Kementerian Kehutanan dan ICRAF Perbarui Kerja Sama Strategis, Dorong Agroforestri untuk Perkuat Ketahanan Lanskap. (Sumber: Kemenhut)
Jakarta, Info Publikasi - Kementerian Kehutanan resmi mengaktifkan kembali kemitraan strategis dengan International Centre for Research in Agroforestry (ICRAF) melalui penandatanganan Memorandum Saling Pengertian (MoU) baru di Jakarta, Kamis (5/3).
Langkah ini menandai era baru kolaborasi riset dan pengembangan lanskap hutan yang tangguh guna mendukung visi Indonesia Maju menuju Indonesia Emas 2045.
Penandatanganan tersebut dilakukan oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, dan Director General ICRAF, Eliane Ubalijoro. Kerja sama ini mencakup enam bidang utama, yaitu pengembangan model agroforestri, pengelolaan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan restorasi, pendanaan inovatif untuk agroforestri, agroforestri untuk Kawasan Hutan dengan Tujuan Khusus (KHDTK), digitalisasi dan pengelolaan pengetahuan, serta pengembangan sosial-ekonomi komunitas masyarakat hutan melalui perhutanan sosial.
Dalam sambutannya pada acara Temu Wicara Agroforestri Indonesia, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan, Mahfudz, menegaskan bahwa agroforestri adalah solusi teknis yang relevan untuk menyeimbangkan fungsi lindung dan produksi hutan secara simultan.
“Visi kita dalam Renstra 2025-2029 adalah menjadikan kawasan hutan sebagai entitas tapak yang mengalirkan manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial. Hutan harus hadir sebagai ruang hidup yang produktif dan lestari, bukan hanya kawasan yang dilindungi, tetapi mampu memberikan manfaat nyata bagi ekonomi masyarakat dan keadilan sosial,” tegasnya di hadapan Direktur Jenderal ICRAF, tamu undangan, dan para peserta.
Melalui sistem agroforestri, integrasi antara tanaman kehutanan (multipurpose tree species) dengan tanaman pertanian diharapkan mampu meningkatkan tutupan vegetasi, memperbaiki kesuburan tanah, serta meningkatkan stok karbon nasional. Pendekatan ini menjadi kunci dalam menghadapi tantangan kompleks seperti perubahan iklim dan risiko bencana hidrometeorologi.
Kemitraan dengan ICRAF diharapkan mampu memperkuat dukungan teknis dan pengembangan model bisnis kehutanan di tingkat tapak. Kementerian Kehutanan mendorong agar MoU ini segera diikuti dengan rencana kerja yang konkret, terukur, dan berdampak nyata bagi masyarakat di sekitar kawasan hutan.
“Tantangan pengelolaan hutan dan lanskap tidak dapat diselesaikan secara sektoral; diperlukan pendekatan kolaboratif dan berbasis bukti (evidence-based). Kami juga mendorong keterlibatan mitra lain, baik sektor swasta maupun perguruan tinggi, untuk memperkuat program prioritas pemerintah,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, Director General ICRAF, Eliane Ubalijoro, menyampaikan bahwa praktik agroforestri ini sebenarnya telah lama dijalankan oleh komunitas di dunia selama ratusan tahun, jauh sebelum istilah tersebut populer di kalangan ilmuwan pada tahun 1970-an. Di Indonesia sendiri, sistem agroforestri tradisional yang khas telah teruji secara turun-temurun, seperti Repong Damar di Lampung, Tembawang di Kalimantan Barat, Mamar di Nusa Tenggara Timur, Pelak di Jambi, dan Parak di Sumatera Barat. Menurut Eliane, sistem-sistem tersebut adalah model nyata yang telah teruji untuk direplikasi dan diterapkan secara luas.
Temu Wicara yang digelar beriringan dengan penandatanganan MoU ini menjadi wadah bagi pemerintah, akademisi, dan praktisi untuk merumuskan rekomendasi kebijakan yang aplikatif. Dengan pengalaman global ICRAF dan komitmen kebijakan nasional, kolaborasi ini diproyeksikan menjadi tonggak penting dalam mewujudkan hutan Indonesia yang lestari dan masyarakat yang sejahtera.***
