Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat memberikan sambutan dalam Seminar MKD bertema “Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Parlemen” di Sidiq Kupi, Banda Aceh, Aceh. (Sumber: DPR RI)
Aceh, Info Publikasi - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI membuka ruang pengaduan masyarakat selama 24 jam terkait dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI. Namun, setiap laporan yang diterima akan melalui proses verifikasi secara cermat untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mencegah penyalahgunaan pengaduan untuk kepentingan pribadi atau politik.
Penegasan tersebut disampaikan Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam saat menggelar Seminar MKD bertema “Berpartisipasi dalam Menjaga Marwah dan Kehormatan Parlemen” di Sidiq Kupi, Banda Aceh, Aceh, Selasa (27/10/2026).
Dek Gam mengatakan, masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara tertulis kepada MKD atau datang langsung ke Gedung DPR RI. Pelapor juga akan dimintai keterangan sebagai bagian dari proses verifikasi, termasuk melalui pertemuan daring bagi masyarakat yang berada di daerah.
“MKD terbuka 24 jam untuk menerima laporan. Masyarakat bisa bersurat langsung ke Mahkamah Kehormatan Dewan atau datang langsung ke Gedung DPR RI. Namun tentu laporan tersebut akan kami verifikasi terlebih dahulu dan pelapornya akan kami undang, bisa juga lewat Zoom jika berada di daerah,” kata Dek Gam usai acara.
Politisi Fraksi PAN tersebut menegaskan, verifikasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti berdasarkan fakta dan tidak merugikan anggota dewan yang tidak terbukti melakukan pelanggaran.
“Jangan sampai ada dendam pribadi lalu melapor. Kami tidak mau mengorbankan orang yang tidak bersalah,” tegasnya.
Dek Gam mengungkapkan, MKD telah menangani puluhan perkara dugaan pelanggaran etik anggota DPR RI dengan beragam bentuk penanganan dan sanksi. Pelanggaran yang ditangani antara lain penggunaan bahasa yang tidak pantas di ruang publik, pelanggaran tata tertib rapat, hingga pelaksanaan kunjungan kerja tanpa izin pimpinan komisi.
Melalui seminar tersebut, MKD juga mendorong partisipasi publik dalam mengawasi perilaku wakil rakyat sebagai bagian dari upaya menjaga integritas dan kehormatan lembaga parlemen. Pengawasan masyarakat diharapkan dapat berjalan beriringan dengan penegakan kode etik yang objektif, transparan, dan berlandaskan fakta.
Seminar ini dihadiri unsur DPRK Banda Aceh, DPRK Aceh Besar, kepolisian, serta tokoh masyarakat Aceh. Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi MKD untuk memperkuat pemahaman publik mengenai peran masyarakat dalam menjaga marwah dan kehormatan parlemen.***
