Notification

×

Iklan

Iklan

Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan Kawal Optimalisasi Tata Kelola dan Pelayanan RS Pratama

Kamis, 02 Juli 2026 | Juli 02, 2026 WIB Last Updated 2026-07-02T13:14:10Z
Ombudsman RI dan Kementerian Kesehatan Kawal Optimalisasi Tata Kelola dan Pelayanan RS Pratama. (Sumber: Ombudsman RI)

Jakarta, Info Publikasi - Ombudsman RI bersama Kementerian Kesehatan berkomitmen memperkuat tata kelola fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) demi menjamin hak konstitusional masyarakat atas pelayanan kesehatan yang bermutu dan berkeadilan. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Saran Perbaikan Ombudsman terkait Optimalisasi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit (RS) Pratama yang disampaikan pada 2025.

Anggota Ombudsman RI, Nuzran Joher menyampaikan, hasil kajian Ombudsman RI tersebut memetakan berbagai tantangan fundamental, baik pada RS Pratama yang telah beroperasi maupun yang masih dalam tahap persiapan perizinan. Dalam kajian tersebut, Ombudsman RI memberikan lima poin saran perbaikan komprehensif, mulai dari harmonisasi kebijakan pembiayaan, penyesuaian standar akreditasi, penyusunan pedoman teknis pelayanan primer, hingga pemenuhan serta pemetaan reguler Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK).

"Pemantauan yang dilakukan bersifat preventif guna mencegah potensi maladministrasi dan memastikan kehadiran pelayanan publik yang prima. Ombudsman RI turut menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen dan transparansi Kemenkes RI dalam mengimplementasikan rekomendasi perbaikan tersebut," ujarnya di Kantor Ombudsman RI, Jakarta Selatan, Kamis (2/7/2026).

Dalam pertemuan dengan Kementerian Kesehatan pada Rabu (1/7/2026), Nuzran menerangkan bahwa sinergi aktif antarlembaga dan perhatian serius dari pemerintah daerah menjadi kunci utama dalam mewujudkan perubahan tata kelola yang efektif di lapangan,"

Merespons saran tersebut, Sekretaris Inspektorat Jenderal Kemenkes RI, Rudi Supriatna Nata Saputra, memaparkan sejumlah langkah konkret yang telah dan sedang dijalankan. Kemenkes RI bergerak cepat melakukan penyelarasan regulasi, salah satunya melalui penerbitan Permenkes Nomor 6 Tahun 2026 yang mengatur masa transisi RS Tipe D Pratama, serta menetapkan target peningkatan status 12 RS Tipe D Pratama menjadi Tipe C sebagai bagian dari penguatan layanan kesehatan di daerah. Dari sisi pembiayaan, Kemenkes RI terus mengevaluasi skema kapitasi dan nonkapitasi berdasarkan Permenkes Nomor 3 Tahun 2023 demi menjaga keberlangsungan operasional fasyankes.

Melalui mekanisme monitoring, koordinasi, dan konsultasi yang berkelanjutan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008, Ombudsman RI bersama Kemenkes RI berkomitmen penuh untuk mengawal proses pembenahan ini secara konsisten. Kolaborasi ini diharapkan dapat memperkokoh sistem kesehatan nasional, khususnya dalam memperluas aksesibilitas dan mutu layanan kesehatan bagi masyarakat di wilayah-wilayah yang sulit dijangkau

Guna memperkuat komitmen implementasi di tingkat daerah, Ombudsman RI dan Kemenkes RI mengumumkan bahwa dalam waktu dekat akan dilakukan penandatanganan Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) Tripartit antara Ombudsman RI, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kerja sama tiga pihak ini dirancang sebagai instrumen strategis untuk memastikan pengawasan yang ketat sekaligus mendorong komitmen penuh dari pemerintah daerah dalam aspek tata kelola, pembiayaan APBD, dan percepatan perizinan RS Pratama.***
×
Berita Terbaru Update