KPK Tahan Tersangka Penerima Suap Izin Pertambangan di Kalimantan Timur TA 2013-2018. (Sumber: KPK)
Jakarta, Info Publikasi - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan tindak pidana korupsi (TPK) terkait suap izin pertambangan (IUP) di Kalimantan Timur periode 2013 s.d. 2018. Tersangka tersebut yaitu DDW selaku Ketua Kadin Kalimantan Timur, yang disangka sebagai pihak pemberi.
KPK melakukan penahanan terhadap DDW untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 9 s.d 28 September 2025. Penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara Klas IIA, Jakarta Timur. Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penahanan terhadap Tersangka lainnya, yaitu ROC sebagai pihak pemberi dalam perkara ini. Penahanan dilakukan pada 25 Agustus 2025 di Rutan KPK gedung Merah Putih.
Dalam konstruksi perkaranya, DDW selaku Ketua Kadin sekaligus anak dari AFI Gubernur Kalimantan Timur pada saat itu, diduga meminta uang ‘penebusan’ untuk pengkondisian perpanjangan izin 6 (enam) IUP milik ROC senilai Rp3,5 miliar. Permintaan tersebut dilakukan sebelum pengajuan izin disetujui AFI. Selain itu, DDW juga diduga meminta tambahan fee kepada ROC, karena telah membantu percepatan terbitnya pengajuan IUP dimaksud.
Atas perbuatannya, Tersangka DDW disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
KPK mengimbau, proses hukum dugaan tindak pidana korupsi ini menjadi pemantik upaya pencegahan korupsi pada sektor usaha, khususnya pertambangan. KPK terus mendorong dunia usaha dapat bertumbuh dalam ekosistem yang adil dan bersih dari konflik kepentingan, salah satunya melalui instrumen Panduan Cegah Korupsi (Pancek).***