Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Gesa Pembenahan SPMB NTT 2026/2027 sebagai Pintu Pertama Integritas Sekolah

Sabtu, 23 Mei 2026 | Mei 23, 2026 WIB Last Updated 2026-05-23T15:21:56Z
KPK Gesa Pembenahan SPMB NTT 2026/2027 sebagai Pintu Pertama Integritas Sekolah. (Sumber: KPK)

Kupang, Info Publikasi - Upaya pencegahan korupsi di sektor pendidikan kembali menjadi perhatian serius dalam pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan, proses penerimaan siswa baru merupakan titik krusial yang menentukan kualitas tata kelola pendidikan sekaligus fondasi integritas generasi masa depan.

Sorotan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Kota Kupang, Jumat (22/5), yang mempertemukan pemerintah daerah, pengawas layanan publik, hingga para kepala sekolah. KPK memandang, berbagai praktik penyimpangan dalam proses penerimaan siswa baru berpotensi menjadi pintu masuk tumbuhnya budaya koruptif di lingkungan pendidikan apabila tidak segera dibenahi secara sistematis.

Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah V KPK, Maruli Tua, menegaskan bahwa SPMB tidak boleh dipandang sekadar agenda administratif tahunan, melainkan bagian dari pelayanan publik yang menyangkut hak dasar masyarakat.

“SPMB tidak boleh menjadi ruang transaksi. Ini adalah layanan publik untuk menjamin hak anak mendapatkan pendidikan yang adil,” tegasnya.

KPK menilai, penguatan integritas dalam sektor pendidikan menjadi semakin penting seiring masih ditemukannya berbagai kerentanan tata kelola. Data Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan indeks integritas pendidikan di NTT berada pada angka 70,44, sedikit di atas rata-rata nasional sebesar 69,50. Meski demikian, capaian tersebut masih berada pada level “integritas korektif”, yang menunjukkan perlunya pembenahan signifikan dalam sistem pengelolaan pendidikan.

Jika ditelaah lebih jauh, dimensi tata kelola menjadi titik paling rentan dengan skor 61,32, jauh di bawah aspek karakter yang mencapai 76,88 dan ekosistem pendidikan sebesar 72,88. Kondisi ini menunjukkan bahwa tantangan integritas di sektor pendidikan tidak hanya berkaitan dengan perilaku individu, tetapi juga dipengaruhi oleh lemahnya sistem pengawasan, transparansi, dan akuntabilitas layanan publik.

“Dalam konteks SPMB, kelemahan ini berpotensi membuka celah bagi berbagai praktik penyimpangan,” ungkap Maruli Tua, kepada peserta rapat yang hadir secara luring di Aula Inspektorat Provinsi NTT maupun daring melalui aplikasi.

Dalam pemetaan risiko yang dilakukan KPK, praktik pungutan liar (pungli) masih menjadi persoalan dominan dalam proses penerimaan siswa baru. Modus yang ditemukan beragam, mulai dari biaya daftar ulang, uang bangku, hingga kewajiban pembelian atribut tertentu tanpa dasar hukum yang jelas. Selain itu, praktik “titipan” calon siswa oleh pihak tertentu dinilai terus mengancam prinsip keadilan dan meritokrasi dalam akses pendidikan.

KPK juga menyoroti praktik manipulasi data yang kerap muncul setiap musim penerimaan siswa baru, seperti rekayasa domisili, penyalahgunaan jalur afirmasi, hingga perubahan daftar siswa yang diterima. Di sisi lain, maladministrasi turut menjadi perhatian, mulai dari ketidakjelasan daya tampung sekolah, lambatnya penanganan pengaduan, hingga proses pengambilan keputusan yang tidak terdokumentasi secara baik.

“Celah tata kelola yang lemah, jika dibiarkan, akan menjadi kebiasaan. Kebiasaan itu kemudian berkembang menjadi budaya yang salah,” ujar Maruli.

Senada dengan KPK, Plt. Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Philippus Max Jemadu, menilai potensi maladministrasi dalam pelaksanaan SPMB masih cukup tinggi. Ia menyoroti berbagai modus penyimpangan yang terus berulang, mulai dari manipulasi kartu keluarga untuk memenuhi syarat jalur tertentu, penyalahgunaan jalur afirmasi, praktik jual beli kursi dan titipan siswa, hingga gangguan sistem aplikasi penerimaan.

Menurutnya, persoalan tersebut semakin kompleks karena masyarakat masih menghadapi keterbatasan kanal pengaduan yang aman dan mudah diakses. Kekhawatiran terhadap tekanan maupun intimidasi juga membuat banyak dugaan pelanggaran tidak dilaporkan secara terbuka.

“Pelapor cenderung memilih merahasiakan identitas karena adanya potensi tekanan maupun intimidasi,” kata Philippus.

Pembenahan Bersama

Sebagai langkah perbaikan, rapat koordinasi menghasilkan sejumlah komitmen penguatan pengawasan dan tata kelola SPMB di NTT. Pemerintah daerah memastikan seluruh satuan pendidikan mematuhi Peraturan Gubernur NTT Nomor 52 Tahun 2021 tentang Pengendalian Gratifikasi serta Peraturan Gubernur NTT Nomor 53 Tahun 2025 tentang Pendanaan Pendidikan.

Dalam kesepakatan tersebut ditegaskan larangan terhadap berbagai bentuk pungutan ilegal, termasuk uang komite, uang pembangunan, maupun sumbangan sukarela yang pada praktiknya bersifat wajib. Larangan juga mencakup biaya daftar ulang yang dikaitkan dengan penerimaan siswa, pungutan untuk syarat ujian, hingga penahanan ijazah.

Tak hanya itu, praktik “titipan” calon siswa di luar mekanisme resmi juga menjadi perhatian utama. KPK menilai praktik tersebut tidak hanya merusak kredibilitas sistem seleksi, tetapi juga mencederai hak masyarakat memperoleh akses pendidikan yang adil dan transparan.

Sebagai tindak lanjut konkret, pemerintah daerah diminta menetapkan dan mempublikasikan petunjuk teknis (juknis) SPMB secara terbuka. Informasi mengenai daya tampung sekolah, kuota jalur penerimaan, jadwal seleksi, hingga mekanisme pengaduan diwajibkan mudah diakses masyarakat.

Selain itu, dibentuk pula posko atau helpdesk pengaduan yang melibatkan Ombudsman dan Inspektorat guna memperkuat pengawasan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat yang melapor.

Komitmen Integritas dari Sekolah

Rapat koordinasi tersebut juga menghasilkan komitmen bersama dari para kepala sekolah di seluruh NTT untuk menolak segala bentuk suap dan gratifikasi dalam proses penerimaan siswa baru.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan pakta integritas dan deklarasi terbuka antikorupsi yang diumumkan secara daring maupun luring agar diketahui publik.

Selain aspek tata kelola keuangan, kepala sekolah juga diingatkan untuk menerapkan mekanisme penanganan kekerasan sesuai Permendikdasmen Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah Aman dan Nyaman. Langkah ini menegaskan bahwa integritas pendidikan tidak hanya berbicara soal transparansi anggaran, tetapi juga menyangkut terciptanya lingkungan belajar yang aman, sehat, dan berkeadilan.

Sebagai bentuk pengawasan berkelanjutan, pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota di NTT diwajibkan melaporkan perkembangan implementasi hasil rapat setiap tiga bulan secara berkala. Evaluasi akan dilakukan untuk memastikan seluruh komitmen yang disepakati benar-benar dijalankan di lapangan.

KPK menegaskan, pencegahan korupsi di sektor pendidikan tidak dapat dilakukan secara parsial. Kolaborasi antara pemerintah, lembaga pengawas, sekolah, dan masyarakat menjadi kunci untuk membangun sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Rapat tersebut turut dihadiri Inspektur Daerah Provinsi NTT Stefanus F. Halla, Inspektur Daerah Kota Kupang Frengki Amalo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi NTT Ambrosius Kodo, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Kupang yang diwakili Kepala Bidang Pembinaan Pendidikan Dasar Oktovianus Naitboho, serta para kepala sekolah dan pengawas SMA, SMK, SLB se-Provinsi NTT dan kepala sekolah serta pengawas SMP se-Kota Kupang.***
×
Berita Terbaru Update