Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi Bertemu MKMK. (Sumber: Mahkamah Konstitusi RI)
Jakarta, Info Publikasi - Hakim Konstitusi Liliek Prisbawono Adi menghadiri pertemuan dengan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) di Ruang Delegasi Gedung I Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (13/4/2026). Pertemuan dilakukan setelah Liliek mengucap sumpah jabatan sebagai Hakim Konstitusi di hadapan Presiden Republik Indonesia di Istana Negara, Jakarta, pada Jumat (10/4/2026).
Hadir dalam pertemuan yakni Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna beserta Anggota MKMK Ridwan Mansyur dan Anggota MKMK Yuliandri, serta Liliek Prisbawono Adi sendiri sebagai hakim konstitusi yang baru. Menurut Palguna, pertemuan itu menjadi momen perkenalan MKMK dengan Liliek Prisbawono Adi sebagai hakim konstitusi baru dari unsur Mahkamah Agung (MA), menggantikan Anwar Usman yang memasuki masa pensiun.
“Karena kan sebagaimana kita ketahui, MKMK ini adalah lembaga yang nanti akan mengawal Mahkamah Konstitusi khususnya para hakimnya untuk menjaga dan menegakkan kode etiknya,” ujar Palguna.
Lebih lanjut Palguna mengatakan MKMK memberikan penjelasan mengenai keberadaan MKMK beserta tugas dan wewenangnya, Sapta Karsa Hutama sebagai kode etik dan perilaku hakim konstitusi, mekanisme kerja MKMK, budaya kerja di MK, serta hal-hal penting yang perlu dihindari maupun yang perlu dilakukan demi tetap terjaganya muruah dan kewibawaan MK. Palguna menjelaskan MKMK bertugas menegakkan Sapta Karsa Hutama melalui mekanisme pemeriksaan atas dugaan pelanggaran etik, baik yang bersumber dari laporan masyarakat maupun temuan internal.
Palguna juga menuturkan MKMK menyampaikan perihal pedoman utama dalam menjaga muruah yang telah terangkum dalam Sapta Karsa Hutama, yang menjadi nilai dasar bagi setiap hakim konstitusi. Tujuh prinsip dalam Sapta Karsa Hutama menegaskan pentingnya sikap independen, imparsial, berintegritas, jujur, bijaksana, bertanggung jawab, serta menjaga kehormatan dan keluhuran martabat lembaga.
"Bukan bermaksud untuk menakut-nakuti juga, tapi adalah memang semata-mata untuk lebih mengakrabkan dengan tradisi—ya boleh dikatakan begitu—yang berkembang di Mahkamah Konstitusi yang berkenaan dengan penegakan etik atau Sapta Karsa Hutama. Kami ingin menegaskan itu dan kalau memang ada hal yang dirasakan masih ada keraguan, ya jangan sungkan-sungkan juga untuk bertanya kepada majelis kehormatan tentang kalau ini boleh atau pantas atau tidak,” jelas Palguna.
Sebagai informasi, pengangkatan Liliek sebagai hakim konstitusi berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 36/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Hakim Konstitusi yang Diajukan oleh Mahkamah Agung. Liliek menggantikan Hakim Konstitusi Anwar Usman yang memasuki masa pensiun sebagai hakim konstitusi pada 6 April 2026 lalu.
Sebelumnya Liliek merupakan Hakim Tinggi pada Pengadilan Tinggi Medan. Liliek terpilih untuk diusulkan dan dilantik sebagai hakim konstitusi melalui proses seleksi terbuka yang sebelumnya digelar MA. Seleksi dilakukan dengan berbagai tahapan, mulai dari penulisan makalah, anotasi putusan, hingga uji kelayakan dan wawancara.
Hakim konstitusi dengan tinggi badan 187 cm ini merupakan lulusan Sarjana Ilmu Hukum Universitas Indonesia pada 1992. Liliek menempuh pendidikan S2 Bidang Hukum Bisnis di Universitas Padjajaran, Bandung yang diselesaikannya pada 2013. Kemudian Liliek melanjutkan pendidikan doktoral bidang hukum Universitas Airlangga, lulus pada 2021.
Pria kelahiran Bojonegoro, 27 Oktober 1966 ini mengawali kariernya sebagai staf Pengadilan Negeri Karawang pada 1992 dan pada 1993 pernah pula sebagai Calon Hakim Pengadilan Negeri Karawang. Kiprah keilmuan dan praktik hukumnya juga pernah dibuktikan dengan menduduki jabatan sebagai Hakim Tingkat Pertama Pengadilan Negeri Fak-Fak, Ketua Pengadilan Negeri Ungaran, dan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta.***
