Notification

×

Iklan

Iklan

JPU Kejati Sulsel Tanggapi Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Korupsi Perjalanan Dinas BP2P Sulawesi III Putusan Sela Digelar Pekan Depan

Selasa, 12 Mei 2026 | Mei 12, 2026 WIB Last Updated 2026-05-12T14:52:25Z
JPU Kejati Sulsel Tanggapi Eksepsi Terdakwa Obstruction of Justice Korupsi Perjalanan Dinas BP2P Sulawesi III Putusan Sela Digelar Pekan Depan. (Sumber: Kejagung RI)

Sulawesi Selatan, Info Publikasi - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar kembali menggelar persidangan perkara dugaan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait kasus korupsi perjalanan dinas pada Kantor Balai Pelaksana Penyediaan Perumahan (BP2P) Sulawesi III, Senin (11/5/2026).

Sidang kali ini menghadirkan dua terdakwa, yakni Ahmad Apuh Maulana dan Rasman, dengan agenda mendengarkan tanggapan Penuntut Umum atas nota keberatan (eksepsi) atau perlawanan yang diajukan oleh Penasihat Hukum para terdakwa pada persidangan sebelumnya.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Soetarmi, menjelaskan bahwa dalam persidangan tersebut, tim Penuntut Umum secara tegas menyampaikan tanggapan terhadap dalil-dalil keberatan pihak terdakwa.

“Penuntut Umum telah menyampaikan jawaban atas poin-poin keberatan yang diajukan penasihat hukum terkait proses penanganan perkara ini. Kami tetap pada substansi dakwaan yang telah disusun," ujar Soetarmi.

Setelah mendengarkan tanggapan dari Penuntut Umum, Majelis Hakim memutuskan untuk menunda persidangan. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali pada Selasa, 19 Mei 2026, dengan agenda pembacaan Putusan Sela.

Putusan sela ini nantinya akan menentukan apakah keberatan terdakwa diterima atau ditolak, yang sekaligus menentukan apakah pemeriksaan perkara ini akan dilanjutkan ke tahap pembuktian atau tidak.

Perkara ini menarik perhatian publik karena berkaitan dengan upaya sistematis untuk mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan yang sedang dilakukan aparat penegak hukum dalam mengusut tuntas dugaan korupsi perjalanan dinas di lingkungan BP2P Sulawesi III.

Seluruh rangkaian persidangan berlangsung secara tertib dan terbuka untuk umum, dengan pengawalan ketat dari aparat keamanan untuk memastikan kelancaran proses hukum.***
×
Berita Terbaru Update