Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya MK Alboin Pasaribu menerima dan memberikan materi kepada Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) di Aula Gedung I MK, Jakarta. (Sumber: Mahkamah Konstitusi)
Jakarta, Info Publikasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menerima kunjungan mahasiswa yang tergabung dalam Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Komisariat Kebayoran Lama Cabang Jakarta Selatan pada Rabu (29/9/2026). Para mahasiswa diterima oleh Asisten Ahli Hakim Konstitusi Ahli Madya MK Alboin Pasaribu di Aula Gedung I MK, Jakarta.
Mengawali pemaparannya, Alboin mengumpamakan setiap warga negara memiliki aturan yang mengatur kehidupan bersama. Hal serupa berlaku bagi lembaga negara yang memerlukan aturan mengenai pembagian dan pembatasan kewenangan. Dari gambaran tersebut, Alboin kemudian menguraikan secara singkat sejarah dan perkembangan judicial review, mulai dari praktik awalnya di Amerika Serikat hingga pembentukan MK di Indonesia sebagai lembaga yang salah satunya berwenang menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945).
Alboin juga menerangkan kedudukan lembaga-lembaga negara yang bersifat sejajar serta perbedaan kewenangan Mahkamah Agung (MA) dan Mahkamah Konstitusi. Ia memaparkan empat kewenangan MK, yakni menguji undang-undang terhadap UUD NRI Tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD NRI Tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, serta memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum. Selain itu, MK memiliki kewajiban memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD NRI Tahun 1945.
Dalam kesempatan tersebut, Alboin turut menjelaskan komposisi sembilan hakim konstitusi yang masing-masing tiga orang diajukan oleh DPR, Presiden, dan MA.
“Model ini mirip dengan Mahkamah Konstitusi Korea Selatan. Jadi, masing-masing lembaga ini mengusulkan tiga orang calon hakim,” ujar Alboin. Ia menegaskan, hakim konstitusi tidak mewakili lembaga yang mengusulkannya.
Setelah menjadi hakim konstitusi, mereka harus menjalankan tugas secara independen tanpa terikat pada lembaga pengusul.
Lebih lanjut, Alboin menyampaikan bahwa proses berperkara di MK tidak dipungut biaya. Pengajuan permohonan juga dapat dilakukan secara langsung maupun daring sehingga memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan peradilan konstitusi. Pada akhir pemaparannya, Alboin menunjukkan statistik penanganan perkara di MK. Hingga saat ini, tercatat sebanyak 5.121 perkara telah diregistrasi dan sekitar 5.027 perkara telah diputus.
Usai mengikuti pemaparan, para mahasiswa mengunjungi Pusat Sejarah Konstitusi (Puskon) yang berada di lantai 5 dan 6 Gedung I MK. Di Puskon, mereka mempelajari perjalanan sejarah konstitusi Indonesia serta melihat berbagai koleksi dan arsip yang berkaitan dengan konstitusi dan Mahkamah Konstitusi.***
