Notification

×

Iklan

Iklan

Negara Tegas Terhadap Kejahatan Satwa Liar, 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera di Riau Diamankan

Rabu, 04 Maret 2026 | Maret 04, 2026 WIB Last Updated 2026-03-04T13:37:09Z
Negara Tegas Terhadap Kejahatan Satwa Liar, 15 Tersangka Jaringan Perburuan Gajah Sumatera di Riau Diamankan. (Sumber: Kemenhut)

Riau, Info Publikasi - Kementerian Kehutanan Republik Indonesia bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan komitmen negara dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar dilindungi dengan mengungkap jaringan perburuan Gajah Sumatera di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau. Sebanyak 15 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan tiga orang lainnya masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Menteri Kehutanan(Menhut) Raja Juli Antoni, menyampaikan bahwa pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menjaga kelestarian satwa dilindungi beserta habitatnya.

“Perburuan satwa dilindungi merupakan kejahatan serius yang tidak hanya merusak ekosistem, tetapi juga mengancam keberlangsungan keanekaragaman hayati kita. Penegakan hukum harus dilakukan secara tegas dan konsisten, dengan dukungan pemerintah daerah serta partisipasi aktif masyarakat,” ujar Menhut Raja Juli Antoni

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, menekankan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional dan berbasis ilmiah.

“Nekropsi yang dilakukan oleh dokter hewan BBKSDA Riau menemukan serpihan tembaga di bagian tengkorak kepala gajah. Temuan tersebut menjadi petunjuk penting dalam proses penyidikan,” ujarnya.

Penyidikan dilakukan dengan pendekatan scientific crime investigation sehingga pengungkapan perkara tidak berhenti pada pelaku lapangan, tetapi juga menjangkau jaringan yang lebih luas.

Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, menyatakan bahwa kejahatan terhadap Gajah Sumatera berdampak langsung terhadap keseimbangan ekosistem.

“Gajah Sumatera bukan sekadar satwa liar. Ia adalah penjaga ekosistem. Ketika ia dibunuh demi keuntungan sesaat, maka yang terdampak adalah keseimbangan alam secara keseluruhan,” ujarnya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari penemuan bangkai seekor Gajah Sumatera jantan berusia sekitar 40 tahun pada 2 Februari 2026 di Blok C99 Areal Konsesi PT RAPP, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan. Kondisi bangkai telah membusuk dengan bagian kepala terpisah dan kedua gading hilang. Hasil olah tempat kejadian perkara dan nekropsi pada 4 Februari 2026 menguatkan dugaan kematian akibat luka tembak.

Melalui penyidikan mendalam yang melibatkan analisis balistik, forensik, serta pengembangan jaringan lintas provinsi, terungkap bahwa jaringan ini telah beroperasi sejak tahun 2024 hingga 2026 di sembilan lokasi berbeda di wilayah Ukui dan sekitarnya.

Dalam operasi tersebut, tim gabungan mengamankan dua pucuk senjata api rakitan, 798 butir amunisi berbagai kaliber, enam selongsong peluru kaliber 5,56 mm, sepuluh magazen, empat peredam senjata api, tiga teleskop beserta dudukan, dua laser senjata api, tiga laras senjata api, satu grendel senjata api, serta dua botol minyak pembersih senjata. Selain itu diamankan 63 pipa rokok berbahan gading gajah, 140 kilogram sisik trenggiling, empat bungkus plastik berisi kuku harimau, 12 taring harimau, satu unit mobil Mitsubishi Triton, dua unit sepeda motor, serta dokumen pengiriman kargo lintas daerah. Temuan tersebut menunjukkan keterlibatan jaringan dalam perdagangan bagian tubuh satwa liar dilindungi lainnya.

Di akhir pernyataannya, Menhut Raja Juli Antoni, menyampaikan apresiasi atas sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat dalam pengungkapan kasus ini.

“Saya mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada Bapak Kapolri beserta jajaran. Sangat terasa sekali bahwa kepolisian melindungi dan melayani, sehingga kasus seperti ini yang sempat terasa pesimis dapat diungkap. Sekali lagi, dengan koordinasi yang baik, kasus ini dapat diungkap dengan baik melalui kerja sama berbagai pihak yang tidak bisa dipisahkan,” tutupnya.

Kementerian Kehutanan menegaskan bahwa perlindungan Gajah Sumatera yang berstatus Kritis (Critically Endangered) akan terus diperkuat melalui pengamanan kawasan, penegakan hukum terpadu, dan kolaborasi lintas sektor bersama masyarakat.***
×
Berita Terbaru Update