Notification

×

Iklan

Iklan

Dari Gagasan Jadi Gerakan, KPK Perkuat Pemahaman Antikorupsi di Semarang dan Salatiga

Sabtu, 26 September 2026 | September 26, 2026 WIB Last Updated 2026-09-26T15:54:37Z
Dari Gagasan Jadi Gerakan, KPK Perkuat Pemahaman Antikorupsi di Semarang dan Salatiga. (Sumber: KPK)

Jakarta, Info Publikasi - Pemberantasan korupsi tidak sekadar bertumpu pada penegakan hukum, melainkan kesadaran masyarakat untuk menolak korupsi dan keberanian menjaga integritas di lingkungan masing-masing. Karena itu, menanamkan nilai kejujuran, tanggung jawab, kepedulian, serta sikap kritis perlu hadir dalam ruang-ruang kehidupan tempat karakter dan kebiasaan dibentuk.

Berangkat dari kebutuhan tersebut, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat (Permas) memperluas edukasi dan partisipasi antikorupsi di Jawa Tengah. Rangkaian kegiatan pada 23–25 September 2026 menyasar berbagai kelompok, mulai dari pemuda dan mahasiswa, komunitas masyarakat, tokoh agama, hingga pendidik keagamaan di Kota Salatiga dan Semarang.

Wakil Kepala Satuan Tugas 2 (Wakasatgas) Permas KPK, David Sepriwasa, menyampaikan bahwa keberagaman kelompok yang terlibat dapat menjadi kekuatan untuk membawa nilai antikorupsi lebih dekat dengan persoalan masyarakat. Menurutnya, kapasitas intelektual, daya kritis, dan pengalaman sosial yang dimiliki dapat diolah menjadi gagasan serta aksi yang relevan dengan kebutuhan publik.

Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui implementasi Rencana Aksi (Renaksi) Alumni SINTESIS 2026 dalam Kuliah Umum Peran Serta Masyarakat pada Upaya Pemberantasan Korupsi di Gedung Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Kota Salatiga, Rabu (23/9). Di hadapan 60 mahasiswa, KPK mendorong alumni mengembangkan pengetahuan selama pembelajaran, menjadi inisiatif nyata di lingkungan masing-masing.

“Pengetahuan dan nilai antikorupsi yang diperoleh alumni perlu diterjemahkan menjadi berbagai inisiatif di lingkungan masing-masing, sehingga manfaatnya meluas dan mendorong semakin banyak pihak berperan memberantas korupsi,” ungkap David.

Pendekatan serupa diterapkan di Aula Kampus UNDARIS, Kabupaten Semarang, melalui implementasi Renaksi Kelas Pemuda Antikorupsi Provinsi Jawa Tengah oleh Lawu. Mengusung tema “Memantapkan Nilai-Nilai Antikorupsi bagi Pemuda dan Mahasiswa di Semarang Raya,” kegiatan tersebut menjadi ruang dialog bagi 50 mahasiswa guna menghubungkan nilai integritas dengan persoalan yang mereka temui dalam kehidupan sehari-hari.

Melalui pendekatan dialogis dan partisipatif, peserta diajak memahami bahwa antikorupsi tidak berhenti pada penolakan korupsi, melainkan tercermin dalam keputusan dan perilaku sehari-hari. Kejujuran, tanggung jawab, sikap kritis, serta kepedulian terhadap lingkungan menjadi bekal membangun keberanian mengambil sikap sekaligus berkontribusi di tengah masyarakat.

Dari Ruang Keagamaan hingga Komunitas Masyarakat

Nilai integritas kemudian diperluas ke ruang keagamaan yang berdekatan dengan keseharian masyarakat. David menilai pesan mengenai kejujuran, amanah, keadilan, tanggung jawab, dan larangan mengambil hak orang lain dapat menjadi pintu masuk membangun perilaku antikorupsi yang lebih kontekstual.

Upaya ini diwujudkan melalui Lokakarya Keagamaan Penulisan Naskah Dakwah Antikorupsi Kota Semarang di Aula Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Semarang, Kamis (24/9). Sebanyak 20 peserta dibekali kemampuan menyusun materi dakwah dan khotbah antikorupsi yang kontekstual dan komunikatif.

“Dengan demikian, ruang keagamaan tidak hanya menjadi tempat menyampaikan nilai moral, tapi berperan menumbuhkan karakter jujur, amanah, adil, dan bertanggung jawab secara berkelanjutan,” harap David.

Sebagai referensi, peserta juga diperkenalkan dengan “Buku Panduan Peran Serta Masyarakat Menurut Perspektif 6 Agama.” Buku tersebut merangkum nilai moral dan etika antikorupsi dalam ajaran Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Konghucu yang bertujuan memperkaya pesan integritas bagi masyarakat.

Penguatan pesan antikorupsi melalui pendekatan keagamaan tersebut, menjadi bentuk kolaborasi guna memperkuat nilai integritas melalui ruang kepercayaan yang mengakar di masyarakat. Pendekatan ini, diharapkan membantu menjadikan pesan antikorupsi lebih dekat, mudah dipahami, dan relevan dengan kehidupan sehari-hari.

Sementara itu, ruang pendidikan tinggi kembali menjadi bagian penting memperkuat peran generasi muda. Melalui Seminar Nasional Antikorupsi dan Launching ACH Indonesia di Gedung Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang (UNNES), Jumat (25/9), KPK mendorong mahasiswa tidak sekadar memahami soal korupsi, namun mengembangkan kepedulian dan berperan mencegahnya.

Upaya memperkuat ekosistem partisipasi juga dilakukan melalui focus group discussion (FGD) bertajuk “Penguatan Program Komunitas Antikorupsi” di Fakultas Hukum Universitas Diponegoro (Undip). Forum ini menjadi ruang guna menggali kebutuhan, pengalaman, dan potensi pengembangan komunitas, agar inisiatif masyarakat dapat tumbuh sesuai konteks dan tantangan di lingkungannya.

“Pemberantasan korupsi butuh ruang partisipasi beragam, mulai dari memperkuat kapasitas tokoh agama, melibatkan generasi muda, dan mengembagkan komunitas menjadi gerakan terarah, berkapasitas, dan berkeberlanjutan dalam membangun budaya integritas,” pungkas David.

Pada kesempatan sebelumnya, Dekan Fakultas Hukum UKSW, Christina Maya Indah, menyambut baik implementasi Renaksi dari Alumni SINTESIS 2026, melalui “Kuliah Umum Peran Serta Masyarakat dalam Upaya Pemberantasan Korupsi.” Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi ruang penting menghubungkan pengetahuan antikorupsi dengan peran nyata mahasiswa di lingkungan pendidikan.

“Melalui implementasi Renaksi ini, kami berharap mahasiswa dan alumni semakin berani menjaga integritas, menyuarakan kepedulian, serta berperan mencegah korupsi di lingkungan sekitarnya,” ujar Christina.

Ia menambahkan, kolaborasi perguruan tinggi dan KPK menjadi bagian penting membangun ekosistem pendidikan yang tidak sekadar menghasilkan lulusan kompeten secara keilmuan, melainkan berkarakter dan bertanggung jawab sosial. Karena itu, sinergi ini dinilai perlu terus dikembangkan agar nilai antikorupsi menjadi budaya akademik dan kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Semarang, Muhtasit, menyambut positif kolaborasi KPK melalui “Lokakarya Keagamaan Penulisan Naskah Dakwah Antikorupsi Kota Semarang.” Menurutnya, keagamaan dapat menjadi sarana mendekatkan nilai integritas dengan kehidupan sehari-hari masyarakat, khususnya melalui peran tokoh dan pendidik keagamaan.

“Karena itu, kemampuan menyampaikan pesan tersebut secara komunikatif menjadi penting agar nilai moral tidak berhenti sebagai nasihat, namun turut mendorong perubahan sikap dan perilaku,” kata Muhtasit.

Ia berharap kolaborasi tersebut dapat memperkuat kapasitas para tokoh dan pendidik keagamaan, dalam menyampaikan pesan integritas kepada umat. Menurutnya, ketika nilai antikorupsi hadir dalam berbagai ruang keagamaan, pesan tersebut mampu menjangkau masyarakat lebih luas sekaligus memperkuat kehidupan sosial yang bersih dan berintegritas.

Dengan demikian, pemberantasan korupsi dapat tumbuh dari berbagai ruang yang dekat dengan kehidupan masyarakat. Dari gagasan mahasiswa, pesan integritas di mimbar keagamaan, hingga inisiatif komunitas, berperan mengubah pengetahuan menjadi kepedulian dan tindakan yang mampu memperkuat budaya integritas di tengah masyarakat.***
×
Berita Terbaru Update