Wamen LH Tekankan Percepatan Perencanaan Perlindungan Lingkungan Hidup di Daerah dalam Penutupan Rakor Tata Lingkungan 2025. (Sumber: Kemen LH)
Tangerang, Info Publikasi - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Perlindungan Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) resmi menutup Rapat Koordinasi (Rakor) Tata Lingkungan yang berlansung selama dua hari pada tanggal 25 – 26 November 2025 di Atria Hotel Gading Serpong, Tangerang.
Dalam kesempatan tersebut, Wakil Menteri LH/Wakil Kepala BPLH, Diaz Hendropriyono menegaskan bahwa percepatan perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di daerah merupakan fondasi krusial untuk memperkuat ketahanan Indonesia menghadapi risiko bencana dan tekanan ekologis yang terus meningkat menjelang tahun perencanaan 2026.
Dalam forum strategis yang mempertemukan kementerian/lembaga, pemerintah daerah, mitra pembangunan, serta pelaku usaha, Wamen Diaz mengingatkan bahwa urgensi penguatan tata lingkungan sudah berada pada titik yang tidak bisa ditunda lagi. Ia menyoroti tingginya kejadian banjir yang terus berulang, bahkan tanpa dipicu hujan ekstrem.
“Banjir masih terjadi ketika curah hujan lumayan tinggi. Di Jabodetabek saja sejak 2020 sudah terjadi setidaknya 374 kejadian, dan kita masih belum berhasil menangani semuanya,” ujar Wamen Diaz.
Ia menjelaskan bahwa menurunnya tutupan vegetasi di wilayah hulu dan tren alih fungsi lahan yang diprediksi meningkat dalam lima tahun ke depan menuntut perhatian serius. Karena itu, percepatan penyusunan dokumen perencanaan berbasis ekologis menjadi langkah strategis bagi seluruh daerah, terutama Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) sebagai dokumen induk yang kini ditegaskan melalui Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2025.
Saat ini, 17 provinsi telah menetapkan Peraturan Daerah tentang RPPLH, sementara 19 provinsi lainnya masih dalam proses penyusunan. Wamen Diaz meminta percepatan penyelarasan antara pusat dan daerah.
“Arahan Pak Menteri sudah sangat jelas. Kita memohon daerah mempercepat penyelesaian Perda RPPLH, RPPEG, RPPEM, dan memastikan seluruh proses persetujuan lingkungan melalui AMDALnet,” tegas Wamen Diaz.
Wamen Diaz juga menyinggung ketidakteraturan historis dalam penyusunan dokumen tata lingkungan yang membuat daerah berjalan dengan referensi yang tidak seragam. Momentum perbaikan kini dinilai lebih kuat seiring lengkapnya regulasi teknis pada 2025.
“Sudah 16 tahun sejak UU 32/2009, tapi pengaturan teknisnya baru lengkap pada 2025. Sekarang PP sudah terbit, Permen tata cara sudah keluar. Inilah saatnya kita perbaiki dan pastikan RPPLH menjadi acuan utama pembangunan daerah maupun nasional,” ungkap Wamen Diaz.
Pada kesempatan yang sama, Wamen Diaz mengapresiasi daerah yang telah menunjukkan komitmen kuat dalam penyusunan Kajian Lingkungan Hidup Strategis, Daya Dukung Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH), hingga RPPLH. Tercatat 21 provinsi telah menetapkan SK D3TLH dan 17 provinsi telah menuntaskan RPPLH. Ia juga menyoroti kemajuan penyusunan Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut (RPPEG) dan Ekosistem Mangrove (RPPEM) sebagai fondasi penguatan ekosistem kunci nasional.
Dalam aspek teknologi dan data, Wamen Diaz menekankan pentingnya integrasi sistem informasi pasca penandatanganan MoU KLH/BPLH dengan Badan Informasi Geospasial (BIG) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Kolaborasi ini diyakini menjadi lompatan penting bagi akurasi data lingkungan di Indonesia.
“Dengan MoU bersama BIG dan BMKG, kita memiliki basis data yang jauh lebih presisi untuk menyusun seluruh instrumen perencanaan tata lingkungan,” tutur Wamen Diaz.
Wamen Diaz juga menekankan percepatan implementasi AMDALnet sebagai bagian dari transformasi besar sistem persetujuan lingkungan yang lebih transparan dan terintegrasi. Saat ini, 17 provinsi telah menerapkan AMDALnet dan ia meminta seluruh daerah mengadopsinya pada tahun mendatang. Menanggapi kekhawatiran daerah mengenai keterbatasan SDM dan waktu penyusunan dokumen, Wamen Diaz menegaskan komitmen pemerintah pusat untuk memperkuat pendampingan.
“Kami mendengar semua masukan, kritik, dan keluhan dari daerah. Kita tidak ingin berhenti hanya pada notulensi. KLH akan terus mendampingi secara nyata,” ujar Wamen Diaz.
Menutup Rakor Tata Lingkungan 2025, Wamen Diaz mengingatkan bahwa perlindungan lingkungan hidup merupakan hak dasar warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (1) dan Pasal 33 ayat (4) UUD 1945. Ia mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat kolaborasi menuju pembangunan daerah yang berkelanjutan.
“Kita berkumpul di sini untuk saling mendengar dan bekerja sama memperbaiki sistem demi mewujudkan apa yang dicita-citakan Presiden dalam Asta Cita. Dengan segala keterbatasan, KLH akan terus memberikan pendampingan,” pungkas Wamen Diaz.
Penyelenggaraan Rakor ini menjadi momentum konsolidasi nasional untuk memastikan seluruh provinsi serta kabupaten/kota memiliki arah perencanaan tata lingkungan yang seragam, terukur, dan berbasis kapasitas ekologis. Forum yang berlangsung sejak 25 November ini juga menjadi ruang dialog bagi DPRD, Dinas Lingkungan Hidup, Bappeda provinsi dan kabupaten/kota, serta pelaku usaha dalam memperkuat instrumen perencanaan lingkungan sekaligus menyampaikan tantangan tata kelola lingkungan hidup di daerah.***
