Notification

×

Iklan

Iklan

Overcrowding Lapas Menurun, Menteri Imipas Pertegas Komitmen Berantas Narkoba

Sabtu, 11 April 2026 | April 11, 2026 WIB Last Updated 2026-04-11T13:27:42Z
Overcrowding Lapas Menurun, Menteri Imipas Pertegas Komitmen Berantas Narkoba. (Sumber: Kemenimipas)

Jakarta, Info Publikasi - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) terus mencatatkan kemajuan dalam pembenahan sistem pemasyarakatan. Salah satu capaian penting adalah penurunan tingkat kelebihan kepadatan (overcrowding) di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang kini berada di angka 85 persen. Angka tersebut turun signifikan dibandingkan kondisi pada pertengahan 2025 yang hampir menyentuh 100 persen.

Menteri Imipas, Agus Andrianto, menegaskan bahwa penurunan tingkat overcrowding merupakan hasil dari berbagai langkah strategis yang dilakukan secara terintegrasi dan berkelanjutan.

”Jumlah penghuni lapas dan rutan di Indonesia saat ini mencapai 271.468 orang, yang terdiri dari 215.156 narapidana dan 56.312 tahanan. Sementara itu, kapasitas ideal hunian berada pada angka 146.860 orang,” ujar Menteri Agus dalam audiensi bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) di Jakarta, Kamis (9/4).

Sejumlah wilayah masih mencatatkan tingkat hunian yang tinggi, seperti Sumatra Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, Riau, Kalimantan Timur, Sumatera Selatan, dan Jawa Tengah. Kondisi ini menjadi fokus dalam upaya distribusi dan optimalisasi kapasitas hunian secara nasional.

Dalam upaya menekan overcrowding dan meningkatkan keamanan, Kemenimipas menerapkan kebijakan pemindahan narapidana berisiko tinggi (high risk) ke fasilitas khusus di Pulau Nusakambangan, Jawa Tengah. Kebijakan ini didasarkan pada hasil asesmen dan profiling yang komprehensif terhadap Warga Binaan.

Sejak awal implementasi kebijakan tersebut hingga akhir Maret 2026, sebanyak 2.284 narapidana berisiko tinggi telah dipindahkan ke Nusakambangan, dengan mayoritas merupakan pelaku tindak pidana narkotika.

Selain itu, Kemenimipas juga memperkuat pendekatan rehabilitasi melalui program One Stop Service Rehabilitasi Pemasyarakatan yang mulai diterapkan secara luas sejak 2025. Program ini dilaksanakan melalui kerja sama dengan BNN dan organisasi profesi terkait, guna memberikan layanan rehabilitasi medis dan sosial secara terpadu.

Hingga saat ini, program tersebut telah berjalan di 531 Unit Pelaksana Teknis (UPT) pada 33 kantor wilayah, dengan total penerima manfaat mencapai 36.806 orang. Pendekatan ini dirancang tidak hanya untuk pemulihan, tetapi juga sebagai langkah pencegahan melalui proses skrining dan asesmen kebutuhan secara menyeluruh.

Penguatan kualitas layanan juga ditunjukkan melalui pencapaian tujuh lapas narkotika yang telah memperoleh sertifikasi Standar Nasional Indonesia (SNI) dalam penyelenggaraan rehabilitasi.

Di sisi lain, upaya pemberantasan peredaran narkoba di dalam lapas dan rutan terus diperkuat. Sepanjang tahun 2025, Kemenimipas berhasil menggagalkan 140 percobaan penyelundupan narkoba di 24 kantor wilayah dan 99 UPT, yang melibatkan 272 petugas.

Seluruh hasil pengungkapan tersebut telah diserahkan kepada aparat penegak hukum sebagai bentuk transparansi dan sinergi antarlembaga. Selain itu, narapidana yang terlibat dipindahkan ke lapas dengan tingkat keamanan tinggi di Nusakambangan.

Menteri Agus Andrianto juga menegaskan komitmen tegas terhadap penegakan integritas di lingkungan internal. Dalam periode 1 Januari 2025 hingga 9 April 2026, sebanyak 27 oknum pegawai telah dikenai sanksi atas berbagai pelanggaran, dengan lebih dari setengahnya dijatuhi hukuman berat dan diproses secara pidana.

”Kalau ada beredar narkoba, yang pengembangan dari wilayah, yang ada di lapas dan rutan dihalangi oleh pegawai kami, tidak dibantu, tolong kami dikasih informasi, pasti kami copot,” tegasnya.

Kemenimipas akan terus memperkuat langkah-langkah strategis guna menciptakan sistem pemasyarakatan yang lebih tertib, aman, dan berintegritas. Langkah tersebut sekaligus menjadi kontribusi positif terhadap program prioritas nasional terutama dalam upaya pemberantasan narkotika.***
×
Berita Terbaru Update