Notification

×

Iklan

Iklan

Resmi Jadi Pengampu KBLI Sektor Olahraga, Kemenpora Siap Perkuat Ekosistem Industri Olahraga Nasional

Sabtu, 11 Juli 2026 | Juli 11, 2026 WIB Last Updated 2026-07-11T18:48:12Z
Kemenpora resmi menjadi pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor keolahragaan. Penugasan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem industri olahraga nasional. (Sumber: Kemenpora)

Jakarta, Info Publikasi - Kementerian Pemuda dan Olahraga Republik Indonesia (Kemenpora) resmi menjadi pengampu Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) sektor keolahragaan. Penugasan ini menjadi momentum penting dalam memperkuat ekosistem industri olahraga nasional, sekaligus membuka peluang usaha baru yang lebih terstandar dan terpercaya.

Dengan mandat baru ini, Kemenpora akan melaksanakan pelayanan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PBBR) untuk berbagai jenis usaha olahraga. Persiapan regulasi, sistem operasional, serta peningkatan kapasitas sumber daya manusia sedang dilakukan, sehingga dipertengahan tahun 2026 ini direncanakan perizinan usaha sektor keolahragaan sudah mulai berjalan melalui sistem OSS-RBA.

Plt. Deputi Bidang Pengembangan Industri Olahraga, Andry Manuella Ginting, menyampaikan optimisme atas langkah ini.
“Kemenpora siap melayani perizinan berusaha bagi pelaku usaha sektor keolahragaan. Dengan sistem berbasis risiko, proses perizinan akan lebih cepat, transparan, dan terstandar," katanya.

"Melalui penyelenggaraan layanan tersebut, kami berharap tercipta kepastian berusaha yang dapat mendorong berkembangnya industri olahraga, meningkatkan investasi di sektor keolahragaan serta memberikan kontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional," tambahnya.

Dengan adanya standar perizinan yang jelas, usaha sektor keolahragaan mulai dari pembangunan stadion, pengelolaan sirkuit, fasilitas beladiri, hingga pelestarian olahraga tradisional akan lebih aman, terpercaya, dan mampu memberikan kontribusi nyata terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Adapun 9 kode KBLI sektor keolahragaan yang kini berada di bawah pengampuan Kemenpora adalah:
93111 – Fasilitas Stadion 
93112 – Fasilitas Sirkuit 
93113 – Fasilitas Gelanggang/Arena 
93114 – Fasilitas Lapangan 
93114 – Golf 
93115 – Fasilitas Olahraga Beladiri 
93119 – Pengelolaan Fasilitas Olahraga Lainnya 
93191 – Penyelenggaraan Kegiatan Olahraga 
93193 – Aktivitas Perburuan di Kawasan Buru 
93195 – Aktivitas Olahraga Tradisional 

Kemenpora juga berkomitmen untuk terus melakukan sosialisasi, pendampingan, dan pengawasan berbasis risiko agar pelaku usaha sektor keolahragaan di seluruh Indonesia dapat berkembang secara berkelanjutan.***
×
Berita Terbaru Update