Notification

×

Iklan

Iklan

Wamen Imipas Tegaskan Layanan Keimigrasian Dapat Menerima PNBP dari Luar Negeri

Kamis, 22 Januari 2026 | Januari 22, 2026 WIB Last Updated 2026-01-22T16:42:17Z
Wamen Imipas Tegaskan Layanan Keimigrasian Dapat Menerima PNBP dari Luar Negeri. (Sumber: Kemenimipas)

Tangerang, Info Publikasi - Hingga saat ini layanan keimigrasian merupakan satu-satunya sektor yang secara khusus telah diatur dan difasilitasi untuk menerima pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari luar negeri. Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri (Wamen) Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim dalam acara pembukaan Rapat Koordinasi Pimpinan Tinggi Imigrasi, Kamis (22/1).

Berpusat di Politeknik Pengayoman Indonesia Tangerang, kegiatan tersebut menjadi langkah strategis dalam memperkuat pemahaman jajaran Imigrasi dalam memahami Rencana Aksi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) tahun 2026. 

Ketentuan tersebut diberlakukan guna mendukung pelayanan keimigrasian, khususnya permohonan visa bagi warga negara asing (WNA) yang berada di luar wilayah Indonesia. Mengingat karakteristik layanan tersebut bersifat lintas negara, pemerintah menetapkan mekanisme pembayaran PNBP yang dapat dilakukan dari luar negeri melalui sistem dan mitra pembayaran internasional yang telah ditunjuk.

Pengaturan ini telah ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan 7/PMK.02/2023 yang secara khusus mengatur tata cara pembayaran PNBP layanan keimigrasian dari luar negeri, termasuk mekanisme pengelolaan, penyetoran, serta akuntabilitas penerimaan negara.

Hal tersebut tercantum pada Pasal 1 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa pembayaran tarif atas jenis penerimaan negara bukan pajak atas pelayanan keimigrasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari luar negeri atau dalam negeri menggunakan instrumen pembayaran internasional yang diterbitkan oleh bank asing atau nonbank yang berasal dari luar negeri.

Wamen Imipas menegaskan bahwa pada prinsipnya PNBP dibayarkan di dalam negeri melalui sistem penerimaan negara. Namun, untuk menjamin efektivitas pelayanan publik dan meningkatkan kemudahan akses bagi masyarakat internasional, pemerintah memberikan pengecualian khusus pada layanan keimigrasian.

Sementara itu, kementerian dan lembaga lain yang juga mengelola PNBP belum memiliki pengaturan teknis khusus terkait pembayaran PNBP dari luar negeri. Oleh karena itu, hingga saat ini pembayaran PNBP dari luar negeri secara resmi baru diterapkan pada layanan keimigrasian.

Pada kesempatan tersebut, Wamen Silmy Karim menyampaikan rasa bangganya terhadap capaian kinerja dan dedikasi seluruh jajaran imigrasi.

“Dinamika transisi organisasi yang telah kita lalui, membuktikan dedikasi luar biasa seuruh jajaran imigrasi. Saya bangga pernah menjadi bagian dan kini terus membersamai keluarga besar ini dalam mengukir berbagai capaian,” ujar Wamen Imipas.

Kemenimipas berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik yang transparan, akuntabel, serta adaptif terhadap kebutuhan global. Komitmen tersebut sejalan dengan upaya mendukung mobilitas internasional dan pertumbuhan ekonomi nasional.***
×
Berita Terbaru Update