Notification

×

Iklan

Iklan

KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi Berjalan dalam Keseharian

Jumat, 18 September 2026 | September 18, 2026 WIB Last Updated 2026-09-18T15:17:29Z
KPK Dorong Pengendalian Gratifikasi di Perguruan Tinggi Berjalan dalam Keseharian. (Sumber: KPK)

Malang, Info Publikasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong perguruan tinggi memastikan Program Pengendalian Gratifikasi (PPG) tidak berhenti pada pencanangan maupun sosialisasi. Sistem yang dibangun perlu berjalan dalam keseharian kampus, mulai dari mengenali risiko, menerima dan mengelola laporan, memberikan tindak lanjut, hingga membangun budaya integritas di lingkungan sivitas akademika.

Pesan tersebut disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, dalam pencanangan piloting atau percontohan PPG bagi perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi keagamaan negeri (PTKN) yang berlangsung di Universitas Islam Negeri (UIN) Maulana Malik Ibrahim Malang, Jawa Timur, Kamis (17/9).

Percontohan tersebut melibatkan UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya sebagai perguruan tinggi yang menjadi ruang awal implementasi pengendalian gratifikasi dengan pendampingan KPK bersama kementerian terkait.

Setyo mengatakan, pencanangan merupakan bagian formal yang diperlukan dalam memulai sebuah program. Namun, keberhasilan pengendalian gratifikasi justru ditentukan oleh bagaimana sistem tersebut diimplementasikan dan memberikan dampak dalam tata kelola perguruan tinggi.

“Pencanangan memang formalitas, tetapi implementasinya, pelaksanaannya, yang paling penting,” ujar Setyo.

Menurutnya, pengendalian gratifikasi tidak akan memberikan dampak apabila hanya diwujudkan dalam bentuk dokumen, sosialisasi, atau mekanisme pelaporan tanpa tindak lanjut.

“Kalau kita hanya mengandalkan program pengendalian gratifikasi, kemudian hanya mengandalkan atau cuma sekadar menunggu laporan, maka ini menjadi barang mati. Fisiknya ada, tapi kemudian tidak ada dampaknya,” katanya.

Setyo menjelaskan, gratifikasi di lingkungan perguruan tinggi dapat muncul dalam berbagai bentuk dan tidak selalu berupa uang. Pemberian fasilitas, tiket perjalanan, maupun bentuk pemberian lainnya perlu dilihat konteksnya, khususnya apabila berkaitan dengan jabatan atau kewenangan seseorang.

Dalam kehidupan sosial dan budaya masyarakat, pemberian dapat dipandang sebagai bentuk tanda terima kasih. Namun, ketika pemberian tersebut berkaitan dengan jabatan, diperlukan kehati-hatian untuk membedakan antara pemberian yang diperbolehkan dan yang berpotensi menjadi gratifikasi.

“Gratifikasi ini kalau dikaitkan dengan adat ketimuran, seringkali beda-beda tipis antara tanda terima kasih dengan versi suap yang sebenarnya diberikan secara terang-terangan,” jelas Setyo.

Karena itu, perguruan tinggi perlu memiliki kemampuan untuk mengenali berbagai pola gratifikasi, termasuk pemberian yang tidak disampaikan secara langsung kepada penerima. Pemetaan risiko juga perlu memperhatikan kemungkinan pemberian melalui pihak lain, seperti keluarga atau teman.

Pengendalian gratifikasi, lanjut Setyo, perlu ditempatkan sebagai bagian dari tata kelola perguruan tinggi secara menyeluruh. Ketika muncul persoalan, perguruan tinggi tidak hanya perlu memiliki mekanisme pelaporan, tetapi juga kemampuan untuk menindaklanjuti, mencari solusi, memberikan sanksi sesuai ketentuan apabila diperlukan, serta mencegah persoalan serupa kembali terjadi.

“Karena apa? Yang jalan nanti sistem atau ekosistemnya yang akan jalan. Tata kelolanya yang akan berubah menjadi akan lebih baik lagi,” ujarnya.

Percontohan untuk Perbaikan Sistem

Setyo menjelaskan, pengembangan program integritas perguruan tinggi dilakukan melalui proses perumusan bersama dengan memetakan berbagai potensi korupsi dan celah risiko. Pengendalian gratifikasi menjadi salah satu perangkat untuk mengurangi risiko tersebut.

Program percontohan di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya menjadi ruang untuk menguji sistem sekaligus mengidentifikasi bagian-bagian yang masih perlu diperbaiki.

“Harapannya, dengan adanya kegiatan ini, ini pertama mungkin karena sistemnya masih piloting, mudah-mudahan kita bisa segera petakan. Syukur-syukur kalau ada cacat, ada kekurangan, ada hal-hal yang belum sempurna, dan saya yakin mungkin belum sempurna. Tapi setidaknya itu bisa segera kita evaluasi,” kata Setyo.

Ia menekankan, keberhasilan program membutuhkan partisipasi seluruh unsur perguruan tinggi. KPK tidak mungkin hadir setiap saat di setiap kampus, sehingga sistem internal dan ekosistem integritas perlu mampu berjalan secara berkelanjutan.

Kesadaran tersebut juga perlu dibangun melalui pengingat yang hadir dalam ruang-ruang keseharian kampus. Dengan demikian, upaya pencegahan tidak hanya dilakukan ketika persoalan telah muncul, tetapi menjadi bagian dari perilaku sivitas akademika.

Setyo juga mendorong pendidikan menjadi bagian penting dalam penguatan integritas. Menurutnya, perilaku antikorupsi perlu dipahami tidak hanya sebagai aturan, tetapi juga dibangun menjadi kebiasaan.

“Pendidikan adalah bagian yang menjadi prioritas dan syukur-syukur ini nanti bisa menjadi sebuah pijakan. Bisa menjadi gaya hidup,” ujarnya.

Perguruan tinggi memiliki posisi strategis dalam proses tersebut karena menjadi ruang pendidikan bagi calon pemimpin, birokrat, profesional, ilmuwan, dan generasi penerus bangsa. Karena itu, nilai integritas perlu tercermin tidak hanya dalam pembelajaran, tetapi juga dalam tata kelola dan perilaku seluruh sivitas akademika.

Integritas sebagai Tanggung Jawab Bersama

Rektor UIN Maulana Malik Ibrahim Malang, Ilfi Nur Diana, menyambut piloting PPG sebagai kesempatan untuk memperkuat sistem integritas yang telah dibangun sekaligus mengidentifikasi ruang perbaikan.

Ia menegaskan, perguruan tinggi tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mencerdaskan, tetapi juga membangun integritas melalui sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang dilakukan secara berkelanjutan.

“Sebab bagi kami integritas bukanlah sebuah slogan, integritas adalah sistem, perilaku, keteladanan, dan budaya yang harus dibangun secara terus-menerus,” ujar Ilfi.

Menurutnya, keteladanan pimpinan menjadi bagian penting karena perilaku tersebut dapat dilihat dan dirasakan langsung oleh sivitas akademika, termasuk mahasiswa. Ilfi juga menekankan bahwa pengendalian gratifikasi bukan semata-mata program milik KPK maupun pimpinan perguruan tinggi, melainkan menjadi tanggung jawab seluruh sivitas akademika.

“Program ini bukan program milik KPK, bukan program milik rektor, tetapi program ini milik kita semua, kita akademisinya,” katanya.

Pelaksanaan piloting akan dilanjutkan dengan workshop penyusunan program pengendalian gratifikasi bersama KPK. Proses tersebut diharapkan menghasilkan sistem yang dapat diterapkan dalam lingkungan perguruan tinggi, termasuk mekanisme untuk mengenali gratifikasi, menentukan langkah terhadap pemberian sesuai ketentuan, mengelola dan melaporkan, serta memastikan setiap laporan memperoleh penanganan.

Diharapkan Menjadi Model yang Dapat Diperluas

Piloting PPG di UIN Maulana Malik Ibrahim Malang dan Universitas Brawijaya diharapkan menjadi ruang pembelajaran untuk mengembangkan model penguatan integritas yang dapat diterapkan secara lebih luas.

Setyo menyampaikan, sejak pengembangan piloting integritas perguruan tinggi dimulai pada 2022, berbagai masukan dan kontribusi telah digunakan untuk memperbaiki tata kelola di lingkungan perguruan tinggi.

Menurutnya, pengalaman dari pelaksanaan piloting perlu terus dievaluasi dan dikembangkan agar dapat memberikan pembelajaran bagi perguruan tinggi lainnya.

“Mudah-mudahan setelah ini nanti akan menular, ya, akan menyebar ke kampus-kampus yang lain,” pungkas Setyo.

Melalui kolaborasi antara KPK, kementerian, dan perguruan tinggi, pengendalian gratifikasi diharapkan tidak berhenti sebagai program, tetapi dapat menjadi bagian dari tata kelola, perilaku, dan budaya integritas di lingkungan pendidikan tinggi.***
×
Berita Terbaru Update