Bappenas Usung Renduk Pascabencana, Pastikan Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sumatra. (Sumber: Bappenas)
Jakarta, Info Publikasi - Sebagaimana diamanatkan Instruksi Presiden Nomor 18 Tahun 2025 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Wilayah Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, serta menindaklanjuti penugasan sebagai Koordinator Bidang Penyusunan Rencana Induk dan/atau Rencana Aksi dalam Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2026 tentang Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat, Kementerian PPN/Bappenas bekerja sama dengan kementerian/lembaga dan Pemerintah Daerah didukung pemangku kepentingan lainnya telah menyelesaikan penyusunan Rencana Induk Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana Alam di Provinsi Aceh, Provinsi Sumatera Utara, dan Provinsi Sumatera Barat (Renduk PRRP Sumatera).
Bencana alam hidrometeorologi yang melanda wilayah Sumatra bagian utara sepanjang akhir bulan November 2025, telah menyebabkan korban jiwa dan luka, kerusakan berbagai sarana dan prasarana, serta hilangnya berbagai mata pencaharian masyarakat. Untuk itu, diperlukan suatu perencanaan pembangunan dalam tahapan rehabilitasi dan rekonstruksi yang mengakomodasi berbagai kebutuhan yang ada.
“Renduk PRRP Sumatera ini diharapkan dapat menjadi kebijakan payung dan pedoman bagi seluruh pihak dalam melaksanakan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana Sumatera dalam kurun waktu 3 tahun, mulai tahun 2026 sampai tahun 2028,” ujar Deputi Bidang Pembangunan Kewilayahan Kementerian PPN/Bappenas Medrilzam.
Renduk PRRP Sumatera terdiri atas buku utama dan tiga buku provinsi sebagai lampiran, yaitu Renduk PRRP Provinsi Aceh, Renduk PRRP Provinsi Sumatera Utara, dan Renduk PRRP Provinsi Sumatera Barat, serta dilengkapi Rencana Aksi PRRP dari 32 kementerian/lembaga (Renaksi K/L), yang telah diselaraskan dan diverifikasi berdasarkan Kajian Kebutuhan Pascabencana (Jitupasna) yang disusun oleh 53 kabupaten/kota terdampak di ketiga provinsi tersebut.
Dengan mempertimbangkan angka Jitupasna yang merupakan jumlah kebutuhan pendanaan untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana sebesar lebih dari Rp205,26 triliun, dengan sebaran Rp153,248 triliun di Aceh, Rp30,562 triliun di Sumatera Utara, dan Rp21,4 triliun di Sumatera Barat, maka diperlukan verifikasi lebih lanjut atas besaran kebutuhan pendanaan tersebut, dan perlu disesuaikan dengan kondisi faktual di lapangan.
"Kami akhirnya mencoba menghitung yang sudah selaras sesuai dengan kriteria tadi. Alhamdulillah, dari 205 triliun kebutuhan dan respon dari KL sekitar 68,9 triliun, didapatkanlah angka 56,3 triliun untuk 3 tahun dan 2108 kegiatan. Ini belum termasuk kegiatan pendukung ya. Tapi ini betul-betul kegiatan rehab rekon. Jadi bottom up, top downnya ketemu," ujar Deputi Medrilzam.
Dari hasil penyelarasan Jitupasna dengan Renaksi K/L, telah dihasilkan kesepakatan kegiatan sejumlah Rp56,327 triliun yang akan dilaksanakan oleh pemerintah pusat dalam kurun waktu tahun anggaran 2026 hingga 2028. Renduk PRRP Sumatera ini masih bersifat sementara (versi pertama) karena masih terdapat perbedaan besaran kebutuhan dan rencana aksi tersebut. Jika diperlukan akan disesuaikan dengan angka kebutuhan pascabencana yang sudah diverifikasi lebih lanjut oleh BNPB.
Renduk PRRP Sumatera telah dilaporkan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy pada 15 Februari 2026 kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, masing-masing sebagai Ketua Pelaksana dan Ketua Pengarah Satuan Tugas PRRP Sumatera. Renduk PRRP Sumatera diharapkan dapat dibahas pada Rapat Koordinasi Satuan Tugas PRRP Sumatera dalam waktu dekat, guna mendapatkan persetujuan untuk dijadikan referensi rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana selama 2026-2028.
Pada tahap berikutnya, akan dilakukan pendampingan kepada Pemerintah Daerah dalam memutakhirkan Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pascabencana (R3P) yang telah disusun masing-masing kabupaten/kota terdampak, untuk dapat memperhatikan beberapa hal pokok yang dimuat dalam Renduk PRRP Sumatera dan PRRP Provinsi.
Beberapa hal pokok tersebut antara lain (1) menindaklanjuti rekomendasi pemanfaatan ruang dari Peta Zona Rawan Bencana (ZRB), khususnya untuk penetapan lokasi hunian tetap dan infrastruktur strategis lainnya; (2) penyesuaian kebijakan dan strategi rehabilitasi dan rekonstruksi untuk bidang permukiman, infrastruktur, sosial, ekonomi, dan lintas sektor; dan (3) pemutakhiran angka Jitupasna sesuai hasil penyelarasan dengan Renaksi K/L baik yang telah selaras maupun yang masih perlu diverifikasi lanjutan oleh BNPB.
Selain itu, sesuai dengan amanat Instruksi Presiden Nomor 18 tahun 2025, Kementerian PPN/Bappenas harus mengintegrasikan Renduk PRRP Sumatera ke dalam proses perencanaan tahunan, termasuk dalam membangun kerja sama dari dalam dan luar negeri. Oleh karena itu, Renduk PRRP Sumatera akan dijadikan referensi utama dalam penyusunan RKP dan RAPBN TA 2026 yang terkait percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana di wilayah provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, baik melalui pembiayaan dalam negeri maupun dari kerja sama yang akan dibangun dengan mitra pembangunan luar negeri.
“Melalui Renduk PRRP Sumatera, diharapkan proses pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana dapat berjalan dengan lancar, untuk mewujudkan daerah terdampak bencana menjadi lebih baik, lebih aman, dan berkelanjutan (build back better, safer, and sustainable),” pungkas Deputi Medrilzam.***
