Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Berikan Harga Khusus BBM bagi Nelayan Kapal 30-200 GT, Perkuat Daya Saing Sektor Perikanan Tanpa Bebani APBN

Selasa, 14 Juli 2026 | Juli 14, 2026 WIB Last Updated 2026-07-14T18:20:18Z
Pemerintah Berikan Harga Khusus BBM bagi Nelayan Kapal 30-200 GT, Perkuat Daya Saing Sektor Perikanan Tanpa Bebani APBN. (Sumber: Kemenko Perekonomian)

Bogor, Info Publikasi - Pemerintah terus memperkuat keberpihakan kepada sektor perikanan sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional. Salah satu langkah yang ditempuh yakni memberikan harga khusus bahan bakar minyak (BBM) bagi pengusaha nelayan yang mengoperasikan kapal berukuran 30 hingga 200 gross ton (GT), guna mendukung efisiensi biaya operasional, menjaga keberlanjutan usaha, serta meningkatkan daya saing sektor perikanan nasional.

"Karena pengusaha nelayan ini perlu diberikan harga kekhususan, tadi dibahas bahwa harga yang disepakati adalah di harga Rp15.000 per liter," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam Keterangan Pers bersama Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto di Bogor, Senin (13/07).

Pada kesempatan tersebut, Menko Airlangga menjelaskan bahwa kebijakan harga khusus BBM merupakan arahan Presiden Prabowo Subianto sebagai bentuk dukungan kepada pengusaha nelayan yang memiliki kapal berukuran 30 hingga 200 GT. Sebelumnya, nelayan dengan kapal di bawah 30 GT telah memperoleh BBM B50 dengan harga Rp6.800 per liter, sementara pengusaha nelayan dengan kapal berukuran lebih besar masih menggunakan BBM non-subsidi yang sempat mencapai sekitar Rp21.300 per liter. Melalui kebijakan tersebut, Pemerintah menyepakati pemberian harga khusus sebesar Rp15.000 per liter guna memberikan kepastian biaya operasional bagi pelaku usaha di sektor perikanan.

Lebih lanjut, Menko Airlangga menyampaikan bahwa harga BBM non-subsidi berdasarkan rata-rata biaya produksi solar dalam negeri diperkirakan berada pada kisaran Rp18.600 per liter. Dengan demikian, selisih sekitar Rp3.600 per liter akan didukung melalui dana Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP), sehingga tidak membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Untuk tahap awal, Pemerintah juga menyiapkan kuota sebesar 400.000 ton yang akan berlaku selama enam bulan ke depan.

"Oleh karena itu, Pak Menteri ESDM akan mengeluarkan regulasi terkait dengan subsidi tersebut, yang besarnya subsidi kira-kira Rp3.600 itu akan dibiayai oleh BPDP," jelas Menko Airlangga.

Pemerintah juga akan memastikan implementasi kebijakan tersebut berjalan tepat sasaran. Kementerian ESDM akan menyiapkan regulasi sebagai dasar pelaksanaan kebijakan, sementara penentuan titik-titik penyaluran akan dikoordinasikan bersama Kementerian Kelautan dan Perikanan guna memastikan distribusi BBM berjalan efektif dan menghindari potensi penyalahgunaan.***
×
Berita Terbaru Update