Menkeu Suahasil sebut Insentif Pajak Jadi Strategi Jaga Daya Beli dan Aktivitas Ekonomi. (Sumber: Kemenkeu)
Jakarta, Info Publikasi - Menteri Keuangan (Menkeu) Suahasil Nazara mengatakan bahwa pemerintah tengah menyiapkan strategi fiskal melalui optimalisasi pendapatan untuk mendukung pembangunan dan memperkuat pertumbuhan ekonomi nasional. Hal ini disampaikan dalam Investor Daily Summit 2026 di Jakarta pada Kamis (08/10).
Strategi di bidang pendapatan diarahkan untuk tidak hanya berorientasi pada pengumpulan penerimaan negara, tetapi juga memberikan insentif untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung aktivitas ekonomi.
“Banyak pendapat yang mengatakan pendapatan, kalau kita harus cari pendapatan lebih besar, betul. Tapi pada saat yang bersamaan sebenarnya, kebijakan mengenai pajak bukan saja kebijakan mengumpulkan pajak. Tapi termasuk kebijakan memberikan insentif pajak,” ungkap Menkeu.
Setiap tahun terdapat potensi penerimaan pajak sekitar 2,2 persen dari produk domestik bruto (PDB) yang tidak dipungut. Menkeu memaparkan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari insentif perpajakan agar dana tetap beredar di masyarakat dan dapat mendukung kegiatan ekonomi.
“Kalau tax ratio kita dibilang rendah, 10 persen, sesungguhnya yang bisa dikumpulkan itu 12 persen. Tapi dengan sengaja 2 persennya tidak dikumpulkan. Supaya apa? Supaya 2 persen ini terus beredar di tengah masyarakat dan itu merupakan bagian dari insentif perpajakan,” jelas Menkeu.
Sejumlah insentif pajak diberikan dalam bentuk pembebasan, pengurangan, maupun tarif khusus. Fasilitas ini mencakup pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penghasilan (PPh), dengan tujuan menjaga daya beli, mendorong usaha, serta membantu arus kas perusahaan.
Sebagai contoh adalah pembebasan PPN untuk pembelian rumah dengan harga hingga Rp2 miliar. Selain itu, pekerja di sektor padat karya dengan gaji hingga Rp10 juta mendapatkan fasilitas PPh bulanan, dengan pembayaran pajak dilakukan pada akhir tahun sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah juga memberikan fasilitas bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun dibebaskan dari pajak penghasilan atas omzet tersebut. Sementara itu, UMKM dengan omzet di atas Rp500 juta hingga Rp4,8 miliar per tahun dikenakan tarif khusus sebesar 0,5 persen dari omzet, sesuai ketentuan perpajakan.
“Fasilitas-fasilitas ini kita maksudkan supaya masyarakat bisa berusaha, namun tetap bisa memenuhi kewajiban perpajakannya, kepatuhan perpajakannya, dan kepatuhan perpajakan itu akan menjadi bagian dari yang tadi saya katakan, tanggung jawab APBN mengumpulkan Rp3.435 triliun di tahun yang akan datang,” pungkas Menkeu.***
