KPK: BPK Ungkap 18 Poin Dugaan Kerugian Keuangan Negara di Perkara Kuota Haji 2023-2024. (Sumber: KPK)
Jakarta, Info Publikasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan pada proses pembuktian di hadapan majelis hakim, dalam lanjutan sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan kuota haji tambahan tahun 2023–2024.
Pada sidang lanjutan, Selasa (27/10) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK turut menghadirkan empat saksi ahli dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai lembaga yang melakukan penghitungan kerugian keuangan negara (PKKN).
“Keterangan saksi di persidangan, termasuk ahli dari BPK, tentunya menjadi bagian penting dalam proses pembuktian untuk membantu majelis hakim memperoleh gambaran perkara secara utuh, berdasarkan fakta yang diketahui dan dialami sendiri oleh saksi,” ungkap Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Jakarta, Kamis (29/10).
Dalam kesaksiannya, lanjut Budi, ahli BPK telah mengonfirmasi dan menghitung kerugian keuangan negara senilai Rp622 miliar, yang timbul akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa, yakni Sdr. YCQ selaku Menteri Agama periode 2020-2024; Sdr. IAA alias GA selaku Staf Khusus (Stafsus) Menteri Agama 2020-2024, Sdr. ISM selaku Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour); serta Sdr. ASR selaku Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri.
“Di hadapan majelis hakim, ahli BPK juga mengungkap 18 (delapan belas) penyimpangan yang terjadi dalam perkara tersebut, yang telah melalui tahapan identifikasi masalah, analisis, hingga evaluasi," terang Budi.
KPK menemukan 18 penyimpangan dalam tiga klaster. Adapun 6 penyimpangan pertama berkaitan dengan proses penetapan kuota haji khusus, 4 penyimpangan terkait pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024. Sementara, 8 penyimpangan lainnya ditemukan dalam proses pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024.
Penyimpangan Penetapan Kuota Khusus
Pada proses penetapan kuota haji khusus, YCQ menetapkan pembagian alokasi kuota haji tambahan masing-masing sebesar 50 persen untuk kuota haji reguler dan 50 persen untuk kuota haji khusus. Pembagian tersebut bertentangan dengan UU Nomor 8 Tahun 2019, hasil rapat kerja Komisi VIII DPR RI dengan Menteri Agama pada 27 November 2023, serta Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 tanggal 9 Januari 2024.
YCQ juga telah mengatur pembagian kuota haji khusus tambahan sebesar 50 persen sebelum bertemu dengan Presiden Republik Indonesia pada 27 November 2023. Selain itu, YCQ menandatangani Keputusan Menteri Agama Nomor 1156 Tahun 2023 dan Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 secara back date, seolah-olah proses pengisian kuota telah memenuhi ketentuan waktu pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) selama 30 hari.
Namun, secara faktual, perubahan tanggal tersebut memangkas waktu pelunasan bagi jemaah menjadi hanya lima hari. Kondisi tersebut mengakibatkan dari 9.400 yang berhak lunas, hanya 4.204 yang berhasil dilunasi karena waktu dipangkas.
Kedua Keputusan Menteri Agama tersebut juga tidak dipublikasikan melalui laman haji.kemenag.go.id dan jdih.kemenag.go.id sehingga membatasi akses masyarakat untuk memperoleh informasi mengenai pembagian kuota haji tambahan.
YCQ kemudian memasukkan alokasi 50 persen kuota haji tambahan untuk haji khusus ke dalam nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) dengan Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi. Langkah tersebut digunakan guna menjustifikasi perubahan proporsi kuota dari ketentuan UU Nomor 8 Tahun 2019 yang mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen – tercantum dalam Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024.
YCQ juga menyampaikan kepada Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu), bahwa dirinya menunjuk IAA untuk mewakilinya dalam komunikasi dengan Forum Sathu terkait kuota haji tambahan tahun 2024.
Penyimpangan Pengisian Kuota Haji Khusus Tambahan 2023–2024
Pada proses pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2023–2024, mantan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU), HL, menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 240 Tahun 2023. Keputusan tersebut disusun RFA selaku Kepala Subdirektorat Perizinan, Akreditasi, dan Bina Penyelenggaraan Haji Khusus pada Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama atas perintah IAA, agar kuota dapat diisi jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Selanjutnya, RFA menentukan kuota jemaah pada 54 PIHK untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0 atau TX. RFA turut memberikan perlakuan khusus terhadap Maktour untuk mengisi kuota haji khusus tambahan dengan jemaah haji khusus T0.
Dalam proses tersebut, RFA memerintahkan RKW selaku Kepala Seksi Pendaftaran pada Direktorat Jenderal PHU Kementerian Agama untuk mengumpulkan fee percepatan dari PIHK dalam pengisian kuota oleh jemaah haji khusus T0 atau TX. Fee percepatan yang disepakati sebesar USD5.000 per jemaah.
Penyimpangan Pengisian Kuota Haji Khusus Tambahan 2024
Untuk pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024, HL menetapkan Keputusan Dirjen PHU Nomor 118 Tahun 2024, yang disusun MAS dan AM selaku pejabat di lingkungan Kementerian Agama atas perintah IAA.
Penetapan tersebut bertujuan agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi oleh jemaah haji khusus T0 atau TX sesuai permintaan asosiasi PIHK. IAA turut memerintahkan MAS dan AM mengakomodasi usulan PIHK agar kuota haji khusus tambahan dapat diisi jemaah haji khusus T0 atau TX.
Selain itu, IAA memerintahkan MAS dan AM mengumpulkan fee percepatan dari PIHK dalam pengisian kuota haji khusus tambahan oleh jemaah haji khusus T0 atau TX, berkisar antara USD2.000 hingga USD7.200 per jemaah.
Sementara itu, JJ selaku Direktur Bina Umrah dan Haji Kementerian Agama menetapkan 3.255 jemaah haji khusus tambahan dari 214 PIHK sebagai jemaah yang berhak melunasi Bipih untuk mengisi sisa kuota haji khusus tambahan.
Penetapan tersebut dilakukan tanpa didukung surat permohonan dari PIHK sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Agama dan Peraturan Direktur Jenderal terkait. Pada pelaksanaannya, sebanyak 41 PIHK memberangkatkan 106 jemaah haji khusus yang tidak tercantum dalam surat edaran jemaah yang berhak melunasi Bipih pada 2024.
KPK juga menemukan pengisian kuota haji khusus tambahan tahun 2024 berdasarkan usulan PIHK diisi 8.151 jemaah T0 atau TX yang tidak berhak berangkat. Selain itu, sebanyak 36 PIHK memperjualbelikan 128 kuota petugas haji khusus tambahan tahun 2024 kepada masyarakat.
Temuan lainnya, terdapat biro perjalanan yang tidak memiliki izin sebagai PIHK, tetapi mendaftarkan dan memberangkatkan jemaah haji khusus dengan meminjam personal identification number (PIN) dari PIHK lain yang memiliki izin dan PIN tersebut.
“Keterangan ahli dari BPK melengkapi keterangan saksi-saksi sebelumnya, yang saling menguatkan pembuktian perbuatan melawan hukum terdakwa. Konstruksi perkara ini tidak bisa dipandang parsial, namun harus komprehensif dalam kronologis perkara yang melibatkan menteri hingga staf di lingkungan Kemenag,” jelas Budi.
Untuk itu, KPK mengajak peran serta masyarakat untuk mengawal, mengikuti, dan mengamati setiap proses persidangan yang terbuka bagi publik, sehingga dapat mencermati fakta-fakta yang terungkap di persidangan secara utuh dan lengkap agar dapat menyaring kebenaran informasi yang beredar di berbagai media.***
