KPK Tetapkan Dua Tersangka Baru Dugaan TPK Diskresi Kuota Haji Indonesia Tahun 2023-2024. (Sumber: KPK)
Jakarta, Info Publikasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan dua tersangka baru dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait pembagian kuota ibadah haji Indonesia tahun 2023-2024. Penetapan ini merupakan perkembangan setelah sebelumnya KPK menahan Menteri Agama periode 2020–2024 pada 12 Maret 2026, YCQ dan staf khususnya IAA alias GA, sehingga sampai saat ini jumlah tersangka dalam perkara ini berjumlah empat orang.
Dua tersangka dari pihak swasta tersebut, merupakan Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) berinisial ISM, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri berinisial ASR. Keduanya diduga menjadi motor penggerak manipulasi distribusi kuota haji, dengan mengondisikan jalur cepat keberangkatan haji melalui komitmen fee.
Dalam konstruksi perkaranya, ISM dan ASR berperan aktif peran aktif mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, yang tidak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
ISM dan ASR bersama-sama dengan FHM selaku Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah (SATHU), serta pihak-pihak lainnya bertemu YCQ dan IAA dengan maksud meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen, sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, hingga dalam prosesnya terdapat pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen - 50 persen.
Selanjutnya, ISM dan ASR bersama-sama dengan Kementerian Agama, mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan, bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi PT Maktour, sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
ISM diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 30.000. Selain itu, ISM diduga memberikan sejumlah uang sebesar USD 5.000 dan 16.000 SAR kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) Kemenag berinisial HL.
Atas perbuatannya, PT Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) mencapai sekitar Rp27,8 miliar pada 2024. Sementara, ASR diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA sebesar USD 406.000.
Atas pemberian itu, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan ASR turut memperoleh keuntungan tidak sah mencapai total Rp40,8 miliar pada 2024. Sejumlah uang yang diterima IAA dan HL dari ISM dan ASR, diduga sebagai representasi dari YCQ selaku Menteri Agama pada saat itu.
Terhadap perbuatannya, ISM dan ASR disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 Jo. Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.***
