Tegaskan Arahan Presiden Prabowo, Menteri LH Pimpin 4.000 Personel Tangani Darurat Sampah di Tangerang Selatan. (Sumber: Kemen LH)
Tangerang Selatan, Info Publikasi - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, memimpin langsung aksi nyata penanganan darurat sampah melalui Gerakan Indonesia ASRI (Aman, Sehat, Rapi, dan Indah) di Kota Tangerang Selatan, Rabu (4/2).
Menggerakkan lebih dari 4.000 personel gabungan, aksi ini menjadi langkah konkret dalam menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menginstruksikan penguatan konsistensi pembersihan lingkungan dan pengelolaan sampah secara berkelanjutan di seluruh penjuru tanah air.
Langkah tegas ini diambil sebagai respons terhadap tantangan besar pengelolaan sampah perkotaan yang kian mendesak. Data menunjukkan timbulan sampah di Kota Tangerang Selatan saat ini mencapai 1.029 ton per hari, dengan 428 ton di antaranya—atau sekitar 41,54 persen—masih belum terkelola dengan baik. Menteri Hanif menekankan bahwa kondisi darurat sampah ini tidak dapat dibiarkan dan menuntut sinergi tanpa sekat antara pemerintah pusat, daerah, hingga sektor swasta demi mencapai target penyelesaian sampah 100 persen pada tahun 2029.
“Menindaklanjuti arahan dan perintah Presiden Prabowo Subianto dalam Gerakan Nasional Indonesia ASRI, seluruh jajaran pemerintah dari pusat hingga daerah diminta untuk konsisten melakukan pembersihan lingkungan dan penanganan sampah. Penyelenggaraan pengelolaan sampah berada pada kewenangan kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008, sehingga membutuhkan dukungan seluruh pihak. Selain edukasi dan pembinaan, penguatan penegakan hukum wajib dilakukan, termasuk pemberian sanksi kepada unit usaha dan kawasan permukiman yang secara kapasitas mampu mengelola sampahnya sendiri,” ujar Menteri Hanif dengan tegas.
Pelaksanaan Gerakan Indonesia ASRI di Tangerang Selatan ini mengonsolidasikan kekuatan dari jajaran Wali Kota, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), perangkat daerah, hingga unsur kecamatan dan kelurahan. Ribuan relawan dan petugas kebersihan disebar secara serentak ke sembilan titik strategis dengan mobilitas tinggi, mulai dari Pasar Ciputat, kawasan Serpong Ring Road, hingga area publik di Pamulang. Skala pergerakan massa yang besar ini merupakan simbol dari kebangkitan kesadaran kolektif dalam menjaga estetika dan kesehatan lingkungan sesuai standar nasional.
Implementasi Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 kembali menjadi landasan utama yang ditekankan dalam operasi ini. Kepala daerah memegang kewenangan penuh dalam kebijakan operasional, sementara pemerintah provinsi memegang kendali pengawasan, dan KLH/BPLH memperkuat instrumen kebijakan serta pengendalian nasional. Sinergi ini bertujuan agar beban pengelolaan sampah tidak lagi bertumpu sepenuhnya pada pundak pemerintah daerah, melainkan turut melibatkan tanggung jawab unit usaha dan kawasan permukiman secara mandiri.
Strategi jangka panjang KLH/BPLH berfokus pada penguatan pengelolaan sampah langsung dari sumbernya dan peningkatan kapasitas infrastruktur di daerah. Melalui Gerakan Indonesia ASRI, pemerintah tidak hanya ingin menciptakan agenda seremonial, melainkan membangun budaya tata kelola daerah yang disiplin dan bersih.
Penegakan hukum dan pengawasan berkelanjutan akan menjadi instrumen utama untuk memastikan bahwa target lingkungan yang bersih, tertib, dan berkelanjutan bagi masyarakat perkotaan dapat segera terwujud.***
