Menteri Kehutanan: Perhutanan Sosial Jadi Pengungkit Kesejahteraan dan Pelestarian Hutan. (Sumber: Kemenhut)
Jakarta, Info Publikasi - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menegaskan bahwa perhutanan sosial menjadi salah satu metode strategis untuk mengungkit kesejahteraan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan, sekaligus menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
Hal tersebut disampaikan Menteri Kehutanan saat membuka Lesson Learned Workshop bertajuk “Bergerak dari Tapak: Menyemai Perhutanan Sosial yang Inklusif untuk Hutan Lestari dan Masyarakat Sejahtera” di Jakarta, Kamis (19/2).
“Saya kira, saya tambah optimis bahwa perhutanan sosial ini akan menjadi salah satu metode kita untuk mengungkit kesejahteraan masyarakat,” ujar Menteri Kehutanan.
Ia menjelaskan, melalui skema perhutanan sosial, masyarakat yang sebelumnya tidak memiliki akses legal kini diberikan izin resmi untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
“Dengan program perhutanan sosial ini, masyarakat yang dulu dilarang masuk ke hutan, justru kita bolehkan, kita berikan izin untuk masuk ke hutan, untuk memanfaatkan sumber daya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan mereka,” tegasnya.
Menurutnya, akses tersebut harus dibarengi dengan komitmen kuat menjaga kelestarian hutan. Pengelolaan berbasis masyarakat tidak hanya meningkatkan pendapatan dan ekonomi lokal, tetapi juga menjamin keberlanjutan ekosistem dalam jangka panjang.
“Program perhutanan sosial ini akan menjadi satu program yang baik untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat, pada saat yang sama juga melestarikan hutan,” tambahnya.
Menhut juga menekankan bahwa pengalaman global menunjukkan keberhasilan menjaga hutan ditentukan oleh kemitraan erat antara pemerintah dan masyarakat.
“Yang berhasil menjaga hutan adalah negara-negara yang mampu bekerja sama dengan masyarakat, menjadikan hutan tidak berjarak dengan masyarakat. Masyarakat dapat memanfaatkan hutan untuk kepentingan kehidupan mereka, livelihood mereka, bersama-sama berkomitmen menjaga hutan secara lestari,” tegasnya.
Saat ini, akses perhutanan sosial telah mencapai 8,3 juta hektare. Untuk skema Hutan Adat, capaian telah melampaui 366 ribu hektare dan ditargetkan bertambah sekitar 1,4 juta hektare dalam empat tahun ke depan. Menteri Kehutanan juga mendorong agar praktik-praktik baik yang telah berjalan dapat direplikasi sehingga memperkuat lebih dari 16.000 Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) di seluruh Indonesia.
Salah satu praktik baik diantaranya berasal dari program Enhancing Community Forest Tenure and Sustainable Livelihoods in Indonesia (2021–2025) yang dilaksanakan oleh WRI Indonesia bersama KKI WARSI dan Kawal Borneo Community Foundation, dengan dukungan Norway’s International Climate and Forest Initiative melalui Norwegian Agency for Development Cooperation serta Kementerian Kehutanan. Program ini telah memfasilitasi izin perhutanan sosial seluas 57.854 hektare di lima provinsi yakni Aceh, Jambi, Sumatera Barat, Kalimantan Utara dan Kalimantan Timur. Program ini juga memperkuat kapasitas masyarakat melalui berbagai pelatihan dan pengembangan usaha berbasis hasil hutan bukan kayu.
Workshop ini diharapkan menjadi momentum memperluas model pengelolaan hutan berbasis masyarakat yang efektif, mengurangi kemiskinan, memberdayakan ekonomi lokal, dan memastikan hutan Indonesia tetap produktif serta lestari bagi generasi mendatang.***
