Perkuat Pengelolaan Informasi Peradilan, MA Sosialisasi Pedoman Media Massa dan Media Sosial Ke Satuan Kerja. (Sumber: Mahkamah Agung)
Jakarta, Info Publikasi - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia menyosialisasikan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial kepada satuan kerja di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya untuk memperkuat tata kelola informasi peradilan kepada publik. Pedoman ini menjadi acuan bersama dalam memastikan informasi yang disampaikan melalui kanal resmi pengadilan akurat, terkoordinasi, dan tidak menimbulkan kesan berpihak.
Sosialisasi tersebut dibuka oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris MA, Dr. Sobandi, S.H., M.H. pada Selasa, 20 Oktober 2026 secara daring di Command Center MA, Jakarta Pusat. Dalam sambutannya, ia menekankan pentingnya keseragaman standar komunikasi publik agar masyarakat tidak menerima penjelasan berbeda-beda mengenai persoalan yang sama serta kepercayaan terhadap lembaga peradilan tetap terjaga.
Plt. Sekretaris MA mengingatkan seluruh satuan kerja agar memastikan informasi yang disampaikan melalui media sosial peradilan harus memegang prinsip akurat, sopan, dan tidak menimbulkan kesan berpihak. Pengelolaan media sosial yang tidak cermat, menurutnya, dapat mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang telah dibangun selama bertahun-tahun.
“Kalau yang mereka temukan akurat dan sopan, kepercayaan mereka bertambah. Namun kalau yang mereka temukan keliru atau terkesan berpihak, kepercayaan yang kita bangun bertahun-tahun di ruang sidang bisa terganggu dalam hitungan jam,” ujar Dr. Sobandi.
Hakim Agung Kamar Perdata itu menjelaskan masyarakat kini kerap mengenal pengadilan melalui layar telepon genggam sebelum datang langsung ke gedung pengadilan atau membaca putusan. Karena itu, unggahan dan respon pengelola akun resmi menjadi bagian dari pengalaman masyarakat dalam berinteraksi dengan lembaga peradilan.
Selama ini, pengelolaan akun di setiap satuan kerja berjalan berdasarkan kebiasaan masing-masing. Kondisi tersebut menurutnya mendorong perlunya aturan dan standar bersama agar informasi yang disampaikan kepada publik terkoordinasi dan tidak menimbulkan perbedaan penjelasan mengenai persoalan yang sama.
Untuk menyamakan standar komunikasi publik di lingkungan peradilan, MA telah menetapkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14106/SEK/SK.HM1.1/X/2026 tentang Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.
Salah satu hal yang ditekankan dalam pedoman tersebut adalah kejelasan pihak yang berwenang menyampaikan informasi. Untuk perkara yang menarik perhatian publik, satuan kerja diminta merujuk pada siaran pers yang telah ditelaah dan dipublikasikan MA melalui Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat.
Langkah ini diperlukan agar masyarakat tidak menerima penjelasan yang berbeda-beda mengenai satu persoalan. Menurut Plt. Sekretaris MA, pengadilan merupakan satu lembaga sehingga komunikasi publiknya harus dijalankan secara terkoordinasi.
Selain keseragaman informasi, pedoman tersebut mengatur batas keterbukaan dalam komunikasi melalui media sosial. Pengadilan tetap wajib terbuka kepada masyarakat, tetapi keterbukaan itu tidak berarti semua informasi dapat disampaikan tanpa batas.
Aparatur pengadilan tidak boleh menilai substansi putusan, membuka data pribadi atau informasi yang dikecualikan, maupun menyampaikan konten yang menimbulkan kesan berpihak. Apabila masyarakat mengkritik isi putusan melalui kolom komentar, pengelola akun diminta menjelaskan mekanisme hukum yang tersedia.
Plt. Sekretaris MA juga mengingatkan bahwa media sosial bukan pengganti kanal resmi pelayanan informasi publik. Pengadilan tetap harus memenuhi kewajiban menyediakan informasi melalui situs resmi dan meja informasi.
Pedoman tersebut juga menekankan pentingnya ketelitian dalam setiap tahapan pengelolaan konten. Setiap materi harus diperiksa sebelum ditayangkan. Jika ditemukan kekeliruan, koreksi perlu dilakukan secara terbuka agar informasi yang beredar dapat diperbaiki secara bertanggung jawab.
Untuk menjaga keamanan dan keaslian akun, pengelola juga diminta memastikan akun resmi menggunakan identitas kelembagaan, alamat surat elektronik dan nomor kontak instansi, serta mengaktifkan sistem keamanan autentikasi dua langkah.
Dalam penggunaan teknologi, kecerdasan buatan diperbolehkan untuk membantu pengelolaan konten. Namun, hasilnya tetap harus diperiksa oleh pihak yang berwenang. Penggunaan logo dan foto pimpinan tidak boleh direkayasa termasuk pelarangan dalam pembuatan deepfake.
Ketentuan tersebut juga menjadi pengingat bagi hakim dan aparatur peradilan ketika menggunakan akun pribadi. Mereka tetap membawa nama baik lembaga sehingga tidak boleh mengatasnamakan institusi tanpa kewenangan atau menggunakan toga, atribut jabatan, maupun logo pengadilan untuk kepentingan komersial dan keberpihakan.
Plt. Sekretaris MA menegaskan bahwa penerbitan aturan harus diikuti pelaksanaan nyata, terutama oleh pengadilan di daerah yang setiap hari berhadapan langsung dengan masyarakat. Ia juga meminta para pimpinan satuan kerja memulai langkah tindak lanjut dengan menetapkan tim pengelola, memeriksa seluruh akun resmi, serta menyusun kalender konten bulanan untuk dilaksanakan secara terencana.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA, Dr. Andi Julia Cakrawala, S.T., S.H., M.T., M.H. menjelaskan enam tujuan pengelolaan media, yaitu penyampaian informasi yang cepat dan akurat, keterbukaan, keseragaman, transformasi digital, peningkatan kepercayaan masyarakat, serta evaluasi respons publik.
Untuk memastikan pedoman dapat diterapkan sesuai kebutuhan masing-masing satuan kerja, Biro Hukum dan Humas akan menyiapkan sosialisasi secara teknis ke pengadilan di seluruh Indonesia. Kegiatan lanjutan direncanakan dilaksanakan per wilayah dengan sasaran pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama pada empat lingkungan peradilan.
Kepala Biro Hukum dan Humas menjelaskan bahwa sosialisasi lanjutan diperlukan karena pengadilan di daerah berhadapan langsung dengan masyarakat setiap hari, sementara kondisi sumber daya manusia dan sarana pendukung di setiap satuan kerja tidak selalu sama. Oleh sebab itu, sosialisasi umum perlu dilengkapi pembahasan praktis yang sesuai dengan kebutuhan pengadilan.
Pelaksanaan pedoman selanjutnya akan dievaluasi melalui laporan berkala yang disampaikan kepada pembina pada masing-masing satuan kerja. Mekanisme ini diharapkan membantu memastikan pembinaan berjalan lebih tepat sasaran sekaligus mendorong penerapan standar pengelolaan informasi peradilan secara konsisten.
Melalui pedoman dan sosialisasi berkelanjutan ini, MA mendorong seluruh satuan kerja membangun tata kelola komunikasi publik yang lebih tertib, akurat, aman, dan bertanggung jawab, sehingga masyarakat memperoleh informasi resmi yang dapat dipercaya dari lembaga peradilan.***
