Notification

×

Iklan

Iklan

Mahasiswa Menyoal Definisi Tersangka Tanpa Standar Terukur

Rabu, 06 Mei 2026 | Mei 06, 2026 WIB Last Updated 2026-05-07T02:15:06Z
Mahasiswa Menyoal Definisi Tersangka Tanpa Standar Terukur. (Sumber: Mahkamah Konstitusi RI)

Jakarta, Info Publikasi Seorang mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum Universitas Terbuka bernama Bernita Matondang mengajukan permohonan pengujian materiil Pasal 1 angka 28 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Menurut Pemohon, frasa “patut diduga” dalam norma yang menyatakan definisi tersangka tidak memberikan garis pembeda yang tegas antara dugaan yang berbasis fakta dengan dugaan yang berbasis asumsi, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakkonsistenan dalam praktik penegakan hukum.

“Hal ini sangat berbahaya karena seseorang dapat mengalami proses pidana sebelum seluruh unsur tindak pidana benar-benar terlihat secara objektif,” ujar Bernita dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Permohonan Nomor 150/PUU-XXIV/2026 pada Rabu (6/5/2026) di Ruang Sidang Panel Gedung I MK, Jakarta.

Dia mengatakan ketiadaan diferensiasi tersebut tidak dapat dilepaskan dari kebutuhan untuk memberikan ruang diskresi kepada aparat penegak hukum dalam menjalankan fungsi penyidikan. Namun diskresi tersebut harus tetap berada dalam koridor yang dapat diuji secara objektif agar tidak berubah menjadi kewenangan yang tidak terkendali.

Karena itu, Pemohon berpendapat frasa “patut diduga” perlu dimaknai sebagai dugaan yang didasarkan pada fakta yang terverifikasi dan memiliki dasar pembuktian awal yang rasional, sehingga dapat dibedakan secara jelas dari dugaan yang bersifat spekulatif. Tanpa adanya pemaknaan tersebut, norma a quo berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan, yang pada akhirnya dapat merugikan hak konstitusional warga negara, termasuk Pemohon, khususnya hak atas kepastian hukum yang adil sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945.

Sebagai informasi, Pasal 1 angka 28 KUHAP berbunyi “Tersangka adalah seseorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti.” Pemohon menuturkan, frasa “patut diduga” dalam pasal tersebut berpotensi menimbulkan persoalan dalam perspektif doktrin void for vagueness apabila tidak dimaknai secara jelas dan terukur.

Dalam doktrin hukum modern, suatu norma dianggap bermasalah apabila tidak memberikan kejelasan mengenai standar perilaku yang diatur maupun konsekuensi hukum yang dapat timbul darinya, sehingga membuka ruang bagi penegakan hukum yang tidak konsisten dan berpotensi sewenang-wenang. Frasa “patut diduga” dalam norma a quo tidak secara eksplisit menjelaskan kondisi atau indikator apa yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakjelasan dalam penerapannya.

Namun demikian, Pemohon mengatakan keberadaan frasa tersebut pada dasarnya dimaksudkan untuk memberikan fleksibilitas dalam tahap awal proses pidana, yang secara inheren memang belum memerlukan pembuktian yang sempurna sebagaimana dalam tahap persidangan. Karena itu, persoalan konstitusionalitas tidak terletak pada keberadaan frasa tersebut, melainkan pada ketiadaan batasan yang jelas dalam pemaknaannya.

Pemohon dalam petitumnya memohon kepada Mahkamah agar menyatakan frasa “patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti” dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP bertentangan dengan UUD NRI 1945 secara bersyarat (conditionally unconstitutional) dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai bahwa penetapan tersangka hanya sah apabila didasarkan pada paling sedikit 2 (dua) alat bukti yang sah, berkualitas, relevan dengan unsur tindak pidana, serta saling berkaitan dan menguatkan secara logis sehingga menimbulkan dugaan yang beralasan secara objektif, dan khusus untuk delik materiil harus pula didukung oleh adanya indikasi awal mengenai terpenuhinya unsur akibat.

Permohonan ini disidangkan Majelis Hakim Panel yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah. Dalam sesi penasehatan, Guntur mengatakan uraian argumentasi alasan permohonan harus konsisten dengan petitum permohonan. Dia memahami Pemohon menguraikan penjelasan atas frasa “patut diduga” dalam alasan permohonan, sedangkan Pemohon menginginkan adanya pemaknaan kembali atas frasa “patut diduga sebagai pelaku tindak pidana berdasarkan minimal 2 (dua) alat bukti” dalam petitum.

“Ini harus konsisten karena kalau tidak konsisten ini bisa kabur (obscuur) nanti permohonan Saudara,” tutur Guntur. “Yang mana ini yang Saudara mau berikan tafsir,” lanjut Guntur.

Sebelum menutup persidangan, Suhartoyo mengatakan Pemohon memiliki kesempatan untuk memperbaiki permohonan dalam waktu 14 hari. Berkas perbaikan permohonan baik softcopy maupun hardcopy paling lambat harus diterima Mahkamah pada Selasa, 19 Mei 2026 pukul 12.00 WIB.***
×
Berita Terbaru Update