Perkuat Renaksi Pencegahan, KPK Optimalkan Pengendalian Anggaran Pemkab Karawang. (Sumber: KPK)
Karawang, Info Publikasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong pemerintah daerah memperkuat tata kelola sejak tahap perencanaan, dengan memastikan setiap usulan program dan kegiatan memiliki dasar kebutuhan yang jelas, serta melalui proses verifikasi yang memadai. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan anggaran benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat, sehingga menutup celah korupsi dan penyimpangan sejak dari hulu.
Pernyataan tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) dan DPRD Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Kamis (10/9). Koordinasi yang berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, menjadi bagian dari upaya memperkuat tindak lanjut atas sejumlah atensi KPK yang disampaikan pada Agustus lalu, sekaligus memastikan progres rencana aksi (renaksi) berjalan konkret dan terukur.
Deputi Koordinasi dan Supervisi KPK, Ely Kusumastuti, menegaskan bahwa kualitas perencanaan, penganggaran, dan pengelolaan pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD menjadi fondasi penting agar belanja daerah tidak berhenti pada capaian serapan anggaran, tetapi benar-benar menghasilkan pembangunan dan pelayanan publik yang optimal.
“Mengingat belanja barang dan jasa serta belanja modal memiliki porsi signifikan dalam APBD dan berkaitan erat dengan proses pengadaan pemerintah yang memiliki risiko cukup besar. Melalui penguatan tata kelola pemerintahan daerah membutuhkan komitmen yang berkelanjutan melalui sinergi antara eksekutif dan legislatif untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan secara konsisten,” ungkap Ely.
Sejalan dengan itu, lanjutnya, KPK melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II mendorong Pemkab Karawang mempercepat pembenahan tata kelola pada sektor-sektor yang masih memiliki potensi permasalahan. Pendampingan diarahkan untuk mempercepat pembangunan, mengurangi kesenjangan kualitas layanan publik, dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Ely juga mengingatkan agar penentuan kebutuhan pembangunan berangkat dari kondisi riil di lapangan, bukan sekadar menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. Identifikasi yang tidak tepat, termasuk terhadap kondisi infrastruktur seperti ketinggian tanah, kerusakan gorong-gorong, maupun karakteristik lahan, berisiko menghasilkan perhitungan kebutuhan anggaran yang tidak sesuai.
“Kesalahan dalam mengidentifikasi kebutuhan sejak awal dapat berujung pada kekeliruan pengambilan keputusan dan penggunaan anggaran, sehingga perencanaan yang berbasis data dan kondisi faktual menjadi kunci agar anggaran daerah dialokasikan secara tepat, efektif, dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat,” jelas Ely.
Identifikasi Kerawanan, Perkuat Pengawasan
Senada, Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah II KPK, Arif Nurcahyo, menegaskan bahwa setiap indikasi penyalahgunaan wewenang maupun pengalokasian anggaran yang tidak sesuai peruntukan perlu ditindaklanjuti secara cermat dan bertanggung jawab. Pengawasan, menurutnya, menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan dan penggunaan anggaran daerah tetap berada dalam koridor tata kelola pemerintahan yang baik.
“Kebijakan penganggaran daerah harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan riil dan aspirasi masyarakat dengan menempatkan program yang berdampak langsung terhadap pelayanan publik sebagai prioritas. Termasuk di dalamnya pemenuhan dan peningkatan sarana serta prasarana pendidikan, sehingga setiap anggaran yang dialokasikan dapat memberikan manfaat optimal bagi publik,” kata Arif.
Untuk memperkuat deteksi dini, Ia mendorong agar seluruh tahapan program ditelusuri secara cermat, sejak proses pengusulan hingga pelaksanaan. Pengendalian tersebut antara lain mencakup penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS), penerapan Standar Satuan Harga (SSH), hingga pemenuhan kelengkapan dokumentasi, guna meminimalkan ruang terjadinya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran.
Salah satu aspek yang menjadi perhatian KPK ialah pengelolaan anggaran pokir DPRD Tahun Anggaran 2026. KPK mencatat, pagu anggaran pokir sebesar Rp353,11 miliar semula dialokasikan untuk 3.306 paket. Menindaklanjuti pertemuan KPK dengan Pemkab Karawang pada 8 Juli 2026, KPK meminta Inspektorat melakukan reviu kembali atas alokasi pokir tersebut sebagai langkah pengendalian untuk memastikan anggaran sesuai kebutuhan dan tepat sasaran.
Melihat Prioritas dari Setiap Usulan
Koordinator Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, menegaskan bahwa besarnya alokasi pokir harus diikuti dengan penguatan tata kelola sejak tahap perencanaan. Menurutnya, verifikasi tidak hanya dilakukan terhadap kelengkapan administrasi, tetapi juga perlu memastikan kesesuaian antara usulan dengan kondisi dan permasalahan nyata di daerah.
“Setiap pokir perlu memiliki landasan perencanaan yang jelas serta dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, DPRD, pemerintah daerah, dan perangkat daerah perlu memiliki pemahaman yang sama bahwa usulan yang tidak lolos verifikasi atau belum memenuhi persyaratan administrasi tidak semestinya dipaksakan masuk dalam pelaksanaan program dan penganggaran,” tegas Ira.
Ia menjelaskan, kepatuhan terhadap hasil verifikasi menjadi salah satu langkah penting untuk mencegah intervensi maupun potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran. Menurutnya, pembahasan sekaligus pemutakhiran data usulan pokir perlu dilakukan sejak awal proses perencanaan agar setiap program yang diakomodasi benar-benar memiliki dasar.
Di sisi lain, Ira meminta Pemkab dan DPRD Karawang memastikan besarnya jumlah paket pekerjaan tidak mengaburkan prioritas pembangunan daerah. Hal tersebut perlu disertai dengan penguatan transparansi melalui publikasi Rencana Umum Pengadaan (RUP), kejelasan dasar penetapan pagu anggaran, serta evaluasi atas pemaketan pekerjaan.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Karawang, Endang Sodikin, menyampaikan apresiasi atas pendampingan KPK dalam penguatan rencana aksi pencegahan korupsi di daerahnya. Ia menegaskan, pendampingan tersebut menjadi dorongan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus membenahi tata kelola, terutama pada sektor-sektor yang masih memiliki titik kerawanan.
“Pencegahan korupsi perlu dimulai sejak proses perencanaan hingga penganggaran, pelaksanaan, dan pemanfaatan APBD. Seluruh tahapan tersebut harus dilaksanakan secara optimal agar anggaran daerah benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, semakin relevan dengan momentum hari jadi Kabupaten Karawang pada 14 September,” kata Endang.
Lebih lanjut, Ia berharap pendampingan KPK tidak berhenti pada pemenuhan rencana aksi, tetapi menjadi pengingat bagi seluruh jajaran pemerintah daerah untuk konsisten menjaga integritas dalam menjalankan kewenangan. Penguatan sistem pencegahan dinilai penting untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berada pada koridor yang berintegritas.
Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Daerah Kabupaten Karawang, Asep Aang Rahmatullah, menyampaikan komitmen daerahnya untuk terus membenahi tata kelola pemerintahan. Ia menilai, arahan dan masukan KPK menjadi momentum strategis untuk memperkuat proses perencanaan dan penganggaran, termasuk melalui penyusunan pedoman khusus dalam pengelolaan pokir.
“Perbaikan tersebut perlu diwujudkan melalui rencana aksi yang konkret dan terukur agar setiap usulan pokir tidak berhenti pada pemenuhan administratif, tetapi memiliki dasar kebutuhan yang jelas serta sejalan dengan prioritas pembangunan daerah. Dengan demikian, pengalokasian anggaran dapat lebih terarah dan memberikan manfaat yang sesuai dengan kebutuhan daerah,” tutur Asep.
Ia juga menilai pengelolaan pokir perlu diarahkan untuk menjawab persoalan publik yang masih dihadapi Kabupaten Karawang, terutama terkait permukiman dan penyediaan infrastruktur dasar. Menurutnya, ketepatan sasaran dalam perencanaan dan penganggaran menjadi bagian penting untuk memastikan kebijakan pembangunan berdampak nyata.
Sementara itu, berdasarkan hasil reviu Inspektorat Kabupaten Karawang terhadap perencanaan dan pengelolaan pokir Tahun Anggaran 2026, dari 3.306 usulan dengan total pagu Rp353,11 miliar, ditemukan 1.499 usulan dengan pagu Rp117,2 miliar yang tidak sesuai ketentuan. Setelah dilakukan konfirmasi kepada 8 (delapan) OPD pengampu, jumlah tersebut menjadi 1.040 usulan dengan nilai anggaran Rp83,72 miliar yang tercatat tidak sesuai dengan ketentuan.
Atas kondisi tersebut, Asep menilai penguatan pengawasan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) diperlukan untuk memastikan proses perencanaan hingga pelaksanaan anggaran berjalan sesuai ketentuan. Menurutnya, tindak lanjut yang konsisten terhadap hasil reviu dan rekomendasi pengawasan menjadi kunci untuk memperbaiki tata kelola sekaligus memastikan pokir memberikan manfaat yang selaras dengan kebutuhan publik.***
