Notification

×

Iklan

Iklan

Operasi Tambang Emas Ilegal, Gakkum Kehutanan Amankan Dua Ekskavator di Hutan Parigi Moutong

Rabu, 13 Agustus 2025 | Agustus 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-13T21:35:48Z
Operasi Tambang Emas Ilegal, Gakkum Kehutanan Amankan Dua Ekskavator di Hutan Parigi Moutong. (Sumber: Kemenhut)

Sulawesi Tengah, Info Publikasi - Balai Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Wilayah Sulawesi, Seksi Wilayah II Palu, bersama-sama dengan tim dari Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Parigi Moutong, Satuan POL PP Parigi Moutong, serta unsur TNI dari DENPOM XIII/2 Palu, kembali melakukan kegiatan operasi dalam rangka penyelamatan kawasan hutan dari aktivitas tambang ilegal. 

Dalam kegiatan tersebut tim operasi berhasil mengamankan 2 unit alat berat ekskavator yang digunakan untuk menambang emas secara ilegal di kawasan Hutan Produksi Terbatas, di Kecamatan Bolano Lambunu, Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah pada hari selasa, 5 Agustus 2025.

Dalam kegiatan operasi tersebut, tim berhasil mengamankan 2 unit alat berat ekskavator di 2 lokasi yang berbeda yaitu Sungai Mangipi dan Sungai Mandoko yang berada di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) pada wilayah kerja KPH Dampelas Tinombo. Selain itu, tim juga mengamankan beberapa barang bukti berupa alat pendukung kegiatan tambang illegal, diantaranya yaitu 1 unit mesin diesel, 9 buah jerigen ukuran 35 liter berisi solar, dan 1 unit mesin alkon.

Tim juga mengamankan 1 orang penanggung jawab lapangan berinisial H (31) dari lokasi tersebut. Saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan pemeriksaan intensif oleh Penyidik PNS Gakkumhut Wilayah Sulawesi dan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu. Tim Penyidik Gakkumhut Wilayah Sulawesi Seksi II Palu juga tengah melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengungkap pihak lain yang terlibat.

Kepala Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi, Ali Bahri mengatakan bahwa “Penindakan dilakukan sebagai respons cepat kami atas laporan masyarakat terkait aktivitas pertambangan emas tanpa izin yang menggunakan alat berat jenis ekskavator dan merusak kawasan hutan di wilayah Sulawesi Tengah.” Tegas Ali.

Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Neng, ST., MM mengapresiasi keberhasilan tim operasi gabungan dalam melaksanakan penertiban PETI (penambangan emas tanpa ijin) di dalam kawasan hutan. Hal ini sesuai dengan arahan Gubernur untuk melakukan pencegahan dan penindakan terhadap kegiatan illegal dalam kawasan hutan. Sebagai informasi, pada lokasi penangkapan tersebut, beberapa bulan yang lalu terjadi banjir bandang yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia dampak daripada kerusakan lingkungan yang terjadi.

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menyatakan komitmennya dalam melindungi kawasan hutan dari tindak pidana kehutanan, yang merupakan cerminan dari konsistensi dan integritas dalam menjaga serta melindungi kawasan hutan yang ada di wilayah kerjanya.

Penyidik Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi menjerat tersangka dengan pasal 89 ayat (1) Jo Pasal 17 ayat (1) huruf a dan huruf b UU No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 37 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang; dan atau Pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf a UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang - Undang Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana paling lama 15 tahun dan/atau denda paling banyak Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).

Balai Gakkumhut Wilayah Sulawesi mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta menjaga kelestarian hutan dengan melaporkan setiap indikasi pelanggaran hukum bidang kehutanan di wilayahnya. Penindakan tegas akan terus dilakukan untuk memastikan kawasan hutan tetap terlindungi bagi generasi mendatang.***
×
Berita Terbaru Update