Kuasa Hukum dan Pemohon pengujian Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan lembaga Negara, serta Lagu Kebangsaan menyampaikan pokok-pokok permohonan, diruang sidang panel MK. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)
Jakarta, Info Publikasi - Akhmad Fikri, seorang mentor pelatihan aksara Jawa sekaligus penulis buku berjudul “Gampang Eling Carangapak” mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaaan (UU 24/2009) ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut Pemohon yang berdomisili di Bantul, Yogyakarta, norma yang diuji tidak secara eksplisit menjelaskan hubungan antara pengertian bahasa yang digunakan dalam undang-undang dan aksara yang digunakan untuk merepresentasikan bahasa tersebut dalam bentuk tertulis.
“Ketidakjelasan konstruksi normatif tersebut menimbulkan persoalan mengenai kedudukan aksara dalam pengaturan penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa daerah,” ujar Asa Fadilah Ginting selaku kuasa Pemohon dalam sidang Pemeriksaan Pendahuluan dengan agenda penyampaikan pokok-pokok Permohonan Nomor 388/PUU-XXIV/2026 pada Senin (26/10/2026) di Ruang Sidang MK, Jakarta.
Sebagai informasi, Pasal 1 angka 2 UU 24/2009 berbunyi "Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia." Pasal 1 angka 6 UU 24/2009 menyatakan “Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secara turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.”
Menurut Pemohon, istilah “bahasa” dalam norma yang diuji tidak memberikan konstruksi normatif yang secara eksplisit membedakan dimensi lisan dan dimensi tertulis bahasa serta menjelaskan kedudukan aksara sebagai sistem yang digunakan untuk merepresentasikan bahasa dalam bentuk tulisan. Ketidakjelasan konstruksi normatif dalam pasal yang diuji menimbulkan persoalan mengenai kedudukan aksara dalam pengaturan penggunaan Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
Ketidakjelasan norma itu memiliki hubungan langsung dengan kepentingan Pemohon sebagai pegiat aksara Nusantara dan mentor pelatihan aksara Jawa. Dalam kegiatan pelatihan yang dilakukan Pemohon terdapat pertanyaan dari peserta mengenai manfaat mempelajari aksara Jawa, termasuk pertanyaan mengenai relevansinya untuk memasuki dunia kerja dan manfaat ekonominya. Pertanyaan-pertanyaan itu memperlihatkan tantangan yang dihadapi Pemohon dalam mendorong masyarakat untuk mempelajari dan mengembangkan aksara Jawa di tengah penggunaan aksara Latin yang telah dominan dalam berbagai kegiatan tertulis.
Sementara, Pemohon berkepentingan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai fungsi, kedudukan, dan keberlanjutan penggunaan aksara daerah dalam menjalankan kegiatan pelestarian dan pengembangan aksara Jawa. Akan tetapi, ketika undang-undang yang mengatur penggunaan bahasa tidak memberikan konstruksi yang jelas mengenai hubungan antara bahasa dan aksara dalam bentuk tertulis.
Pemohon menghadapi ketidakpastian mengenai landasan normatif yang dapat dijadikan rujukan dalam menjelaskan kedudukan aksara daerah di dalam sistem hukum nasional. Kerugian Pemohon yang didalilkan terletak pada ketidaklengkapan pengaturan nasional mengenai hubungan antara bahasa, bentuk tertulis, dan aksara yang digunakan untuk mempresentasikannya sehingga menghambat Pemohon untuk mendorong pemeliharaan dan pengembangan aksara daerah.
Pemohon menilai norma Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 6 UU 24/2009 bertentangan dengan Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (1), Pasal 28I ayat (3), Pasal 32 ayat (1), dan Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.
Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah untuk menyatakan Pasal 1 angka 2 UU 24/2009 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa Indonesia adalah bahasa lisan, tulisan beraksara latin dan/atau aksara daerah yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesaturan Republik Indonesia” serta menyatakan Pasal 1 angka 6 UU 24/2009 inkonstitusional sepanjang tidak dimaknai “Bahasa daerah adalah bahasa lisan dan tulisan beraksara daerah yang menjadi bagian dari Bahasa Indonesia yang digunakan secara turun temurun oleh warga negara Indonesia di daerah-daerah wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia”.
Permohonan ini disidangkan Majelis Panel Hakim yang dipimpin Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dengan anggota Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Enny dalam sesi penasehatannya mengatakan Pemohon perlu menguraikan argumentasi kerugian hak konstitusional yang dijamin dalam UUD NRI Tahun 1945 dengan berlakunya Pasal 1 angka 2 dan Pasal 1 angka 6 UU 24/2009 sebagai norma ketentuan umum. Dia mempertanyakan apakah Pemohon mengalami halangan dalam memberikan pelatihan aksara Jawa dengan berlakunya pasal-pasal tersebut.
“Menguraikan kerugian hak konstitusional itu harus spesifik, spesifiknya bisa aktual, bisa potensial. Aktual tadi Pak Akhmad Fikri mengatakan enggak ada itu larangan sama sekali, wong saya masih bisa mendirikan ini, sosialisasi, membudayakan, itu tadi saya sudah sebtukan tadi. Potensialnya apa lagi. Selain itu harus diuraikan juga kausalitasnya ada enggak, ini belum diuraikan,” tutur Enny.
Sebelum menutup persidangan, Enny mengatakan Pemohon dapat memperbaiki permohonan satu kali dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan baik softcopy maupun hardcopy serta alat bukti yang telah dibubuhi meterai harus diterima Mahkamah paling lambat pada Senin, 9 November 2026 pukul 12.00 WIB.***
