Soroti Tiga Sektor Rawan di Daerah, KPK Kawal Penguatan Tata Kelola Pemkot Tangerang. (Sumber: KPK)
Jakarta, Info Publikasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus memperkuat strategi pencegahan korupsi dengan mengawal tata kelola pemerintah daerah sejak proses perencanaan. Fokus pengawasan diarahkan pada tiga area yang selama ini dinilai paling rentan terhadap praktik korupsi, yakni perencanaan pembangunan, penganggaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Penguatan tersebut dilakukan melalui Rapat Koordinasi Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah pada Area Perencanaan, Penganggaran APBD, dan PBJ bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/7).
Melalui forum ini, KPK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan, tetapi juga dengan memperbaiki sistem agar potensi penyimpangan dapat dicegah sejak awal.
Kepala Satuan Tugas Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Penindakan Wilayah II KPK, Kuswanto, menjelaskan pendampingan dilakukan sejak tahap awal agar risiko penyimpangan dapat dimitigasi sebelum berkembang menjadi tindak pidana korupsi.
“Tiga sektor ini merupakan area paling krusial. Karena itu, KPK hadir sejak awal guna mendampingi tata kelolanya agar semakin baik dan risiko penyimpangan dapat dicegah,” ujar Kuswanto.
Urgensi penguatan tata kelola tersebut tercermin dari data penindakan KPK. Berdasarkan jenis perkara sepanjang 2004 hingga Maret 2026, sektor pengadaan barang dan jasa menjadi perkara korupsi terbanyak kedua dengan 446 kasus, setelah gratifikasi dan suap yang mencapai 1.132 perkara. Temuan ini menunjukkan bahwa pembenahan proses perencanaan, penganggaran, dan pengadaan merupakan langkah strategis untuk menutup ruang terjadinya korupsi sebelum proyek dijalankan.
Kuswanto menegaskan bahwa fungsi koordinasi dan supervisi merupakan implementasi Trisula Pemberantasan Korupsi yang mengedepankan pendekatan pendidikan dan pencegahan, tanpa mengesampingkan penindakan sebagai upaya terakhir.
“Jangan sampai KPK baru hadir ketika sudah operasi tangkap tangan atau penindakan. Kami dorong tata kelola yang semakin baik, melalui sinergi dan kolaborasi bersama pemerintah daerah,” pungkasnya.
Perencanaan APBD Harus Selaras dengan Prioritas Pembangunan
Pelaksana Harian Kepala Satgas Korsup Wilayah II KPK, Irawati, menekankan bahwa kualitas tata kelola daerah sangat ditentukan oleh konsistensi proses sejak tahap perencanaan hingga pelaksanaan APBD. Dengan postur APBD Kota Tangerang mencapai sekitar Rp5,5 triliun, setiap tahapan penyusunan anggaran harus mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan berorientasi pada kebutuhan pembangunan daerah.
“Yang kami dorong bukan hanya bagaimana anggaran disusun, tapi proses sejak pagu indikatif Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), pembahasan kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS), hingga APBD ditetapkan,” ujar Ira.
Menurut Ira, seluruh usulan, termasuk Pokok Pikiran (Pokir), harus melalui proses verifikasi berjenjang serta selaras dengan dokumen perencanaan daerah agar penggunaan APBD benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Kinerja tata kelola Pemkot Tangerang sendiri menunjukkan tren positif. Berdasarkan Monitoring Center for Prevention (MCP), skor Kota Tangerang meningkat dari 89,62 pada 2024 menjadi 91,41 pada 2025. Namun demikian, hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) mengalami penurunan dari 75,72 pada 2024 menjadi 71,45 pada 2025. Kondisi ini menjadi pengingat bahwa penguatan sistem perlu diikuti dengan penguatan budaya integritas di lingkungan pemerintahan.
Irawati juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi Pemkot Tangerang, antara lain menurunnya kemampuan fiskal daerah, belum terintegrasinya sistem Pokir, Musrenbang, dan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), serta masih adanya proses administrasi yang dilakukan secara manual.
“Jangan sampai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) justru kesulitan menjalankan tugasnya, karena ada usulan yang tidak melalui proses perencanaan secara utuh,” jelas Irawati.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kota Tangerang, Herman Suwarman, menyatakan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperbaiki tata kelola melalui pendampingan KPK.
"Kami berharap arahan, masukan, dan pendampingan KPK menjadi bekal kami untuk terus menyempurnakan proses perencanaan dan pengelolaan APBD sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Mitigasi Risiko Proyek Strategis Sejak Tahap Awal
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Tangerang, Yeti Rohaeti, mengungkapkan bahwa pada penyusunan APBD 2026 terdapat 1.989 usulan Pokok Pikiran (Pokir). Setelah melalui proses verifikasi dan penyesuaian dengan kemampuan fiskal daerah, sebanyak 290 usulan senilai Rp44,7 miliar dinyatakan layak diakomodasi.
“Kami juga masih menghadapi tantangan karena sistem Pokir, Musrenbang, dan SIPD belum terintegrasi sehingga banyak proses yang masih dilakukan secara manual,” ujar Yeti.
Selain aspek perencanaan, KPK juga memberikan perhatian terhadap sejumlah proyek strategis daerah. KPK mendorong mitigasi risiko dilakukan sejak tahap awal, mulai dari percepatan proses pengadaan, penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang akurat, hingga penjadwalan pekerjaan yang realistis agar proyek dapat selesai tepat waktu, berkualitas, dan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat.
Pada sektor lingkungan hidup, Pemkot Tangerang masih menghadapi tantangan pengelolaan sekitar 1.700 ton sampah per hari. Pemerintah daerah saat ini memperkuat kapasitas melalui pembangunan fasilitas Refuse Derived Fuel (RDF) dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST). Namun, implementasinya masih memerlukan penyelesaian sejumlah aspek, mulai dari pengadaan lahan, optimalisasi infrastruktur pengolahan sampah, hingga pemenuhan aspek kepatuhan lingkungan di TPA Rawa Kucing.
Melalui pendampingan yang berkelanjutan, KPK berharap sinergi bersama Pemerintah Kota Tangerang semakin memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Dengan demikian, pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif, tepat sasaran, serta mampu meminimalkan potensi terjadinya korupsi.***
