Notification

×

Iklan

Iklan

Tutup Celah Korupsi, KPK-KPPU Dorong Integrasi Sistem Elektronik Demi Iklim Usaha Sehat

Jumat, 10 Juli 2026 | Juli 10, 2026 WIB Last Updated 2026-07-10T16:11:33Z
Tutup Celah Korupsi, KPK-KPPU Dorong Integrasi Sistem Elektronik Demi Iklim Usaha Sehat. (Sumber: KPK)

Jakarta, Info Publikasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus bergeser dari pendekatan yang semata-mata represif menuju sistem pencegahan yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal. Salah satu langkah strategis yang didorong ialah memperkuat integrasi sistem elektronik antarlembaga agar berbagai indikasi penyimpangan dapat dideteksi lebih cepat sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.

Komitmen tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara KPK dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7).

Kerja sama ini menjadi fondasi penguatan sinergi kedua lembaga dalam mencegah korupsi sekaligus menciptakan iklim persaingan usaha yang sehat dan berintegritas.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa penandatanganan kerja sama tersebut tidak boleh berhenti sebagai agenda seremonial, melainkan harus diterjemahkan menjadi kolaborasi yang memberikan dampak nyata terhadap pelaksanaan tugas kedua institusi.

“KPK dan KPPU memiliki wewenang berbeda, namun bertemu pada tujuan yang sama, yakni membangun tata kelola yang bersih, akuntabel, dan berintegritas,” tutur Setyo di Kantor KPPU, Jakarta, Kamis (9/7).

Menurut Setyo, salah satu titik paling rawan terjadinya korupsi masih berada pada sektor pengadaan barang dan jasa (PBJ). Di sisi lain, KPPU juga kerap menemukan indikasi persekongkolan dalam proses persaingan usaha. Temuan kedua lembaga tersebut dinilai saling melengkapi untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak tahap awal sebelum berkembang menjadi perkara korupsi.

Karena itu, KPK mendorong penguatan mekanisme pertukaran informasi melalui integrasi sistem elektronik antarlembaga. Pendekatan system-to-system memungkinkan koordinasi tidak lagi bergantung pada proses manual, tetapi didukung pemanfaatan data yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi sehingga potensi penyimpangan dapat dimitigasi secara lebih dini.

Pada kesempatan yang sama, Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menilai kerja sama tersebut merupakan langkah strategis untuk memperkuat integritas kelembagaan sekaligus membangun ekosistem usaha yang lebih sehat dan kompetitif.

“Tidak ada daya saing tanpa integritas, tidak ada investasi berkelanjutan tanpa kepastian hukum, dan tidak ada pertumbuhan ekonomi berkualitas tanpa persaingan usaha sehat,” ucap Gopprera.

Ia menambahkan, pencegahan harus menjadi prioritas bersama karena sistem yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak awal akan memberikan manfaat yang jauh lebih besar dibandingkan hanya menangani pelanggaran setelah terjadi.

Gopprera juga menegaskan bahwa korupsi kebijakan dan praktik persaingan usaha yang tidak sehat merupakan dua persoalan yang saling berkaitan. Ketika korupsi mengintervensi proses perizinan maupun tender, pelaku usaha yang inovatif dan efisien berpotensi tersingkir oleh praktik kartel dan persaingan yang tidak sehat. Dampaknya tidak hanya dirasakan dunia usaha, tetapi juga masyarakat melalui meningkatnya biaya ekonomi dan menurunnya kualitas pelayanan publik.

Melalui payung hukum Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat serta amanat Undang-Undang KPK, kedua lembaga akan memperkuat kolaborasi melalui kajian bersama, pertukaran data, hingga dukungan dalam penanganan perkara.

“Sinergi ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola ekonomi nasional sekaligus meningkatkan kepercayaan publik,” imbuhnya.

Ke depan, implementasi kerja sama ini diarahkan untuk menghasilkan langkah-langkah konkret, antara lain melalui penguatan pengawasan, penyusunan rekomendasi kebijakan, peningkatan kapasitas sumber daya manusia (SDM), serta edukasi kepada masyarakat.

Melalui pengawasan yang semakin terintegrasi, KPK dan KPPU optimistis mampu memitigasi potensi kebocoran anggaran negara, khususnya pada sektor infrastruktur dan pengadaan barang dan jasa. Kedua lembaga juga berkomitmen memperkuat kepatuhan terhadap LHKPN dan pengendalian gratifikasi di lingkungan internal, sekaligus mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan dan pembangunan ekonomi yang akuntabel, berdaya saing, serta sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.***
×
Berita Terbaru Update