa mengusahakan dan mengupayakan, melestarikan alam yang ada di Tani Bhakti,” ujar Menteri.
Saat ini pemerintah tengah mempelajari sejumlah opsi hukum yang memungkinkan untuk memberikan kepastian pengelolaan kawasan tersebut dalam jangka panjang. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian hak pakai kepada BOS Foundation.
“Ada sekitar 500 hektare yang bentuknya masih akan kami pelajari secara hukum, baik itu misalnya pelepasan HPL ataupun hak pakai. Kemungkinan hak pakai yang akan kami berikan kepada BOS Foundation, dengan dukungan yang kuat agar tanah tersebut bisa dijaga dan dipelihara untuk 20 tahun ke depan dan seterusnya,” sambung Mentrans.
Manajer Regional Kalimantan Timur BOS Foundation, Aldrianto Priadjati, menyambut baik dukungan yang diberikan Kementerian Transmigrasi. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi langkah penting untuk memastikan keberlanjutan kawasan yang telah direstorasi selama lebih dari 20 tahun.
“Kita ada sekitar 1.800 hektare lahan tandus alang-alang, kita ubah menjadi hutan kembali selama 20 tahun ini dengan lebih dari 473 jenis pohon yang berbeda, 40 persen adalah buah-buahan untuk satwa-satwa yang ada di sekitar kita ini. Dan upaya ini tentu saja ada beberapa kendala, salah satunya adalah okupansi yang tadi disebutkan oleh Bapak Menteri yang ini akan kita coba kerjasamakan dengan Kementerian Transmigrasi untuk mendapatkan solusi yang terbaik bagi hutan dan hutan ini adalah titipan untuk anak cucu kita,” ujar Aldrianto.
Selain menjadi habitat satwa liar, kawasan tersebut juga telah ditetapkan sebagai rimba kota dan kawasan lindung oleh Otorita IKN.
Keberhasilan restorasi Samboja Lestari menjadi bukti bahwa kawasan transmigrasi dapat berkontribusi terhadap agenda pelestarian lingkungan, pemulihan ekosistem, dan pembangunan ekonomi hijau. Selain menjaga kelestarian alam, kawasan ini juga memiliki potensi besar sebagai destinasi ekowisata yang dapat menarik wisatawan domestik maupun mancanegara.***
