Notification

×

Iklan

Iklan

Pemohon Mempersoalkan Ketidakjelasan Batas Penyalahgunaan Wewenang dalam UU Tipikor

Kamis, 18 Juni 2026 | Juni 18, 2026 WIB Last Updated 2026-06-18T15:25:41Z
Habibi Fahmi selaku pemohon pengujian Undang-Undang Pemberfantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) menyampaikan pokok-pokok permohonan, pada sidang pendahuluan yang berlangsung di ruang sidang panel MK. (Sumber: Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, Info Publikasi - Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar Sidang Pemeriksaan Pendahuluan uji materiil Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) pada Kamis (18/6/2026). Sidang perdana Permohonan Nomor 204/PUU-XXIV/2026 ini yang diajukan oleh Habibi Fahmi ini digelar di Ruang Sidang MK.

Dalam permohonannya, Habibi mempersoalkan frasa “menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan” dalam Pasal 3 UU Tipikor. Menurut Pemohon, aturan tersebut dalam praktik penerapannya ditemukan perkembangan penafsiran yang semakin luas sehingga menimbulkan ketidakjelasan batas antara perbuatan koruptif yang memang layak dipidana dengan keputusan administratif maupun keputusan bisnis yang diambil dalam ruang lingkup kewenangan yang sah. Pemohon berpandangan ketentuan tersebut tidak memberikan batasan yang jelas sehingga tidak memberikan kepastian hukum yang adil.

“Yang menjadi persoalan dalam permohonan ini bukanlah tujuan pemberantasan korupsinya, melainkan ketidakjelasan batasan norma yang digunakan untuk menentukan kapan suatu tindakan dapat dikualifikasikan sebagai penyalahgunaan kewenangan,” ujar Habibi.

Oleh karena itu, Pemohon meminta kepada Mahkamah untuk memberikan penafsiran konstitusional terhadap norma yang diuji. 

“Konstitusional dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai: ‘sebagai penggunaan kewenangan yang secara sengaja menyimpang dari tujuan pemberian kewenangan yang diberikan oleh hukum, dilakukan dengan itikad buruk, serta disertai adanya keadaan yang menunjukkan penyalahgunaan jabatan untuk tujuan yang tidak sah’,” kata Pemohon membacakan salah satu petitum permohonannya.

Terhadap permohonan itu, Hakim Konstitusi Arsul Sani memberikan nasihat kepada Pemohon untuk membaca Peraturan MK (PMK) Nomor 7 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang agar format permohonan Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengingatkan Pemohon bahwa kedudukan hukum Pemohon berisi penjelasan kerugian konstitusional warga negara.

“Harus ada uraian tentang kerugian konstitusional warga negara, nah itu untuk lebih jelasnya Bapak bis abaca nanti di Pasal 4 PMK Nomor 7 Tahun 2025,” kata Arsul.

Arsul juga memberikan saran kepada Pemohon untuk melihat permohonan lain yang telah diperbaiki atau melihat putusan-putusan MK khususnya yang mengabulkan permohonan Pemohon.

“Kenapa saya sarankan kok putusannya yang dikabulkan oleh Mahkamah contoh putusannya, karena kalau dikabulkan itu berarti permohonannya paling tidak dianggap bagus secara formil,” ujar Arsul.

Ia juga meminta Pemohon untuk mencantumkan alat bukti minimal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), serta undang-undang yang diuji.

Berikutnya, Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dalam nasihatnya meminta kepada Pemohon untuk melihat kembali putusan-putusan MK terkait tipikor agar format dan substansi permohonan menjadi lebih baik.

“Sekali lagi Saudara lihat putusan sebelumnya Saudara bisa lihat contoh saja itu tidak perlu sepanjang ini Saudara susun lalu lpmncat Saudara ke kedudukan hukum, tanpa itu kewenangannya tidak diuraikan tidak juga disebutkan satu per satu dasar hukumnya Saudara sudah loncat ke kedudukan hukum,” kata Ridwan.

Selain itu, menurut Ridwan, Pemohon harus menguraikan dengan jelas kerugian konstitusional seperti apa yang dialami akibat berlakunya norma yang diuji.

“Apa yang sebenarnya menjadi alasan permohonan Saudara yang menjadi positanya itu apa sebenarnya ituyang harus Saudara jelaskan lebih detail lagi,” kata Ridwan.

Terakhir, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih yang memimpin jalannya persidangan meminta Pemohon untuk memperbaiki format permohonan sesuai sistematika yang lazim, menjelaskan mengapa Mahkamah berwenang, kedudukan hukum, alasan atau posita, dan petitum.

“Uraian-uraian itu isinya apa itu penting nanti Anda cari rujukannya di situ, belum lagi objek yang dimohonkan, ini harus Anda perhatikan juga,” kata Enny.

Sebelum menutup persidangan Enny Nurbaningsih menginformasikan Pemohon dapat melakukan perbaikan dan menyerahkannya paling lambat Rabu (1/7/2026) pukul 12.00 WIB baik secara offline maupun online dan hanya dapat diajukan satu kali.***
×
Berita Terbaru Update