Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri HAM terkait optimalisasi kinerja program P5HAM di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta. (Sumber: DPR RI)
Jakarta, Info Publikasi - Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Dewi Asmara menyoroti pentingnya penguatan posisi Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) agar memiliki pengaruh yang signifikan dalam menangani persoalan HAM. Ia menekankan dua catatan krusial, yakni meminta kementerian memperkuat instrumen perlindungan sengketa agraria masyarakat adat agar kementerian tidak terbatas hanya menjadi memantau atau memproses saja.
Harapannya, kementerian itu dapat menjadi pelindung sejati, serta mendesak agar peraturan menteri (permen) tentang perlindungan bagi pembela HAM jadi prioritas penyelesaian. Dalam catatan pertamanya, Politisi Fraksi Partai Golkar ini menyoroti kasus di Padang Halaban sebagai bukti bahwa pengaruh kementerian di tingkat daerah masih lemah. Meski Kementerian HAM sudah berupaya melakukan intervensi melalui surat penangguhan eksekusi, tindakan tersebut nyatanya tidak diindahkan oleh otoritas setempat.
“Kami apresiasi bahwa sebetulnya Wakil Menteri HAM sudah turun tangan, Kementerian sudah menyurati Polres Labuhanbatu untuk menangguhkan eksekusi lahan di Padang Halaban, untuk melindungi sehingga tidak terjadi pelanggaran HAM. Namun pada kenyataannya, eksekusi PN Rantau Prapat tetap terjadi pada Februari 2026. Nah, di sini menunjukkan bahwa imbauan itu seakan-akan ditepis dengan mudahnya oleh instansi yang ada di daerah,” ungkapnya dalam Rapat Kerja Komisi XIII DPR RI dengan Menteri HAM terkait optimalisasi kinerja program P5HAM (Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM) di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (7/4/2026).
Untuk itu, ia mendorong adanya penguatan posisi tawar Kementerian agar mampu memberikan perlindungan nyata bagi masyarakat adat yang tengah bersengketa.
"Kami menyarankan agar Kementerian memperkuat instrumen perlindungan sengketa agraria masyarakat adat agar Kementerian tidak terbatas hanya menjadi memantau atau memproses, tapi betul-betul bisa menjadi pelindung sejati," tegasnya.
Catatan kedua berkaitan dengan adanya kejadian penyiraman air keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, meskipun Kementerian HAM telah menyatakan sikap atau kecaman menurutnya hal itu saja tidak cukup untuk menjamin keamanan para pejuan HAM.
Selain itu, Ia juga menyoroti rendahnya progres penyusunan Peraturan Menteri (Permen) perlindungan pembela HAM yang baru mencapai 10 persen, padahal tingkat ancaman dan kekerasan terhadap aktivis, seperti kasus penyiraman air keras, masih terus terjadi.
“Kami sepakat tidak boleh ada ruang kekerasan di negara demokrasi, namun tentunya pernyataan mengutuk saja tidak cukup, kami menanyakan kapan regulasi permen perlindungan bagi pembela HAM ini akan diselesaikan secara komprehensif?” tuturnya.
Legislator Dapil Jawa Barat IV itu pun mendesak pemerintah agar regulasi tersebut segera diselesaikan dalam waktu singkat guna menghentikan praktik intimidasi dan teror.
“Kami mendesak agar regulasi tersebut jadi prioritas penyelesaian. Terutama di bulan ini sebagai bentuk perlindungan nyata bagi para pejuang HAM dan intimidasi teror,” pungkasnya.***
