DPRD Kaltim Bahas Dua Raperda Inisiatif, Pemprov Tekankan Pengelolaan SDA dan Kesehatan. (Sumber: Pemprov Kaltim)
Kalimantan Timur, Info Publikasi - DPRD Provinsi Kalimantan Timur menggelar Rapat Paripurna ke-20 di Kantor DPRD Kaltim, Senin (10/8/2026). Rapat yang dihadiri 27 anggota DPRD tersebut membahas sejumlah rancangan peraturan daerah (Raperda) strategis bagi pembangunan dan pelayanan masyarakat di Kaltim.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Kaltim menyampaikan pendapat gubernur terhadap dua Raperda inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) serta Raperda tentang Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual (IMS).
Gubernur Kaltim dalam penyampaiannya yang diwakili Asisten Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Setdaprov Kaltim, Ujang Rachmad mengapresiasi inisiatif DPRD dalam mendorong penguatan regulasi daerah.
Untuk Raperda MBLB, Pemprov Kaltim menilai aturan tersebut penting untuk menciptakan penyelenggaraan pertambangan yang tertib, transparan, berkelanjutan, serta tetap memperhatikan keselamatan dan kelestarian lingkungan.
"Kaltim memiliki potensi mineral bukan logam dan batuan yang tersebar di berbagai wilayah. Karena itu, regulasi diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, memperkuat pembinaan dan pengawasan, sekaligus memastikan pemanfaatan sumber daya alam memberikan manfaat bagi masyarakat dan pembangunan daerah," terang Ujang.
Sementara terkait Raperda Penanggulangan HIV/AIDS dan IMS, Pemprov Kaltim juga menyatakan dukungan terhadap pembaruan regulasi agar selaras dengan perkembangan kebijakan nasional di bidang kesehatan.
Ujang menjelaskan, Pemprov Kaltim selama ini telah menjalankan berbagai program. Antara lain Layanan Komprehensif Berkesinambungan (LKB), pencegahan penularan HIV dari ibu ke anak, harm reduction, serta pemberdayaan masyarakat dan dukungan bagi orang dengan HIV/AIDS (ODHA).
"Program-program tersebut bertujuan meningkatkan kualitas layanan kesehatan, memperluas akses pemeriksaan dan pengobatan, melindungi hak ODHA, serta memperkuat koordinasi lintas sektor dan partisipasi masyarakat," jelasnya.
Dalam pembahasan selanjutnya, Pemprov Kaltim mendorong agar kedua Raperda disusun dengan mempertimbangkan kondisi dan kapasitas daerah. Termasuk ketersediaan tenaga kesehatan, sarana-prasarana, kemampuan pembiayaan, serta kebutuhan masyarakat.
Selain penyampaian pendapat gubernur, rapat paripurna juga mengagendakan pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kaltim terhadap empat Raperda yang diajukan Pemprov Kaltim. Yakni Raperda tentang Pengelolaan Jasa Lingkungan, Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah, Perubahan Kedua Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Perubahan Ketiga Perda Nomor 9 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
Pemprov Kaltim berharap seluruh proses pembahasan dapat berlangsung sinergis dan konstruktif antara pemerintah daerah dan DPRD. Sehingga regulasi yang dihasilkan memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif untuk kepentingan masyarakat.***
