Paradigma Berubah, Arsip Perkuat Jati Diri Bangsa Melalui Memori Kolektif Bangsa. (Sumber: Kemen PAN-RB)
Jakarta, Info Publikasi - Keberlanjutan transformasi tata kelola kearsipan sebagai bagian dari reformasi birokrasi perlu terus dilakukan. Paradigma kearsipan saat ini pun telah berubah, arsip tidak lagi hanya dipahami sebagai dokumen yang disimpan setelah kegiatan selesai, melainkan sebagai bukti pertanggungjawaban sekaligus data strategis yang harus dikelola secara sistematis sejak awal proses kerja.
Deputi Bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nanik Murwati mengatakan bahwa saat ini arsip bukan lagi sekadar dokumen yang disimpan setelah pekerjaan selesai, tetapi merupakan sumber daya penting yang memberi daya pengetahuan dan fondasi dalam pembuatan kebijakan berbasis bukti dalam penyelenggaraan pemerintahan.
“Hari ini, arsip harus dipandang sebagai proses awal dari akuntabilitas pemerintahan, bukan akhir dari administrasi. Oleh karena itu, transformasi tata kelola kearsipan harus dimulai sejak awal proses kerja melalui penciptaan, pengelolaan, pengamanan, dan preservasi arsip secara sistematis, bukan hanya dilakukan pada tahap akhir ketika dokumen akan dirapikan atau disimpan.” kata Deputi Nanik mewakili Menteri PANRB saat memberikan arahan pada Rapat Koordinasi Nasional Kearsipan Tahun 2026, di Kantor ANRI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).
Berubahnya paradigma kearsipan tersebut, berdampak pada peran kearsipan yang semakin menguat dalam tata kelola pemerintahan saat ini. Pertama, arsip menjadi sarana akuntabilitas karena setiap keputusan, tindakan, dan pertanggungjawaban pemerintah harus memiliki bukti yang autentik.
Kedua, arsip menjadi dokumentasi kekayaan negara, termasuk pengetahuan, aset, budaya, dan warisan bangsa. Ketiga, arsip mendukung tata kelola data agar informasi pemerintah andal, utuh, dan mudah ditemukan kembali.
“Keempat, arsip memberikan kepastian pelayanan publik. Dengan tata kelola arsip yang baik, pemerintah dapat mengevaluasi kebijakan, memperbaiki program, dan merancang pelayanan publik yang semakin berkualitas,” jelasnya.
Arsip yang autentik, utuh, aman, terintegrasi, dan mudah dimanfaatkan akan menjadi dasar bagi pengambilan keputusan publik yang lebih cepat dan tepat, bukti akuntabilitas kinerja pemerintah, penguatan pelayanan publik, serta penjaga memori kolektif bangsa.
“Karena itu, setiap naskah dinas, keputusan, data, dan informasi harus diciptakan, ditangkap, diamankan, dipreservasi, dan dimanfaatkan sebagai bagian dari tata kelola digital pemerintahan,” ujarnya.
Lebih lanjut Deputi Nanik menyampaikan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029, Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI) memiliki peran strategis dalam transformasi kearsipan untuk mengembangkan memori kolektif bangsa dan memperkuat tata kelola pemerintahan. Hal ini menunjukkan bahwa kearsipan bukan isu sektoral, melainkan bagian dari agenda pembangunan nasional.
“Target Indeks Budaya Tertib Arsip dan Indeks Memori Kolektif Bangsa harus menjadi kompas bersama. Ke depan, ANRI tidak hanya berperan sebagai lembaga pengelola arsip, tetapi sebagai penggerak budaya tertib arsip, perluasan layanan kearsipan publik, dan pengembangan pusat khazanah kearsipan nusantara sebagai modal pengetahuan bangsa,” jelasnya.
Deputi Nanik menambahkan bahwa ANRI juga memiliki peran strategis sebagai penggerak utama dan mitra instansi pemerintah dalam penguatan tata kelola kearsipan nasional yang terpadu, efisien, dan modern.
“Terdapat empat upaya yang penting dilakukan untuk penguatan kearsipan dalam kerangka reformasi birokrasi, yaitu penilaian tingkat digitalisasi arsip, penguatan penerapan SRIKANDI, peningkatan kompetensi digital SDM kearsipan, serta penyusunan dan pelaksanaan proses bisnis bidang kearsipan,” pungkasnya.***
