Notification

×

Iklan

Iklan

Bahas RUU Perampasan Aset, Martin Tumbaleka Soroti Mekanisme Ganti Rugi Salah Sita

Selasa, 03 November 2026 | November 03, 2026 WIB Last Updated 2026-11-03T15:25:53Z
Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka dalam RDP dan RDPU dengan JAMPIDUN, Akademisi UNILA, dan PP KAMMI di Gedung DPR. (Sumber: DPR RI)

Jakarta, Info Publikasi - Mekanisme ganti kerugian perlu menjadi salah satu aspek yang diperhatikan dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana. Hal ini penting untuk memberikan perlindungan hukum apabila dalam pelaksanaannya terjadi kesalahan penyitaan aset yang kemudian dinyatakan tidak sah oleh pengadilan.

Hal tersebut diutarakan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Martin Tumbelaka. Ia menilai, kesalahan dalam proses penyitaan berpotensi menimbulkan kerugian bagi pemilik aset maupun pihak ketiga yang memiliki kepentingan keperdataan. Karena itu, pengaturan mengenai ganti kerugian dinilai perlu dipertimbangkan agar kewenangan negara dalam merampas aset tetap berjalan seiring dengan perlindungan hak masyarakat.

"Misalkan terdapat penyitaan yang di kemudian hari dinyatakan tidak sah oleh pengadilan. Nah, ini menjadi hal yang sangat penting karena di situ akan muncul kerugian tentunya," ujar Martin dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Jaksa Agung Muda Bidang Perdata Dan Tata Usaha Negara (JAMPIDUN), Akademisi UNILA, dan PP KAMMI di Gedung Nusantara II, DPR RI Senayan, Jakarta, Selasa (3/11/2026).

Menurut Martin, dampak dari kesalahan penyitaan tidak hanya berkaitan dengan penguasaan aset selama proses hukum berlangsung. Tindakan tersebut juga dapat memengaruhi nilai ekonomi aset yang disita, terutama apabila aset mengalami penyusutan nilai selama berada dalam penguasaan negara.

Selain itu, kesalahan penyitaan berpotensi menimbulkan kerugian bagi perusahaan serta mengganggu hak keperdataan pihak ketiga. Kondisi ini perlu menjadi perhatian agar pelaksanaan perampasan aset tidak justru menimbulkan persoalan hukum baru bagi pihak-pihak yang sebenarnya tidak berkaitan dengan tindak pidana.

"Nilai aset yang menyusut, perusahaan mengalami kerugian, dan pihak ketiga kehilangan hak keperdataannya," ungkap Martin.

Atas dasar itu, Martin meminta pandangan narasumber mengenai perlu tidaknya mekanisme ganti kerugian khusus apabila terjadi kesalahan dalam penyitaan aset. Menurutnya, kejelasan mekanisme tersebut penting agar pihak yang dirugikan memiliki dasar untuk memperoleh pemulihan atas kerugian yang dialami.

Selain mekanisme ganti kerugian, Martin juga menyoroti pentingnya pertanggungjawaban aparat dalam pelaksanaan kewenangan penyitaan. Ia menilai perlu ada kejelasan mengenai konsekuensi hukum apabila kesalahan tersebut terbukti terjadi akibat penyalahgunaan kewenangan ataupun kelalaian berat aparat.

"Termasuk pertanggungjawaban pribadi aparat apabila terbukti terdapat penyalahgunaan kewenangan atau kelalaian yang berat," pungkas Politisi Fraksi Partai Gerindra itu.***
×
Berita Terbaru Update