Notification

×

Iklan

Iklan

Gakkum Kehutanan Jerat Pelaku Perkebunan Ilegal di Areal Kebakaran Hutan Tahura Sultan Syarif Hasyim dengan Pasal Berlapis

Rabu, 13 Agustus 2025 | Agustus 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-08-13T21:37:14Z
Gakkum Kehutanan Jerat Pelaku Perkebunan Ilegal di Areal Kebakaran Hutan Tahura Sultan Syarif Hasyim dengan Pasal Berlapis. (Sumber: Kemenhut)

Riau, Info Publikasi - Kementerian Kehutanan melalui Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera bersama KPH Minas Tahura pada tanggal 5 Agustus 2025 berhasil menghentikan kegiatan perkebunan di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak serta mengamankan 1 (satu) orang pelaku berinisial PM (51 th) dan barang bukti berupa bibit pohon sawit, 1 (satu) buah cangkul, 1 (satu) buah dodos, kawat pencing, dan 1 (satu) unit sepeda motor.

“Kegiatan operasi pengamanan hutan ini berawal dari informasi KPH Minas Tahura Dinas Kehutanan Provinsi Riau terkait adanya kegiatan perkebunan sawit pada areal 71 hektar bekas kebakaran hutan awal bulan Juli 2025 dalam kawasan Tahura Sultan Syarif Hasyim Kecamatan Minas Kabupaten Siak, atas informasi tersebut kami menurunkan tim Satuan Polhut Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Beruang Bersama sama personil KPH Minas Tahura ke TKP.

Di TKP tertangkap tangan satu orang pelaku yang melakukan kegiatan perkebunan kelapa sawit di areal kebakaran hutan seluas 26 hektar atas nama PM (51 th) warga Jl. Arengka II, RT.003 RW.005 Kel. Labuh Baru Barat, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Provinsi Riau. Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke kantor Seksi Wilayah 2 Pekanbaru untuk di proses lebih lanjut oleh PPNS” ujar Hari Novianto, Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Balai Gakkum Kehutanan, menjerat Tersangka PM (51) sebagai Pemilik Lahan dengan pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka diancam pidana penjara paling lama tahun 10 tahun dan denda banyak 5 miliar.***
×
Berita Terbaru Update