Proses Penegakan Hukum PT Vopak Dimulai, Menteri LH Tegaskan Tak Ada Kompromi bagi Pelanggar Aturan B3. (Sumber: Kemen LH)
Banten, Info Publikasi - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, mengambil langkah cepat dan tegas dalam merespons insiden kedaruratan uap gas bahan kimia di PT Vopak Terminal Merak, Cilegon, Banten.
Sebagai bentuk komitmen perlindungan masyarakat, KLH/BPLH memastikan proses penegakan hukum lingkungan berjalan secara paralel dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) atas insiden yang terjadi pada Sabtu, 31 Januari 2026 tersebut. Langkah ini diambil guna memastikan adanya pertanggungjawaban hukum yang jelas atas dampak kesehatan yang dialami warga sekitar akibat paparan senyawa kimia asam nitrat (HNO3).
Insiden yang bermula dari reaksi kimia pada proses pembersihan pipa uap tersebut mengakibatkan 56 warga terpapar gas berbahaya dan memerlukan penanganan medis intensif. KLH/BPLH bersama pemerintah daerah telah melakukan pengukuran kualitas udara menggunakan portable gas detector untuk memastikan kondisi lingkungan kembali aman bagi aktivitas masyarakat.
Berdasarkan hasil investigasi awal, PT Vopak Terminal Merak sebagai perusahaan penanaman modal asing yang mengelola bahan berbahaya dan beracun (B3), diketahui memiliki celah kepatuhan administratif di mana izin Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) Limbah B3 miliknya telah kedaluwarsa sejak Januari 2024.
Menteri Hanif menegaskan bahwa kelalaian dalam pengelolaan B3 tidak dapat ditoleransi karena memiliki risiko tinggi terhadap keselamatan publik dan kelestarian ekosistem.
“Kami akan mengambil langkah tegas dalam kasus ini. Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Polri kami dukung sepenuhnya, termasuk kemungkinan penerapan ketentuan pidana lingkungan akibat kelalaian yang berdampak pada kesehatan masyarakat. Secara paralel, kami menyiapkan kehadiran ahli untuk mendukung gugatan pemerintah serta melakukan peninjauan persetujuan lingkungan dan pengelolaan limbah B3 agar kejadian serupa tidak terulang,” tegas Menteri Hanif.
Sebagai tindak lanjut, KLH/BPLH segera melakukan audit lingkungan dan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh aktivitas penyimpanan serta prosedur teknis pengelolaan limbah B3 di lokasi tersebut. Peninjauan ini mencakup integrasi rincian teknis TPS Limbah B3 ke dalam Persetujuan Lingkungan yang saat ini sedang diajukan perusahaan, guna memastikan seluruh sistem keamanan lingkungan berjalan sesuai standar yang ketat. KLH/BPLH menaruh perhatian khusus pada aspek keselamatan karena penyimpanan bahan kimia berbahaya di kawasan industri padat seperti Cilegon memerlukan pengawasan ekstra tanpa kompromi.
Menteri Hanif kembali mengingatkan bahwa insiden ini harus menjadi pembelajaran keras secara nasional bagi seluruh pelaku industri yang bersentuhan dengan bahan berbahaya dan beracun. Pemerintah tidak akan ragu untuk memperketat pengawasan dan mengambil tindakan hukum bagi unit usaha yang tidak memiliki kesiapan perizinan serta pengelolaan lingkungan yang memadai.
KLH/BPLH berkomitmen penuh untuk menjaga hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dengan memastikan setiap pelanggaran lingkungan mendapatkan konsekuensi hukum yang setimpal.***
