Menteri LH Percepat PSEL Makassar Raya, Jawab Darurat Sampah dan Jalankan Instruksi Presiden. (Sumber: Kemen LH)
Makassar, Info Publikasi - Pemerintah pusat mempercepat pembangunan fasilitas Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) di Makassar Raya melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kota Makassar, Kabupaten Gowa, dan Kabupaten Maros. Komitmen ini sebagai langkah konkret menjawab darurat sampah nasional sekaligus menjalankan arahan Presiden Republik Indonesia.
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH), Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa pembangunan PSEL merupakan solusi strategis dalam memutus mata rantai persoalan sampah perkotaan yang kian mendesak.
“Dengan timbulan sampah yang mencapai hampir 2.000 ton per hari di Makassar Raya, pendekatan waste to energy menjadi solusi efektif untuk mengurangi beban TPA sekaligus menghasilkan energi bersih.”
Menteri Hanif menekankan bahwa percepatan pembangunan PSEL merupakan bagian dari transformasi besar pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang modern, terintegrasi, dan berkelanjutan. Pemerintah juga menargetkan penghentian praktik open dumping di seluruh TPA pada 2026, mengingat saat ini sekitar 66% TPA di Indonesia masih menggunakan sistem tersebut.
Berdasarkan data KLH/BPLH tahun 2025, timbulan sampah di Makassar Raya mencapai 1.644 ton per hari, terdiri dari Kota Makassar 1.034 ton/hari, Kabupaten Gowa 403 ton/hari, dan Kabupaten Maros 207 ton/hari. Melalui pembangunan PSEL, direncanakan pengolahan sebesar 1.000 ton per hari, dengan komposisi 800 ton/hari dari Kota Makassar, 150 ton/hari dari Kabupaten Gowa, dan 50 ton/hari dari Kabupaten Maros.
Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, menyatakan kesiapan penuh pemerintah daerah dalam mendukung implementasi proyek ini.
“Provinsi dan kabupaten/kota siap berkolaborasi, termasuk melalui penguatan edukasi dan pembentukan budaya masyarakat yang adaptif terhadap sistem pengelolaan sampah modern.”
Sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Indonesia Timur, Makassar Raya dinilai memiliki urgensi tinggi dalam pengembangan fasilitas pengelolaan sampah modern. Kondisi TPA Tamangapa yang telah overloaded dan masih menggunakan sistem open dumping menjadi salah satu alasan utama percepatan pembangunan PSEL di kawasan ini.
KLH/BPLH menegaskan bahwa penandatanganan PKS menjadi langkah awal implementasi nyata kolaborasi pusat dan daerah. Pemerintah akan terus memperkuat sinergi untuk memastikan keberhasilan proyek, mulai dari jaminan pasokan sampah, penguatan pengelolaan di hulu, hingga kesiapan operasional PSEL ke depannya.***
