Notification

×

Iklan

Iklan

RUU Desain Industri Jawab Tantangan Inovasi dan Perkembangan Teknologi

Selasa, 26 Mei 2026 | Mei 26, 2026 WIB Last Updated 2026-05-26T15:20:23Z
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, saat memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur. (Sumber: DPR RI)

Jawa Timur, Info Publikasi - Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang (RUU) Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri sudah tidak mampu lagi menjawab tantangan perkembangan industri dan teknologi yang berkembang pesat, termasuk hadirnya kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Hal tersebut menjadi alasan utama Pansus mengajukan pembaruan regulasi yang bersifat menyeluruh, bukan sekadar revisi parsial.

"Kami tidak menyebutnya revisi, karena memang lebih dari 50 persen akan diubah atau ditambahkan," kata Rahayu saat memimpin Kunjungan Kerja Pansus RUU Desain Industri di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur, Senin (25/5/2026).

Pernyataan tersebut menggarisbawahi luasnya cakupan pembaruan yang tengah dibahas Pansus, yang menyentuh berbagai aspek mulai dari definisi kebaruan, jangka waktu perlindungan, hingga mekanisme penegakan hukum. Rahayu merinci sejumlah tantangan serius yang dihadapi dalam implementasi UU Desain Industri yang berlaku saat ini.

Dari sisi penegakan hukum, Wakil Ketua Komisi VII DPR RI ini menyoroti lemahnya implementasi aturan yang ada, di mana pelanggaran hak atas desain industri kerap tidak ditindak secara tegas. Menurutnya, kondisi ini berdampak pada hilangnya kepercayaan para pemegang hak terhadap sistem hukum yang seharusnya melindungi mereka.

Lebih jauh, Politisi dari Fraksi Gerindra ini menyoroti persoalan dalam proses administrasi pendaftaran desain yang dinilai rumit, mahal, dan memakan waktu yang sangat lama.

"Saya pernah mendengar dari Pak Menteri, bisa sampai 11 bulan. Luar biasa. Ini menjadi hambatan bagi pemegang desain untuk melindungi desain mereka," ujarnya.

Panjangnya proses pendaftaran tersebut dinilai tidak sejalan dengan kebutuhan dunia industri yang menuntut kepastian hukum secara cepat dan efisien.

Di samping persoalan prosedural, ia juga menyinggung adanya ambiguitas dalam definisi kebaruan desain industri serta keterbatasan jangka waktu perlindungan hukum yang diatur dalam undang-undang saat ini. 

Rahayu menegaskan bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya responsif terhadap perkembangan teknologi maupun dinamika pasar yang semakin kompleks, termasuk ancaman pelanggaran yang difasilitasi oleh kemajuan kecerdasan buatan.

"Apalagi dengan adanya AI sekarang, negara harus lebih cepat memberikan perlindungan," tegasnya.

Legislator yang akrab disapa Sara ini menekankan bahwa desain industri memiliki peran strategis dalam mendongkrak daya saing produk nasional di pasar global, sekaligus berkontribusi signifikan terhadap sektor perdagangan, perindustrian, dan investasi dalam negeri. 

Pansus menargetkan agar RUU Desain Industri yang tengah dibahas dapat menghasilkan sistem perlindungan yang efektif dan efisien, serta mampu mendorong inovasi nasional secara berkelanjutan. Dengan demikian, perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual di bidang desain industri diharapkan dapat menjadi salah satu pilar penting dalam memperkuat perekonomian nasional.***
×
Berita Terbaru Update