Hadirkan Kepastian Hukum, MA Matangkan Raperma Pedoman Pemidanaan Korporasi. (Sumber: Mahkamah Agung)
Jakarta, Info Publikasi - Mahkamah Agung (MA) mematangkan rancangan Peraturan Mahkamah Agung (Raperma) tentang Pedoman Pemidanaan Korporasi. Langkah ini diwujudkan melalui penyelenggaraan Focus Group Discussion (FGD) Tim Teknis dan Tim Kerja Kelompok Kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Korporasi yang digelar pada Senin, 26 Oktober 2026 di Ruang Rapat Panitera, Gedung MA RI, Jakarta.
Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Ketua Tim Teknis Pokja Pedoman Pemidanaan Korporasi, Achmad Setyo Pudjoharsoyo menjelaskan penyusunan Raperma tersebut merupakan tindak lanjut dari pembentukan kelompok kerja (Pokja) Pedoman Pemidanaan Korporasi yang diinisiasi oleh Ketua MA. Raperma ini disiapkan untuk melengkapi Perma Nomor 13 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Perkara Tindak Pidana oleh Korporasi.
Menurut Pudjo, penyusunan pedoman tersebut melibatkan tiga tim kerja yang bertugas menyiapkan dokumen naskah urgensi, hasil penelitian, dan rancangan peraturan untuk kemudian ditelaah oleh tim teknis. Pembagian tugas ini dilakukan agar pembahasan dapat berjalan lebih terarah dan tim teknis dapat memberikan masukan terhadap bahan yang telah disusun.
“Tim teknis ini bekerja berdasarkan apa yang sudah disiapkan oleh tim kerja untuk dikritisi dan didalami,” ujar Pudjo dalam pembahasan penyusunan Raperma Pedoman Pemidanaan Korporasi.
Ia menyampaikan, tim kerja telah menyiapkan naskah urgensi, hasil penelitian, serta rancangan Raperma. Bahan-bahan tersebut selanjutnya menjadi dasar bagi tim teknis untuk menguji substansi dan menyepakati sejumlah isu yang masih memerlukan penyempurnaan. Pudjo juga mengapresiasi proses penyusunan yang dilakukan oleh tim internal MA. Menurutnya, proses tersebut menunjukkan kemampuan institusi dalam mengembangkan kebijakan berdasarkan kajian dan sumber daya yang dimiliki sendiri.
“Ini ada misi tersendiri bahwa sebenarnya MA dengan timnya mampu berbuat tanpa harus melibatkan pihak ketiga,” kata Pudjo.
Dalam pemaparannya, Pudjo menjelaskan, penelitian dilakukan dengan pendekatan normatif melalui penelaahan peraturan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan putusan pengadilan. Putusan yang diteliti dikelompokkan ke dalam tiga periode, yakni sebelum berlakunya Perma Nomor 13 Tahun 2016, periode 2017–2025, serta perkara setelah berlakunya ketentuan KUHP Nasional pada 2 Januari 2026.
Penelitian tersebut menemukan sejumlah persoalan dalam praktik pemidanaan korporasi. Di antaranya, belum seragamnya penerapan indikator kesalahan korporasi, belum sistematisnya pertimbangan mengenai faktor pemberat dan peringan, serta belum adanya metode bersama yang menghubungkan besaran denda dengan kerugian, keuntungan, tingkat kesalahan, dan rekam jejak korporasi.
Penelitian juga menelaah persoalan uang pengganti dan pemulihan akibat tindak pidana. Dalam sejumlah perkara, pertimbangan mengenai dampak pemidanaan terhadap tenaga kerja dan perekonomian turut menjadi perhatian, termasuk ketika pengadilan mempertimbangkan konsekuensi penutupan perusahaan. Persoalan lain yang ditemukan berkaitan dengan pelaksanaan pidana ketika aset korporasi tidak mencukupi untuk membayar denda atau uang pengganti.
Menurut Pudjo, praktik tersebut memerlukan batas yang jelas, terutama mengenai hubungan antara pertanggungjawaban korporasi dan tanggung jawab pribadi pengurusnya.
Hasil penelitian juga menyoroti pentingnya kelengkapan identitas korporasi serta ketepatan pihak yang mewakili korporasi dalam proses peradilan. Pada perkara yang diperiksa setelah berlakunya KUHP Nasional, tim peneliti turut mencatat perlunya pertimbangan yang lebih eksplisit terhadap faktor-faktor pemidanaan korporasi sebagaimana diatur dalam ketentuan baru tersebut.
Berdasarkan temuan tersebut, tim penelitian merekomendasikan penyusunan pedoman teknis dengan model penilaian atau scoring yang didasarkan pada indikator.Model tersebut diharapkan dapat membantu hakim menilai perkara secara lebih terstruktur, disertai mekanisme pemantauan dan evaluasi terhadap penerapannya.
Sejumlah isu masih perlu disepakati oleh tim teknis, antara lain kesesuaian variabel penilaian dengan Pasal 56 KUHP, arah pemberian skor, faktor peringan, pencegahan penghitungan ganda atas faktor yang sama, penentuan rentang denda, serta kemungkinan penjatuhan denda di bawah batas minimum. Pembahasan juga mencakup pidana pengganti bagi pengurus dan keterkaitan pedoman dengan hukum acara.
Dalam rapat tersebut, Hakim Agung Kamar Pidana, Suradi mengingatkan pentingnya pengembangan metode penilaian yang dapat mengukur dampak tindak pidana pada berbagai tingkatan. Sementara itu, Hakim Agung Kamar Pidana lainnya yang hadir, Sutarjo menekankan, pedoman harus dirancang agar mudah dipahami dan diterapkan oleh hakim.
“Agar Raperma ini efektif dijalankan coba dibuat suatu formula untuk mudah diterapkan,” kata Sutarjo.
Pada kesempatan yang sama, Hakim Ad Hoc Tipikor, Ansori mengingatkan pentingnya kecermatan pada aspekaspek formal dan legalitas. Ia menekankan, Naskah Urgensi dan Raperma yang disusun harus disinkronkan secara ketat dengan regulasi pemerintah serta Peraturan Pemerintah (PP) turunan KUHP Nasional yang relevan agar terhindar dari benturan norma hukum di kemudian hari.
Tim kerja yang telah melaksanakan 25 kali pertemuan secara daring pada periode Juli hingga Oktober 2026 itu telah menghasilkan naskah urgensi, hasil penelitian, dan konsep Raperma.
Pembukaan FGD ini turut dihadiri oleh Panitera Muda Pidana Khusus Minanoer Rachman serta hakim yustisial kepaniteraan, Biro Hukum dan Humas, serta para hakim tingkat pertama dari berbagai wilayah yang tergabung dalam tim kerja.
Rangkaian pembahasan Pokja Pedoman Pemidanaan Korporasi ini dijadwalkan berlanjut pada Selasa dan Rabu, 27–28 Oktober 2026, melalui pendalaman materi dan finalisasi oleh Tim Kerja sebelum nantinya diajukan kepada Pimpinan MA.***
