Notification

×

Iklan

Iklan

Kemenko PM Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI yang Diberangkatkan ke Jepang

Rabu, 08 April 2026 | April 08, 2026 WIB Last Updated 2026-04-08T15:27:45Z
Kemenko PM Pastikan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan bagi PMI yang Diberangkatkan ke Jepang. (Sumber: Kemenko PM)

Jakarta, Info Publikasi - Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat (Kemenko PM) memastikan seluruh Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang diberangkatkan ke Jepang pada 3 April lalu mendapatkan perlindungan jaminan sosial melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

Keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan dalam kegiatan pelepasan PMI tersebut untuk memastikan secara langsung bahwa seluruh PMI yang berangkat secara prosedural telah terdaftar dan terlindungi dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, A. Muhaimin Iskandar, menegaskan bahwa perlindungan sosial merupakan bagian penting dalam memastikan kenyamanan dan keamanan PMI selama bekerja di luar negeri.

“Saya ingin PMI-PMI kita terus bekerja dengan nyaman. Kepastian pendapatan dan perlindungan, memang perlindungan sosial BPJS tenaga kerjaan ini terus dioptimalkan,” ujar Menko Muhaimin.

Selain itu, para PMI yang diberangkatkan juga mendapatkan edukasi dari BPJS Ketenagakerjaan melalui pembagian materi informasi dan brosur terkait manfaat perlindungan sosial yang akan mereka terima selama bekerja di luar negeri.

Menko PM juga mendorong keterlibatan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat sistem perlindungan bagi PMI agar semakin komprehensif dan mudah diakses.

“Perlindungan sosial ini tidak bisa berjalan sendiri. Harus melibatkan semua pihak agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para pekerja migran kita,” tegasnya.

Kemenko PM juga mengajak kementerian, lembaga, serta perwakilan Indonesia di luar negeri untuk terus memperkuat sinergi dalam memastikan seluruh PMI mendapatkan perlindungan maksimal, baik sebelum keberangkatan maupun selama masa kerja.

“Saya mengajak seluruh kementerian dan lembaga untuk bekerja keras memastikan setiap PMI di berbagai negara mendapatkan akses perlindungan yang memadai,” tutup Muhaimin.

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas tata kelola penempatan dan perlindungan pekerja migran Indonesia, sekaligus memperkuat kepercayaan global terhadap tenaga kerja Indonesia.

Sebagaimana diketahui, Jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya berlaku bagi para pekerja aktif di Indonesia saja, melainkan juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri secara resmi. Pekerja tersebut kerap disebut dengan Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau yang dulu dikenal dengan istilah Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Berdasarkan PP No. 59 Tahun 2021, Pekerja Migran Indonesia (PMI) adalah setiap warga negara Indonesia yang akan, sedang, atau telah melakukan pekerjaan dengan menerima upah di luar wilayah Republik Indonesia.

Perubahan status dari CPMI menjadi PMI akan berlaku jika CPMI sudah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan, termasuk mengikuti pelatihan kerja dan sertifikasi, serta membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan. Jika seluruh proses verifikasi yang dikirimkan telah selesai dan CPMI juga telah memenuhi berbagai persyaratan lainnya, maka akan diterbitkan E-PMI sebagai bukti perubahan status dari CPMI menjadi PMI.

Hal penting yang harus diperhatikan bagi setiap WNI yang ingin bekerja di luar negeri adalah pastikan pengiriman tenaga kerja yang diikuti terdaftar secara resmi dan mengikuti seluruh prosedur yang telah ditetapkan oleh negara guna menjamin keamanan Anda selama bekerja di luar negeri.***
×
Berita Terbaru Update