Perpusnas Akan Batasi Akses Penerbit yang Tak Patuhi Kewajiban Serah Simpan. (Sumber: Perpusnas)
Jakarta, Info Publikasi - Perpusnas akan menerapkan pembatasan akses atau pemblokiran akun bagi penerbit yang tidak memenuhi kewajiban serah simpan karya cetak dan karya rekam sesuai Peraturan Perpustakaan Nasional Nomor 11 Tahun 2025 tentang Layanan ISBN.
Deputi Bidang Pengembangan Koleksi Perpustakaan dan Jasa Informasi Perpusnas, Suharyanto, dalam Sosialisasi Kepatuhan Layanan ISBN dan SSKCKR, menjelaskan bahwa Perpusnas menetapkan sejumlah penyesuaian kebijakan layanan ISBN. Salah satunya, kepemilikan merek dagang tidak lagi menjadi satu-satunya syarat dalam pendaftaran lini penerbitan.
"Perpusnas menetapkan persyaratan kepemilikan merek tidak lagi menjadi satu-satunya dasar dalam pendaftaran lini penerbitan," ujarnya pada Rabu (15/7/2026).
Sebagai penggantinya, penerbit dapat mendaftarkan akun untuk lini penerbitan dengan melampirkan akta notaris yang mencantumkan nama lini penerbitan tersebut. Selain itu, penerbit perguruan tinggi kini tidak lagi dibatasi dalam menerbitkan karya kreatif.
Menurut Suharyanto, dalam lima tahun terakhir jumlah penerbitan yang memperoleh ISBN terus menunjukkan tren peningkatan. Kondisi tersebut mencerminkan semakin tingginya produktivitas dunia penerbitan, baik dari penerbit pemerintah, swasta, perguruan tinggi, maupun penerbit independen.
Namun, ia mengingatkan bahwa peningkatan jumlah ISBN harus diikuti dengan kepatuhan terhadap kewajiban serah simpan sebagai bagian dari upaya menjaga memori kolektif bangsa.
"Peningkatan jumlah ISBN merupakan indikator tumbuhnya aktivitas produksi pengetahuan dan literasi nasional. Namun demikian, peningkatan tersebut perlu diimbangi dengan tingkat kepatuhan terhadap kewajiban serah simpan," katanya.
Ia menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ISBN dan SSKCKR menjadi tanggung jawab moral untuk memastikan karya intelektual bangsa terdokumentasi dan tetap dapat diakses oleh generasi mendatang.
"Tanpa kepatuhan tersebut, karya kita hari ini berisiko hilang dan tidak meninggalkan jejak bagi peradaban Indonesia," pungkasnya.
Perpusnas berharap seluruh penerbit semakin memahami bahwa layanan ISBN dan serah simpan merupakan dua elemen yang saling melengkapi untuk membangun ekosistem penerbitan yang mampu menjadi pilar utama pembangunan literasi indonesia, memperkuat bibliografi nasional, serta menjaga warisan intelektual Indonesia sesuai amanat Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2018 beserta aturan pelaksanaannya.
Sebagai informasi, sosialisasi merupakan tindak lanjut rekomendasi Forum Konsultasi Publik (FKP) Layanan ISBN yang diselenggarakan pada 1 Juli 2026. Sosialisasi diikuti oleh pelaksana serah simpan dari Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Provinsi di seluruh Indonesia.***
